JAKARTA, POROSNUSANTARA.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jaya resmi memperketat mekanisme penerimaan dan pembinaan anggota mulai tahun 2026. Melalui kebijakan baru tersebut, setiap calon anggota diwajibkan mengikuti serta dinyatakan lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebelum dapat melanjutkan ke tahap Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK).
Keputusan ini diambil dalam rapat pengurus PWI Jaya yang digelar di Markas PWI Jaya, Jakarta, Jumat (9/1/2026). Kebijakan tersebut merupakan respons organisasi terhadap pesatnya pertumbuhan jumlah anggota muda dalam dua tahun terakhir, yang dinilai belum sepenuhnya sejalan dengan peningkatan kualitas dan status keanggotaan.
Data internal PWI Jaya mencatat, sejak pelaksanaan OKK pada Juni 2024 hingga Desember 2025, jumlah anggota muda meningkat tajam dari sekitar 50 orang menjadi 372 orang. Namun demikian, mayoritas anggota muda tersebut belum dapat beralih ke status anggota biasa lantaran belum memenuhi persyaratan utama, yakni lulus UKW sebagaimana diatur dalam ketentuan organisasi.
Ketua PWI Jaya, Kesit B. Handoyo, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan dimaksudkan untuk membatasi regenerasi, melainkan memastikan bahwa proses kaderisasi berjalan seiring dengan peningkatan profesionalisme wartawan.
“Lonjakan jumlah anggota muda adalah hal positif, tetapi organisasi juga bertanggung jawab menjaga standar. UKW menjadi instrumen objektif untuk memastikan kompetensi wartawan yang bergabung,” ujar Kesit.
Selain menjadikan UKW sebagai pintu awal keanggotaan, PWI Jaya juga memberlakukan pembatasan terhadap perpanjangan status anggota muda. Dalam ketentuan terbaru, perpanjangan keanggotaan hanya diperbolehkan satu kali. Sementara untuk perpanjangan kedua, anggota muda wajib telah mengikuti dan lulus UKW.
Menurut Kesit, kebijakan ini dirancang agar anggota muda memiliki kejelasan arah dan target pengembangan karier. Organisasi tidak ingin status anggota muda menjadi zona nyaman tanpa upaya peningkatan kapasitas profesional.
“Kami mendorong agar anggota muda tidak berhenti pada tahap awal, tetapi terus meningkatkan kualitas diri dan siap bertransformasi menjadi wartawan profesional yang memenuhi standar organisasi,” katanya.
Kebijakan keanggotaan tersebut juga disinergikan dengan program peningkatan kapasitas wartawan yang dikelola Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI). Ke depan, pelatihan dan pengembangan kompetensi melalui SJI akan lebih difokuskan bagi wartawan yang telah dinyatakan kompeten melalui UKW.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan proses pembinaan yang lebih terstruktur dan efektif, sekaligus mempertegas peran PWI Jaya sebagai organisasi profesi yang konsisten menjaga mutu, etika, dan integritas jurnalistik.
Dengan penerapan aturan baru tersebut, PWI Jaya optimistis kaderisasi wartawan akan berjalan lebih selektif, terarah, dan berkelanjutan, seiring tuntutan profesionalisme pers di tengah dinamika industri media yang terus berkembang.
(FN)














