banner 728x250

Rakyat Antre, Jeriken Dilayani Dulu: SPBU 64.785.04 Pana,Sanggau Diduga Langgar Aturan

SANGGAU,KALBAR

POROSNUSANTARA.COM – SPBU 64.785.04 Pana kembali menjadi sorotan publik. SPBU yang berlokasi di Kabupaten Sanggau ini diduga berulang kali melakukan kecurangan dalam pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Meski sebelumnya sempat menjadi perhatian masyarakat, SPBU tersebut kini kembali beroperasi dan memicu keresahan warga sekitar.

Sejumlah warga mengaku merasa dizalimi karena kerap tidak kebagian BBM subsidi jenis solar maupun pertalite. Mereka menilai stok BBM di SPBU tersebut sering kali habis dalam waktu singkat, bahkan hanya beberapa jam setelah pengiriman.

Ironisnya, berdasarkan pantauan warga dan keterangan beberapa sopir antrean, petugas SPBU diduga lebih dahulu melayani pengisian ke dalam drum dan jeriken dalam jumlah besar dibandingkan kendaraan yang telah lama mengantre. Praktik ini diduga kuat menjadi penyebab cepat habisnya stok BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat umum, khususnya pelaku usaha kecil dan pengguna kendaraan yang berhak.

“Kami sering antre lama, tapi tiba-tiba BBM dibilang habis. Padahal sebelumnya terlihat ada pengisian ke drum dan jeriken,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Dugaan Pelanggaran Aturan
Jika dugaan tersebut benar, maka praktik itu berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku, antara lain:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya:

Pasal 55: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang menegaskan bahwa BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen pengguna tertentu dan tidak boleh diperjualbelikan kembali.

Ketentuan dari BPH Migas sebagai badan pengatur hilir migas, yang melarang penyaluran BBM subsidi ke dalam jeriken atau drum tanpa surat rekomendasi resmi dari instansi berwenang.

Pengisian BBM subsidi ke dalam jeriken dalam jumlah besar tanpa prosedur dan rekomendasi resmi berpotensi menjadi modus penyelewengan, termasuk dugaan praktik penimbunan atau pengalihan kepada pengepul untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Desakan Evaluasi dan Penindakan
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak), audit distribusi, serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran. Pengawasan dari pihak Pertamina dan BPH Migas juga dinilai perlu diperketat agar distribusi BBM subsidi tepat sasaran.

“Kalau memang terbukti melanggar, jangan hanya diberi teguran. Harus ada sanksi tegas agar tidak terulang,” tegas salah satu tokoh masyarakat setempat.

Kasus dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi bukan hanya persoalan administratif, tetapi menyangkut hak masyarakat kecil yang bergantung pada bahan bakar bersubsidi untuk menunjang aktivitas ekonomi sehari-hari. Ketika distribusi tidak tepat sasaran, maka yang dirugikan adalah rakyat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Publik kini menunggu langkah konkret dari aparat berwenang untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum ditegakkan.[AZ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *