PERAWANG | POROSNUSANTARA.COM — Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan komitmen kuat Polres Siak dalam menjaga keamanan, kepastian hukum, serta perlindungan dunia usaha dan investasi di wilayah hukumnya. Komitmen tersebut diwujudkan melalui langkah tegas jajaran Polsek Tualang yang berhasil mengamankan dua orang pria diduga pelaku pencurian buah kelapa sawit milik PT Aneka Inti Persada (AIP).

Penangkapan dilakukan di area perkebunan sawit Kampung Tualang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Kapolres Siak melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono, S.H., M.H. membenarkan bahwa dua terduga pelaku telah diamankan dan kini menjalani proses hukum.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 21.25 WIB di Blok C 14 Divisi I Aneka Persada Estate. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan 12 tandan buah kelapa sawit dan 4 karung brondolan sawit dengan total berat sekitar 410 kilogram, serta satu unit mobil Toyota Kijang Innova yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.
“Buah kelapa sawit tersebut merupakan milik PT AIP. Kedua terduga pelaku diamankan bersama satu unit mobil Toyota Kijang Innova yang digunakan sebagai sarana untuk mengangkut hasil kejahatan,” ujar Kompol Teguh Wiyono.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MSS (26) dan NPK (27), warga Kecamatan Tualang. Penangkapan bermula dari laporan petugas keamanan perusahaan yang lebih dulu mengamankan kendaraan pelaku di Pos Palang Utama Teluk Siak.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui bahwa buah sawit tersebut diambil dari Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) Blok C 14 Divisi I Aneka Persada Estate. Selanjutnya, seluruh buah sawit dilakukan penimbangan di pabrik kelapa sawit PT AIP dengan disaksikan langsung oleh para pelaku.
Akibat perbuatan tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian material sekitar Rp2,9 juta. Seluruh barang bukti beserta terduga pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Tualang guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi kejahatan yang mengganggu stabilitas keamanan dan iklim investasi.
“Kami pasang badan untuk menjaga keamanan dan kepastian hukum. Setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan,” tegas Kapolres Siak.
Sementara itu, Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono memastikan proses hukum berjalan profesional, objektif, dan berintegritas.
“Kami bekerja berdasarkan hukum dan alat bukti. Seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara transparan dan profesional. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 12 tandan buah kelapa sawit, 4 karung brondolan sawit, serta 1 unit mobil Toyota Kijang Innova J warna silver metalik nomor polisi BM 1237 PF. Saat ini penyidik Unit Reskrim Polsek Tualang masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pendalaman perkara.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Perkara tersebut kini dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Tualang.
(Sudirlam).














