PALEMBANG | POROSNUSANTARA.COM — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas tindak pidana korupsi. Melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus, Kejati Sumsel secara resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT KMM periode 2018–2022.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., selaku pejabat Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dalam siaran pers bernomor PR-05/L.6.2/Kph.2/02/2026, Senin (9/2/2026).
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHAP. Adapun ketiga tersangka tersebut yakni DJ selaku Direktur Utama PT KMM, MJ selaku Direktur Pemasaran PT SB (Persero) Tbk periode 2017–2019 sekaligus Direktur Keuangan periode 2019–2022, serta DP selaku Direktur Keuangan PT SB (Persero) Tbk periode 2017–2019.
“Penetapan tersangka ini adalah hasil kerja penyidikan yang profesional, objektif, dan berbasis alat bukti yang sah. Tidak ada ruang kompromi bagi praktik korupsi yang merugikan keuangan negara maupun BUMN,” tegas Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.
Lebih lanjut dijelaskan, tersangka DJ yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi, resmi ditingkatkan statusnya menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang terhitung sejak 9 Februari hingga 28 Februari 2026. Sementara itu, tersangka MJ dan DP tidak memenuhi panggilan penyidik.

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 34 orang saksi untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara. Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memanipulasi mekanisme penunjukan distributor, mengabaikan SOP internal perusahaan, serta memberikan fasilitas penebusan semen tanpa jaminan dan tanpa pembayaran yang semestinya.
Akibat perbuatan tersebut, negara—melalui PT SB (Persero) Tbk—mengalami kerugian keuangan sekurang-kurangnya sebesar Rp74,37 miliar.
Vanny menegaskan, Kejaksaan tidak akan berhenti pada penetapan tersangka semata dan akan terus mengembangkan perkara guna memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum.
“Siapapun yang terlibat, baik pelaku utama maupun yang turut serta, akan kami kejar dan kami mintai pertanggungjawaban pidananya. Penegakan hukum harus memberi efek jera dan menjadi peringatan keras agar praktik serupa tidak terulang,” tegasnya dengan nada penindakan.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto ketentuan pidana lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan, sebagai bagian dari upaya serius membersihkan praktik korupsi di sektor strategis.
(Sudirlam).














