banner 728x250
DPRD  

Perjalanan Dinas DPRD Riau Tahun 2024: Temuan BPK dan Potensi Kerugian Negara sebesar Rp 16 Miliar sudah Berproses di Polda

PEKANBARU | POROSNUSANTARA.COM
Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Perjalanan Dinas Luar Negeri, Pimpinan dan anggota DPRD Riau, Oki, mengatakan, kasus PDLN yang menjadi temuan BPKP terrsebut saat ini sudah berproses di Polda Riau. Hal itu disampaikan Oki, kepada Porosnusantara.com, Jumat (6/02) di Kantor DPRD Riau Jl.Sudirman Kota Pekanbaru.

‎Perjalanan dinas merupakan salah satu komponen penting dalam pelaksanaan tugas oleh anggota dan pegawai lembaga negara, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau.

Namun, tahun 2024 menjadi titik sorot ketika kasus dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas muncul, dengan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengindikasikan potensi kerugian negara yang tidak sedikit.


‎Pada tahun 2024, DPRD Riau melaksanakan sejumlah perjalanan dinas baik dalam maupun luar negeri. Secara resmi, beberapa komisi melakukan kunjungan kerja dengan tujuan untuk belajar dan berbagi pengalaman. Komisi V melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi DKI Jakarta pada bulan Februari untuk mendapatkan informasi terkait strategi dan inovasi pengawasan terhadap bantuan hibah ke daerah pemilihan.

Pada bulan Mei, Komisi IV melakukan kunjungan observasi ke DPRD Provinsi Papua Barat Daya guna mendapatkan masukan terkait pengelolaan pelabuhan dan infrastruktur pariwisata. Selain itu, Panitia Khusus (Pansus) terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Riau tahun 2025-2045 juga melakukan kunjungan kerja ke Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbang) Provinsi Sumatera Utara pada bulan Agustus.

‎Selain perjalanan dinas dalam negeri, terdapat juga rencana perjalanan dinas luar negeri yang mencakup tujuh tujuan negara, yaitu Republik Ceko (3 kali), Kroasia, Italia, Kanada, Inggris, dan Amerika Serikat. Perjalanan ini melibatkan sekitar 48 SPPD anggota DPRD Riau dan dilakukan melalui tiga perusahaan travel, yaitu PT KP DLN, PT RYBA, dan PT N.

‎Temuan BPK terhadap penggunaan anggaran perjalanan dinas DPRD Riau tahun 2024 menunjukkan adanya berbagai indikasi penyimpangan yang berpotensi menyebabkan kerugian negara.

Pertama, ditemukan 1.589 tiket perjalanan dinas dalam negeri yang bersifat fiktif, dengan tujuan berbagai kota di Indonesia. Pengecekan terhadap 500 sampel nama menunjukkan tidak ada kesesuaian dengan nama anggota DPRD Riau, dan kasus ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp. 12,65 miliar.

Kedua, terdapat kelebihan pembayaran dalam belanja perjalanan dinas sebesar Rp16,98 miliar akibat penatausahaan dan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas.

Total anggaran perjalanan dinas untuk seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprov Riau tahun 2024 sebesar Rp. 345,07 miliar, dengan realisasi sebesar Rp. 263,13 miliar atau sekitar 76,25 persen. Anggaran ini merupakan bagian dari belanja operasi APBD Provinsi Riau tahun 2024 yang mencapai Rp. 6,427 triliun dari total APBD sebesar Rp. 11,02 triliun.

‎Hingga akhir November 2024, pendapatan daerah tercatat Rp29,64 triliun dan belanja Rp. 30,36 triliun, yang menyebabkan defisit sebesar Rp. 723,84 miliar. Pemprov Riau juga memiliki utang pemerintah provinsi sebesar Rp1,76 triliun serta utang kepada pihak ketiga sebesar Rp. 40,81 miliar.

Kasus perjalanan dinas DPRD Riau tahun 2024 menunjukkan pentingnya adanya pengawasan yang ketat dan tata kelola keuangan yang baik dalam pengelolaan anggaran negara. Temuan BPK dan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak berwenang menunjukkan bahwa penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas tidak hanya menyebabkan kerugian negara yang signifikan tetapi juga merusak citra lembaga negara di mata masyarakat.

Upaya untuk menindaklanjuti kasus ini serta memperbaiki sistem pengelolaan perjalanan dinas menjadi sangat penting untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan dan memastikan bahwa anggaran negara digunakan secara efektif dan efisien untuk kepentingan masyarakat temuan BPKP pada Belanja Perjalanan Dinas DPRD Riau itu.

Oki selaku PPTK tidak menampik hal itu. Namun menurut Oki,  Perjalanan Dinas LN itu, sudah sesuai aturan.

PDLN ini sudah sesuai regulasi semua perizinan yang dipersyaratkan sudah kita penuhi. Jd tidak ada yang Piktif,’ ujarnya.

Oki Membenarkan temuan BPK itu, “soal ada temuan lebih bayar, ya, mungkin BPK punya penilaian dan perhitungan sendiri. Tapi yang jelas , Masalah ini sudah ditangani oleh Polda Riau. penyelesaiannya, TGR, Pengembalian uang,” terang Oki.

Oki menambahkan secara keseluruhan dia tidak tahu berapa nominal yang sudah dikembalikan ke kas daerah.

Seluruhnya berdasarkan perhitungan BPK ada Rp 16 milliar, berdasarkan LHP BPK pada bulan Juni tahun 2025. Tetapi khusus perjalanan luar Negri, temuan lebih bayar Rp 2, 3 miliar, yang belum dikembalikan tinggal sebesar Rp 500 juta lagi. dan kita upayakan secepatnya bisa kembali.” terang Oki.

‎Oki, enggan memberikan data anggota DPRD yang berangkat ke Lima Negara tersebut. menurutnya datanya sudah di Kepolisian.

Soal data saya tidak bisa kasih, karena sudah di Polda semua,” pungkas Oki.

Hingga berita ini tayang Media ini belum berhasil mengkonfirmasi pihak BPKP dan Polda Riau.( tun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *