JAKARTA, POROSNUSANTARA.COM – Kebijakan Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) yang menonaktifkan sementara Kapolres Sleman mendapat respons positif dari berbagai kalangan. Langkah tersebut dinilai mencerminkan komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme institusi sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Praktisi hukum Hendri Yudi, S.H., M.H., menyatakan dukungannya terhadap keputusan Polda DIY tersebut. Menurutnya, penonaktifan pejabat kepolisian yang tengah menjadi perhatian publik merupakan langkah administratif yang wajar dan proporsional dalam kerangka tata kelola institusi yang sehat.
“Keputusan Polda DIY menonaktifkan Kapolres adalah bentuk tanggung jawab institusional. Ini menunjukkan bahwa Polri serius menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan transparansi, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah,” ujar Hendri Yudi dalam keterangannya, Sabtu (31/1/2026).
Hendri yang merupakan alumni Program Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan (PPNK) Lemhannas RI Angkatan 219 serta Senior Partner pada kantor hukum Akhyari Hendri & Partners menegaskan, penonaktifan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai sanksi atau bentuk penghukuman. Sebaliknya, langkah itu diperlukan agar proses pemeriksaan internal dapat berjalan objektif dan bebas dari potensi intervensi.
Ia menilai, kebijakan ini justru menjadi indikator adanya pembenahan serius di tubuh Polri. Dengan menempatkan kepentingan institusi dan kepercayaan publik di atas kepentingan individu, Polri dinilai telah mengambil keputusan yang tepat dalam situasi sensitif.
“Penonaktifan sementara bertujuan menjaga independensi proses pemeriksaan. Ini praktik yang lazim dalam sistem penegakan hukum modern dan harus dilihat sebagai upaya menjaga marwah institusi,” jelasnya.
Selain mengapresiasi Polda DIY, Hendri juga memberikan penilaian positif terhadap peran Komisi III DPR RI yang aktif menjalankan fungsi pengawasan terhadap institusi penegak hukum. Menurutnya, pengawasan legislatif merupakan bagian penting dari sistem checks and balances dalam negara demokrasi.
“Fungsi pengawasan Komisi III DPR RI harus dipahami sebagai mekanisme konstitusional. Sinergi antara DPR dan Polri sangat dibutuhkan agar penegakan hukum tetap berada dalam koridor hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik,” tegas Hendri.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa dalam negara hukum, setiap pejabat publik, termasuk aparat penegak hukum, harus siap untuk dievaluasi ketika muncul persoalan yang berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat. Namun demikian, ia mengingatkan agar seluruh pihak tidak terjebak pada penghakiman prematur.
“Penegakan hukum yang ideal adalah yang tegas namun tetap adil dan berimbang. Proses hukum harus dihormati, dan setiap pihak harus diberi ruang untuk menjalani mekanisme yang berlaku secara profesional,” ujarnya.
Hendri berharap langkah yang diambil Polda DIY dapat menjadi contoh positif bagi jajaran kepolisian di daerah lain. Ia meyakini bahwa transparansi, keberanian mengambil keputusan, serta konsistensi dalam menegakkan aturan internal merupakan fondasi penting dalam membangun institusi Polri yang profesional dan berintegritas.
Dengan dukungan dari praktisi hukum, masyarakat sipil, serta lembaga legislatif, Hendri optimistis reformasi internal Polri akan terus bergerak ke arah yang lebih baik, berorientasi pada supremasi hukum, keadilan, dan kepentingan publik secara luas.
(Ayu Andriani)














