JAKARTA | POROSNUSANTARA.COM , 11 Januari 2026 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan sikap menghormati dan mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan DJP.
Menanggapi penetapan tersangka terhadap 5 (lima) orang oleh KPK pagi ini—di mana 3 (tiga) di antaranya merupakan pejabat/pegawai pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara—Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa institusinya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran integritas.
“DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius. Kami tidak menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun,” ujar Rosmauli dalam keterangan tertulisnya.
Langkah Tegas dan Koordinasi Hukum
Sebagai bentuk tanggung jawab institusi, DJP menetapkan langkah-langkah strategis sebagai berikut:
– Sikap Kooperatif: DJP berkomitmen memberikan dukungan penuh dan informasi yang diperlukan kepada KPK guna kelancaran proses penyidikan sesuai peraturan perundang-undangan.
– Sanksi Kepegawaian: Terhadap pegawai yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, DJP langsung menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023. Jika terbukti bersalah, sanksi maksimal akan dijatuhkan.
– Tindakan Terhadap Konsultan Pajak: DJP mendukung pencabutan izin praktik bagi Konsultan Pajak yang terlibat melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan serta asosiasi profesi, sesuai PMK Nomor 175/PMK.01/2022.
– Evaluasi Internal: Melakukan audit menyeluruh terhadap proses bisnis dan penguatan sistem pengawasan internal agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
DJP memastikan bahwa proses hukum ini tidak akan mengganggu pelayanan perpajakan kepada masyarakat. Seluruh hak dan layanan wajib pajak dipastikan tetap berjalan normal dan profesional.
“DJP menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Peristiwa ini menjadi momentum bagi kami untuk memperkuat integritas, profesionalisme, dan menjaga marwah institusi,” tambah Rosmauli.
DJP mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan dan tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun kepada petugas pajak.
Masyarakat diminta segera melapor jika menemukan indikasi pelanggaran melalui saluran pengaduan resmi:
1. Kring Pajak: 1500200 / (021) 52970777.
2. Email: pengaduan@pajak.go.id / kode.etik@pajak.go.id
3. Situs Web: pengaduan.pajak.go.id
4. Tatap Muka: Helpdesk Direktorat KITSDA atau melalui Portal Wajib Pajak.
DJP berkomitmen untuk terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini secara terukur dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. (red)














