PEKANBARU | POROSNUSANTARA.COM –
Kondisi struktur Jalan Payung Sekaki mengalami kerusakan parah, meski baru selesai dikerjakan pada akhir tahun 2025 lalu, namun sudah terdapat patahan pada struktur, dari sisi kiri hingga sisi kanan badan jalan. Kerusakan tersebut diduga akibat tidak sesuai spesifikasi teknis
Pemerintah Kota Pekanbaru, melalui program Pembangunan, restrukturisasi, dan pemeliharaan jalan, mengalokasikan anggaran sebesar Rp 50 miliar melalui APBD tahun 2025. Anggaran sebesar itu direncanakan akan digunakan untuk merestrukturisasi sejumlah ruas jalan dalam kota yang mengalami kondisi rusak sedang, dan rusak berat.
Selain itu, dana tersebut akan digunakan juga untuk Pembangunan dan perbaikan jalan yang berlubang, melalui program pemeliharaan dengan sistem tambal sulam. Walikota ingin memastikan tidak ada lagi jalan yang berlubang yang selama beberapa dekade ini menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat terutama bagi pengendara kendaraan roda empat maupun pengendara kendaraan roda dua.
”Semua perbaikan dilakukan secara bertahap tahun ini. Ini wujud nyata komitmen kami dan Pak Markarius agar tidak ada lagi jalan berlubang di Kota Pekanbaru,” kata Walikota Pekanaru, Agung Nugroho ketika itu.
Berdasarkan data Dinas PUPR Kota Pekanbaru terdapat 1.768 ruas jalan, ada sebanyak 151 ruas yang sudah masuk dalam rencana starategis Walikota, diproyeksikan pekerjaannya selesai pada tahun 2025. 151 ruas jalan yang akan dibangun dan direstrukturisasi berada di 15 kecamatan .
Program restrukturisasi dan pemeliharaan jalan jalan kota yang memang sudah dalam
fase rusak berat, disambut oleh masyarakat sebagai impian yang akan segera terwujud setelah dinanti bertahun tahun lamannya.
Hal ini memberi harapan bagi masyarakat Pekanbaru , sedikit bernapas lega membayangkan Potret Kerusakan jalan yang menimbulkan kubangan disudut sudut kota yang membuat wajah Pekanbaru menjadi bopeng, akan segera diperbaiki. Disatu sisi kerusakan jalan dipusat kota Pekanbaru menjadi ironi, mengigat Pekanbaru sebagai ibukota Provinsi Riau, dimana Riau dikenal sebagai salah satu daerah kaya dan salah satu daerah penghasil minyak terbaik di Indonesia namun menyimpan cerita miris infrastrktur jalan diIbukotanya.
Pembangunan dan Perbaikan jalan sudah dilaksanakan pada sebagian ruas ditahun 2025 lalu, salah satunya adalah jalan Payung Sekaki, di kecamatan payung sekakaki, Kota Pekanbaru, tetapi kisah proyek pembangunan jalan itu meninggalkan jejak beraroma tak sedap yang menarik untuk ditelusuri.
Berawal pada Selasa (27/1/25) wartawan media Porosnusantara com menerima telpon dari salah seorang warga masyarakat yang tinggal di Jalan Payung Sekaki, Kecamatan Payung Sekaki kota Pekanbaru , RS (45). Dia, menyampaikan Jalan Payung Sekaki yang setiap hari dilaluinya sudah mengalami kerusakan meski baru selesai dibangun pada akhir tahun 2025 lalu.
RS, meminta agar kondisi jalah rusak itu disampaikan kepublik melalui media sehingga mendapat perhatian pemerintah untuk dilakukan perbaikan kembali.
”Tolong pak diberitakan di Media, jalan Payung sekaki ini sudah rusak struktur, badan jalan sudah patah, supaya diperbaiki lagi, dan bila perlu dilaporkan saja Kontraktor, dan semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek itu,” ujar RS diakhir sambungan jaringan telepon.
Menerima informasi yang begitu penting, wartawan Poros Nusantara langsung berangkat menuju ruas jalan yang disebutkan oleh RS. Informasi tersebut benar adanya, dan bukan informasi yang keliru tanpa dasar namun patut dispresiasi.
Dari pantauan media ini dilapangan, ruas Jalan Payung Sekaki terlihat masih dalam kondisi baru selesai dikerjakan, dengan panjang 836 meter dan lebar 3 meter. jalan tersebut dibangun dengan Perkerasan kaku ( semenisasi) dengan ketebalan lebih kurang. 10 cm, kemudian dilapisi dengan Aspal ( perkerasan lentur) dengan ketebalan lebih kuran 1 Cm. Proyek tersebut mirip proyek siluman karena tidak ditemukan informasi tentang proyek, sebagaimana lazimnya proyek pemerintah wajib memasang Plang Proyek.
Plang Proyek lajimnya memuat informasi setidaknya mengenai sumber dana, Nilai Kontrak, Kontraktor Pelaksana, Konsultan Pengawas, waktu Pelaksanaan, dan masa pemeliharaan, maupun informasi lain yang bertujuan agar masyarakat mengetahui, dan terlibat melakukan pengawasan pada saat pelaksanaan pekerjaan.
Selain tidak memiliki plang proyek ditemukan juga ada indikasi dugaan penggunaan material yang tidak sesuai standar spesifikasi teknis jalan. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan ruang. Pada ruas jalan sepanjang 832 meter tersebut terdapat retakan dan patah disejumlah titik pada bagian struktur badan jalan.
Kondisi struktur badan jalan yang patah menggambarkan longgarnya pengawasan dari Pihak pemerintah kota Pekanbaru, maupun konsultan pengawas yang ditunjuk.
Fakta kerusakan struktur badan jalan yang patah tersebut menjadi ironi ditengah komitmen dan semangat Walikota Agung Nugroho, dan wakilnya Markarius Anwar, untuk memperbaiki wajah kota melalui restrukturisasi infrastruktur jalan sebagai salah satu kebutuhan dasar masyarakat kota.
Berbagai padangan terhadap kerusakan jalan itu menimbulkan opini beragam ditengah masyarakat, ada yang menilainya sebagai presiden buruk bagi Walikota Agung Nugroho, ada pula yang menilai, akibat kecurangan dalam pelaksanaan, memungkinkan Negara dirugikan.
Fakta kerusakan jalan itu, disikapi oleh Ketua DPD Lingkar Peduli Anak Negri Provinsi Riau, Ir. Mangasa Panjaitan MSi. Mantan Dosen Universitas Riau ini mengatakan,
“Dasar hukum yang mengatur ketebalan aspal jalan di Indonesia diatur dalam serangkaian peraturan Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), spesifikasi teknis Bina Marga, dan Standar Nasional Indonesia (SNI) ,” ucapnya, mengawali pembicaraan dengan media ini, Rabu ( 28/1) di kantornya di Jl. Garuda Pekanbaru.
Mangasa memaparkan, “regulasi dan standar utamanya diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 5 Tahun 2023 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Perencanaan Teknis Jalan,peraturan ini sekaligus mencabut Permen PU Nomor 19/PRT/M/2011 dan menjadi acuan utama perencanaan teknis jalan” terangnya.
Surat Edaran (SE) Dirjen Bina Marga No. 12/SE/M/2013, lanjut Mangasa, mengatur tentang Pedoman Perencanaan Tebal Perkerasan Lentur, lalu Permen PUPR No. 18/PRT/M/2018 mengatur tentang Penggunaan Aspal Buton Untuk Pembangunan dan Preservasi Jalan, SE Dirjen CK Nomor 16/SE/DC/2020 tentang Standar Teknis Jalan pada Permukiman, yang mengacu pada Manual Desain Perkerasan Jalan Bina Marga 2017, dan sejumlah peraturan lainnya.
Kerusakan terhadap sebuah Proyek jalan sebenarnya bisa dihindari saat pelaksanaan pekerjaan sepanjang pelaksananya memiliki integritas dalam bekerja, kemudian dengan cara mematuhi regulasi, saya kira tidak akan terjadi kerusakan kerusakan yang fundamental pada proyek jalan ini, apalagi baru beberapa bulan selesai dikerjakan karena regulasinya sudah jelas mengatur’
”Saya tidak beroponi dalam hal ini, tetapi berdasarkan ketentuan ketentuan standar teknis pengaspalan, saya meragukan integritas Kepala Satkernya saat itu. tidak logika secara akademis, ruas jalan bisa patah, jika megacu pada ketentuan regulasi dan spesifikasi teknis, misalnya,
Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 (Revisi 2/Revisi 3): Mengatur campuran aspal panas (hotmix) dan ketebalan penghamparan,” imbuhnya.
Mangasan menyampaikan, Standar Jalan Lingkungan dipersyaratkan ketebalan aspal 3–5 cm, sedangkan semesisasi, 15 cm pada permukaan Jalan, jalan Kolektor: 5–7 cm, Jalan Arteri: 7–10 cm permukaan 6–8 cm
Jalan Tol/Berat: 10–12 cm permukaan), 8–10 cm, Total tebal aspal yang baik sering dirujuk minimal sekitar 15 cm untuk struktur perkerasan yang kokoh kombinasi AC-WC, AC-BC, dan AC-Base.”
Nmun satu hal yang paling penting adalah Perencanaan tebal perkerasan harus didasarkan pada hasil analisis Lalu Lintas Harian Rata-rata (LHR), kekuatan tanah dasar (CBR), dan kondisi lingkungan, sesuai dengan Manual Desain Perkerasan Jalan.
”Memang, Peraturan ketebalan aspal di Indonesia bervariasi tergantung jenis dan beban lalu lintas jalan, hal itu diatur oleh Kementerian PUPR Ditjen Bina Marga, umumnya terdiri dari lapisan Wearing Course AC-WC 3-5 cm untuk jalan lingkungan, papar Mangasa.
Managsa mengungkapan, mengenai penyebab kerusakan, tidak boleh berasumsi atau menduga duga, nanti menjadi opini dan bias. Meski sebenarnya secara kasat mata ada yang salah, Namun untuk mengetahui penyebab kerusakan, bahkan sampai patah struktur badan jalannya, harus berdasarkan keilmuan, dengan melakukan kajian teknis akademis. sehingga permasalahannya jelas, tidak asumsi, dan kemudian diambil solusi untuk perbaikan.
“Sehingga setiap pengeluaran atas belanja daerah harus sesuai dengan kwantitas dan kualitas barang yang dia adakan” tutup Mangasa.
Di tempat terpisah, Helmi dan Adi Silitonga, bidang Perencanaan jalan Dinas PUPR Kota Pekanbaru, Selasa (27/1) di kantornya Komplek perkantoran Walikota, Tenayan. Raya, mengatakan, bahwa pekerjaan pembangunan Jalan Payung Sekaki Bukan PUPR yang melaksanakan.
”Oh.. ini jalan Payung sekaki, iya Pak, kalau ruasnya memang di PUPR pak, tetapi yang melaksanakan Pekerjaannya bukan Kami, tetapi di Perkim, karena masalah anggaran di PUPR mungkin gak cukup, pak. Sehingga dilaksanakan oleh Dinas Perkim” ujar Helmi, yang ditimpali oleh rekannya Adi, Sambil membuka peta satelit, memastikan kordinat jalan tersebut, benar dikerjakan oleh Dinas Perkim.
Sementara itu, Sandi, juga bertugas di bidang Perencanaan Jalan Dinas Perkim Pekanbaru, kepada Poros Nusantara di kantornya, Rabu, (28/1) membenarkan bahwa Pekerjaan pembangunan Jalan Payung Sekaki dilaksanakan oleh Dinas Perkim. Sandi juga mengakui, bahwa dirinya juga sebagai Pejabat Pelaksana Teknis kegiatan, jalan itu.
”PPTKnya, saya pak,” ujarnya. Sandi juga menyampaikan Bahwa Nilai Kontrak Pembangunan Jalan itu, sebesar Rp 2 miliar Rupiah. Namun dirinya mengaku lupa Kontraktor Pelaksananya, “CV, apa ya, lupa saya Pak” anggarannya sekitar 2 miliar,” ucapnya.
Sandi mengklaim kerusakan Struktur badan jalan akibat kondisi tanah yang labil, bukan disebabkan oleh kesalahan Perencanaan dan standar teknis yang tidak memadai. “Areal itu kan Labil Pak, Gambut, apalagi percis dialiran sungai yang belum diturab, tentu mempengaruhi struktur tanah. kita sudah laksanakan dengan baik, menggunakan baja Tulangan”.
”Sebelum dicor, dilakukan dulu penimbunan, diratakan dengan Doser, lalu dipasang besi tulangan setelah itu baru dicor, sesudah siap dicor lalu di asspal. Tapi karena tanahnya masih gambut, mungkin turun, ditambah kendaraan berat yang lewat, sebelum coran benar benar kuat. sehingga menyebabkan patah.),” jelasnya.
”Tapi begitu saya dapat infmasi dari bapak, saya langsung ke lokasi, dan saya beritahu ke mereka supaya diperbaiki, karena memang masih dalam masa pemeliharaan. Insyah Allah besok sudah diperbaiki, pak,” pungkasnya. Sandi. (tun)














