JAKARTA Utara | POROSNUSANTARA.COM – Perjanjian yang dibuat di Polres Metro Jakarta Utara antara korban berinisial S dengan terlapor HM dan TN dinilai tidak sesuai dengan harapan korban. Dalam perjanjian tersebut, para terlapor berjanji akan melakukan pembayaran utang pada Jumat, 2 Januari 2026, namun hingga saat ini tidak ada realisasi pembayaran sebagaimana yang telah disepakati.
Korban mengungkapkan bahwa hingga kini HM tidak menunjukkan itikad baik. Upaya komunikasi yang dilakukan korban tidak membuahkan hasil, meskipun telepon seluler terlapor dalam kondisi aktif dan berdering. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa para terlapor sengaja menghindari tanggung jawab hukumnya.
Korban pun meminta penyidik berinisial H, yang menangani perkara ini, agar bersikap tegas dan profesional dengan segera memanggil kembali HM dan TN guna mempertanggungjawabkan kewajiban mereka.
Apabila para terlapor tetap tidak kooperatif, korban mendesak agar langkah hukum tegas berupa penangkapan dilakukan, mengingat perjanjian tersebut dibuat di hadapan pihak kepolisian dan perkara ini telah berlarut-larut hampir dua tahun tanpa kejelasan.
Kronologi Kasus. Kasus ini bermula dari bujuk rayu T.N kepada korban S, di mana TN meyakinkan korban untuk menyerahkan uang kepada HM, yang disebut-sebut sebagai guru spiritual. TN menjanjikan bahwa uang sebesar Rp80 juta yang diserahkan korban akan dikembalikan menjadi Rp1 miliar.
Namun, janji tersebut tidak pernah terealisasi. Hingga kini, uang korban sebesar Rp80 juta tidak dikembalikan dan para terlapor dinilai terus mengulur waktu dengan janji-janji pembayaran.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan perkara ini ke Polres Metro Jakarta Utara pada 11 Juli 2025 dengan laporan polisi LP/B/1299/VII/2025, yang saat ini ditangani oleh Unit 1 Kamneg Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.
Pernyataan Korban
Dalam keterangannya kepada media, korban S menyampaikan kekecewaan mendalam:
“Kurang apa saya? Sudah hampir dua tahun uang Rp80 juta mereka ambil. Selalu berjanji mau bayar, tapi sampai sekarang tidak ada itikad baik. Dalam surat perjanjian di Polres Jakarta Utara yang disaksikan penyidik H, pembayaran dijanjikan pada 2 Januari 2026, namun sampai hari ini belum juga dibayarkan. Dihubungi lewat telepon berdering tapi tidak direspons. Oleh sebab itu, Polres Jakarta Utara harus tegas dan melakukan penangkapan, apalagi alamat pelaku sudah diketahui. Jika belum ada penyelesaian, kami akan meminta arahan ke Propam untuk la¹ngkah selanjutnya,” ujarnya.
Dasar Hukum
Kasus ini diduga kuat memenuhi unsur tindak pidana sebagai berikut:
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memakai nama palsu atau tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu kepadanya, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”
Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”
Pasal 1338 KUH Perdata. “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”
Pengingkaran terhadap perjanjian tersebut dapat menjadi alat bukti tambahan yang memperkuat dugaan adanya niat jahat (mens rea).
Harapan Korban.
Korban berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan, serta bertindak tegas agar kasus ini tidak berlarut-larut. Selain itu, korban juga berharap penanganan serius dari kepolisian dapat mencegah terulangnya praktik dugaan penipuan serupa yang merugikan masyarakat luas. (tim/hb/red)














