banner 728x250

Sikat Rokok Ilegal Lewat Jasa Ekspedisi, Bea Cukai Malang Amankan 196 Ribu Batang

MALANG | POROSNUSANTARA.COM – Aksi peredaran rokok ilegal kembali digagalkan petugas Bea Cukai Malang. Pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, tim menerima informasi adanya mobil pick up hitam yang diduga mengangkut Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dan akan melintas di wilayah Malang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyisiran dan mendapati kendaraan yang dimaksud saat melintas di Jalan Tol Malang. Setelah dilakukan pengejaran, kendaraan berhasil dihentikan dan kemudian dibawa ke Jalan Ki Ageng Gribig, Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan muatan berupa BKC hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek, antara lain Marbol, M Mild, dan M Class, yang tidak dilekati pita cukai. Total rokok ilegal yang diamankan sebanyak 9.800 bungkus atau setara dengan 196.000 batang.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk diproses lebih lanjut di KPPBC Tipe Madya Cukai Malang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat.

Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp146.216.000, dengan total nilai barang sekitar Rp291.060.000. Nilai kerugian negara itu setara dengan pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk 244 pekerja pabrik rokok di Kabupaten Malang pada tahun 2025.

Bea Cukai Malang menegaskan komitmennya untuk terus melakukan operasi dan patroli rutin guna menekan peredaran rokok ilegal, sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai tetap optimal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *