BENGKULU | POROSNUSANTARA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian dari permohonan uji materiil yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terkait Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan ini menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dikenai sanksi pidana maupun perdata secara langsung atas karya jurnalistik yang dikerjakan secara sah dan profesional dalam menjalankan profesinya.
Dalam pembacaan amar putusan nomor 145/PUU-XXIII/2025, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa frasa “perlindungan hukum” yang terdapat dalam Pasal 8 UU Pers dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan secara bersyarat dihukum tidak memiliki kekuatan mengikat. MK mengarahkan agar pasal tersebut dimaknai dengan menekankan bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dimungkinkan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers gagal mencapai kesepakatan. Mekanisme tersebut menjadi bagian integral dari prinsip keadilan restoratif.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menekankan bahwa Pasal 8 UU Pers merupakan landasan fundamental yang merefleksikan prinsip negara hukum demokratis dalam menjamin keberlanjutan kebebasan pers sebagai pilar utama kedaulatan rakyat. Menurut Guntur, perlindungan hukum bagi wartawan tidak boleh dibatasi hanya pada aspek administratif. Produk jurnalistik, katanya, merupakan perwujudan hak konstitusional warga negara dalam menyatakan pendapat serta memperoleh dan menyebarkan informasi kepada masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa sepanjang proses jurnalistik—dari pengumpulan fakta, pengolahan dan verifikasi informasi, hingga distribusi berita kepada publik—dijalankan sesuai kaidah hukum, profesionalisme, serta kode etik jurnalistik, wartawan tidak dapat langsung dikenai sanksi pidana atau perdata. Guntur menyebut Pasal 8 UU Pers sebagai norma pelindung yang bertujuan mencegah intimidasi, kekerasan, potensi kriminalisasi, maupun gugatan hukum yang bertujuan membungkam kebebasan berbicara dalam bentuk gugatan strategis terhadap partisipasi publik (strategic lawsuit against public participation).
Lebih lanjut, Guntur menekankan bahwa konflik hukum yang bersumber dari karya jurnalistik harus terlebih dahulu melalui mekanisme penyelesaian yang diatur dalam UU Pers dengan melibatkan Dewan Pers. Penerapan sanksi hukum hanya dapat dilakukan secara terbatas dan eksklusional apabila mekanisme tersebut gagal atau tidak dijalankan.
MK juga mencatat bahwa selama ini Pasal 8 UU Pers bersifat deklaratif tanpa memberikan kepastian perlindungan hukum yang memadai bagi wartawan. Tanpa interpretasi konstitusional yang lebih mendalam, pasal ini berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap wartawan tanpa prosedur penyelesaian melalui Dewan Pers.
Walaupun putusan ini membawa pembaruan penting dalam perlindungan hukum bagi wartawan, terdapat dissenting opinion dari tiga hakim konstitusi yaitu Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, yang berbeda pandangan terhadap putusan tersebut.
Pandangan berbeda di sampaikan Ketua Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Cabang Bengkulu Drs.Yuharuddin,M.Si. kepada porosnusantara.com memberikan tanggapan bahwa sesungguhnya nya hak hak wartawan sudah di atur dalam Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebuah peraturan fundamental yang menjamin kebebasan pers di Indonesia sebagai hak asasi warga negara dan mengatur penyelenggaraan pers nasional, memberikan perlindungan dari sensor, pembredelan, dan melarang penyalahgunaan profesi, serta mengatur peran serta Dewan Pers. UU ini menjadi landasan bagi Pers Nasional untuk menjalankan fungsi-fungsinya dalam memberikan informasi, mendidik, menghibur, dan mengontrol jalannya pemerintahan, sambil tetap menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, dengan adanya putusan MK ini tentu akan menguatkan kinerja insan pers tentu dengan mengedepankan azas profesional, akurat dan Ber imbang. Pungkas Yuharuddin. (Susanto)














