banner 728x250
Hukum  

Dakwaan Surat Palsu JPU PN Samarinda Tidak Terbukti

SAMARINDA, KALTIM | POROSNUSANTARA.COMSidang lanjutan perkara pidana dengan terdakwa I Nyoman Sudiana kembali digelar d Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kalimantan Timur pada Senin, 9/2/2026, sekitar pukul 16.30 WITA. Persidangan telah memasuki tahapan Jaksa penuntut Umum ( JPU) membacakan (Replik), 10/2/2026. Mendengarkan jawaban dari pledoi yang diajukan oleh kuasa hukum INyoman Sudiana pada persidangan sebelumnya.

Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan replik tersbut di hadapan Majelis hakim secara terbuka untuk umum. Jaksa tidak merubah keputusannya dan tetap menyatakan bahwa Terdakwa bersalah dan melanggar hukum karena telah menggunakan surat palsu berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti bukti yang ada oleh sebab itu Terdakwa patut mendapatkan hukuman pidana dengan tuntutan hukuman penjara selama empat tahun enam bulan.

Sementara itu Danan Nugroho, SH selaku team RUSTANI,SH sebagai
Kuasa hukum I Nyoman Sudiana menyatakan

“Dalam persidangan terungkap bahwa Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya telah menghilangkan/Tidak lagi gunakan dakwaan Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang membuat surat palsu.
Surat yang mana yang di palsukan.
Siapa pembuat surat palsu tersebut.
Lalu adakah alat yang di gunakan untuk membuat surat palsu seperti stempel basah dan siapa saja yg bertanda tangan dalam surat tersebut.
Sejauh ini Jaksa penuntut belum dapat membuktikan tuntutannya,” ungkapnya.

Jad, lanjutnya,  dakwaan yang tersisa hanya Pasal 263 ayat ayat (2) KUHP, yakni mengenai dugaan menggunakan surat palsu.

Kuasa hukum terdakwa menilai langkah JPU tersebut sebagai bukti bahwa unsur utama dalam dakwaan awal tidak dapat dibuktikan secara hukum.  Menurut pihak pembela, tidak adanya keterkaitan siapa yang membuat, di mana dibuat, dan bagaimana surat tersebut dinyatakan palsu, menjadi kelemahan mendasar dalam konstruksi perkara.

Sebagai kuasa hukum terdakwa, pihak pembela dalam persidangan secara tegas menyampaikan permohonan kepada majelis hakim agar menilai perkara ini secara objektif dan menyeluruh.
Kuasa hukum menegaskan bahwa tanpa terpenuhinya unsur pada Pasal 263 ayat (1), maka penerapan Pasal 263 ayat (2) juga menjadi tidak berdasar.

Selain itu, kuasa hukum menilai bahwa sepanjang proses persidangan, JPU tidak mampu membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa I Nyoman Sudiana dengan sengaja menggunakan surat palsu sebagaimana yang didakwakan. Fakta-fakta persidangan justru menunjukkan tidak adanya niat jahat (mens rea) dari terdakwa.
Atas dasar tersebut, kuasa hukum menyampaikan permohonan pembebasan terhadap terdakwa.

Sebagai kuasa hukum terdakwa, kami meminta majelis hakim untuk membebaskan I Nyoman Sudiana dari seluruh tuduhan yang didakwakan,” ujar kuasa hukum dalam wawancaranya .

Sidang kemudian ditutup oleh majelis hakim danan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya pembacaan jawaban replik dari Jaksa penuntut umum
sesuai dengan jadwal yang ditetapkan PN Samarinda pada hari selasa 10 Februari 2026.

Putusan objektif majelis hakim dinantikan sebagai penentu akhir dari perkara yang telah menyita perhatian publik tersebut . (*/herry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *