banner 728x250

PILKADA DI PILIH DPRD, EFESIENSI ANGGARAN ATAU KEMUNDURAN DEMOKRASI

BENGKULU | POROSNUSANTARA COM – Baru baru ini menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, buka suara terkait ramainya pembahasan wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD.

Yusril menegaskan, bahwa baik pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat maupun tidak langsung melalui DPRD sama-sama konstitusional.

Menurutnya, hal tersebut merujuk pada Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis, tanpa secara eksplisit mewajibkan mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.

Kepala daerah dipilih langsung atau melalui DPRD, dua-duanya adalah konstitusional,”. Imbuh pak mentri

Dalam pandangan pribadinya, Yusril menilai pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui DPRD justru lebih selaras dengan falsafah kedaulatan rakyat sebagaimana dirumuskan dalam Pancasila Sila ke 4, yang menegaskan asas kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

Pendapat berbeda disampaikan oleh Nurani Soyomukti, pemerhati sosial-politik yang juga pernah menjadi komisioner KPUD Kabupaten Trenggalek, dirinya mengatakan jika kepala daerah dipilih lewat DPRD itu melucuti hak politik rakyat. Menghilangkan hak rakyat untuk memilih kepala daerahnya.

Kalau hal ini dibiasakan, mungkin rakyat akan dibuat biasa saja tanpa partisipasi dan penggunaan hak suara,” ujar Nurani.

Nurani menilai memang ada sisi positif di samping negatifnya juga jika kepala daerah dipilih lewat DPRD. Disebutkan seperti halnya di masa Orde Baru yang menghendaki dinamika politik dapat berjalan stabil sehingga stabilitas politik terjaga.

Positifnya akan menjaga stabilitas politik. Tetapi sebenarnya arahnya kan depolitisasi politik juga, alias menghilangkan partisipasi rakyat dalam menentukan pemimpinnya oleh suara rakyat sendiri. Termasuk memilih kepala daerah (gubernur dan wakil, bupati/walikota dan wakil),” bebernya.

Dikatakannya, kalau dilihat dari sisi kepentingan politik penguasa di pusat dalam hal ini presiden dan partai pendukungnya, menginginkan kekuasaan itu sifatnya sentralistik. Dan maunya mungkin kepala daerah-kepala daerah yang terpilih adalah orang-orang pusat.

Dengan demikian, penguasa pusat dengan partai pendukungnya akan bisa memaksakan agar partai-partai di daerahnya juga akan memenangkan calon yang diinginkan pusat.

Hak Masyarakat Politik Dilucuti

Berbeda pandangan yang disampaikan Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Dapil Bengkulu Drs H. Wasik Salik kepada porosnusantara.com 12/01/2026 menurutnya Pemilu Legislatifpun seharusnya berdasarkan nomor urut untuk menjamin tanggung jawab partai dan kaderisasi agar tidak terjadi money politik, Wasik Salik mencontohkan semisal ada koruptor yang tidak terjaring penegak hukum karena mampu menutupi kasusnya z begitu juga dalam hal rekrutmen kader partai untuk di usung jadi calon legislatif umumnya partai membuat lowongan terbuka bisa calon dari partai manapun tidak harus kader internal partai, lebih miris calon tersebut sanggup dan mampu melakukan “transaksi politik” dengan mata pilih umumnya akan terpilih menjadi anggota DPRD, oleh karena itu Wasik Salik mengusulkan juga jika mau Pilkada dipilih DPRD, maka pemilihan DPRD juga harus bebas money politik dan PARPOL benar benar bertanggung jawab atas kader yang diusung baik secara moral maupun persyaratan perekrutannya di perketat misalnya Wajid memiliki latar belakang moral dan Akhlakul karimah , ungkap Wasik Salik yang juga aktifis kerukunan umat beragama ini.

Wasik Salik menambahkan adanya wacana pilkada langsung yang dipilih oleh DPRD jika benar wacana itu maka secara umum regulasi nya harus di persiapkan dengan sungguh sungguh , kajian secara komprehensif harus di lakukan agar keputusan ini tidak berdampak baik kepada masyarakat maupun perpolitikan secara nasional , karena jika hal ini di terapkan tentu pola rekrutmen anggota DPRD dan kualitas anggota DPRD tentu harus di tata ulang mengingat tingkat kepercayaan masyarat terhadap dewan perwakilan rakyat akhir akhir ini semakin menurut akibat banyaknya permasalahan yang mendera para wakil rakyat tersebut .

Partisipasi Rakyat di pertanyakan

Tokoh muda Bengkulu yang juga aktifis sosial kemasyarakatan Ujang Mulkati, M.Pd menarasikan Pilkada langsung pada dasarnya jauh lebih relevan dan selaras dengan harapan besar masyarakat dalam menentukan pilihannya sesuai hati nurani ketimbang pilkada lewat DPRD. Demokrasi dengan melibatkan partisipasi rakyat dan suara rakyat, sebutnya itulah yang relevan dan langsung akan di rasakan oleh rakyat.

Dalam pilkada langsung, jelasnya banyak bentuk-bentuk partisipasi, bukan hanya mencoblos saja. Ada partisipasi warga menjadi panitia, jadi tim sukses, partisipasi dalam kampanye dan itu langsung bersentuhan dengan kultur masyarakat daerah.

Memang ada pro dan kontra dengan pilkada langsung ini terkait dampak dan biaya politik yang di keluarkan setiap kandidat karena tidak sedikit mempengaruhi hasil dari proses pemilihan tetapi hendaknya hal tersebut bukan menjadi alasan yang mendasar pilkada di pilih oleh DPRD , menurut saya justru edukasi partai politik lah yang harus di tingkatkan dalam memberikan pendidikan politik kepada masyarakat”.

Lanjut Ujang Mulkati, khusus tahapan kampanye dalam undang-undang ditegaskan bahwa pengertiannya adalah pendidikan politik dalam bentuk penyampaian visi-misi para calon beber merupakan ketua ormas ABRI-1 Provinsi Bengkulu yang baru baru ini di kukuhkan.

Ada proses yang terjadi berupa dialektis, interaksi antara calon dan rakyat, antara tim dengan rakyat, di mana pada masa kampanye rakyat punya kesempatan juga untuk membuat kontrak-kontrak politik papar Ujang Mulkati.

Hasil Survei Publik

Mencermati hasil survei terkait dengan sistem pemilihan kepala daerah yang dilakukan oleh LSI Denny JA dan Puspoll. Hasil survey menunjukkan bahwa mayoritas responden menolak pemilihan kepala daerah lewat DPRD.

Survei LSI Denny JA, yang menolak pilkada perwakilan 66 persen, secara teori itu cukup besar dalam survei opini publik. pungkasnya

Di tempat terpisah Ketua Dewan Pengurus Wilayah organisasi Kemasyarakatan Baladhika Indonesia Jaya (BALIJA) Drs Yuharuddin,M.Si memberikan respon berkaitan wacana pilkada di pilih oleh DPRD, menurutnya Praktek Demokrasi di Dunia Merdeka tidak ada yg ideal, segalanya disepakati oleh peradaban suatu bangsa, sebagai Contoh Pilpres di Amerika Serikat berdasarkan Sistem Electoral Colleg tidak dipilih langsung oleh rakyat Amerika Serikat tetapi sosok yang terpilih sebagai Presiden adalah dari Kader Partai Demokrat, Partai Republik sosok cerminan dari aspirasi rakyat Amerika Serikat ungkap Yuharuddin.

Bila Indonesia Pilkada kembali dipilih oleh DPRD Sesuai Sila ke 4 dari Pancasila UU Kepartaian harus diubah baik jumlah partai, persyaratan Caleg dan seterusnya sehingga nantinya keterpilihan Calon anggota legislatif betul betul orang orang punya kapasitas dan moralitas yang memenuhi standar, sistem Pilkada baik Bupati, Walikota, Gubernur, diawasi oleh aparat penegak hukum yakni Kejari, Kejati, agar mencegah terjadinya money politik dengan memasang alat deteksi kepada seluruh Anggota DPRD sehingga setiap Anggota DPRD terpantau aktivitasnya sebelum dan setelah proses Pilkada berlangsung, bila sistem Pilkada oleh DPRD UU nya telah disahkan dan semua aturan turunannya telah disempurnakan insya Allah Pilkada berdasarkan Sila ke 4 output keterpilihan Bupati, Walikota, Gubernur cerminan dari aspirasi rakyat, begitu juga APBN utk membiayai KPU, KPUD, Bawaslu hingga menyentuh Anggaran hingga 7 triliun rupiah dihapus karena KPU RI, KPUD, Bawaslu dibubarkan,

Masih menurut Yuharuddin, 28 th Era Pilkada langsung jauh lebih besar Mudaratnya daripada ke Kemaslahatan/kebaikannya ini fakta, belum lagi setiap Cakada Bupati, Walikota, Gubernur mengeluarkan pendanaan hingga ratusan miliyar rupiah tergantung Provinsi, Kabupatennya, kalau Provinsi besar seperti di Jawa, Sumut, Sulawesi dan lainya bisa menyentuh angka triliunan rupiah begitu juga keterpilihan Gubernur, Bupati, Walikota sangat ditentukan oleh kekuatan finansial calon kepala daerahnya.

seluruh Bupati, Walikota, Gubernur terpilih mereka akan mengembalikan modal yang sudah dikeluarkan”, ungkap Yuharuddin.

Dilanjutkan Yuharuddin akibatnya ratusan pejabat Bupati, Walikota, Gubernur banyak divonis korupsi, dan tidak menutup kemungkinan. Menurutnya Gubernur, Bupati, Walikota yang belum tertangkap oleh aparat penegak hukum menurutnya tinggal tunggu giliran saja karena pada umumnya mereka diduga terindikasi melakukan penyalahgunaan wewenang maupun anggaran. Yuharuddin memberikan contoh semisal dengan meminta fee proyek 10 hingga 20 % ini tidak telah menjadi rahasia umum, tutup lelaki yang aktif sebagai pengamat Politik ini. (Susanto)

Penulis: Susanto Editor: Darman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *