PALEMBANG | POROSNUSANTARA.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Vanny Yulia Eka Sari, SH., M., menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan penerimaan hadiah, janji, gratifikasi, dan suap yang melibatkan oknum anggota DPRD Muara Enim.
Dalam siaran pers Nomor: PR-07/L.6.2/Kph.2/02/2026, Rabu (18/2/2026), Tim Penyidik Kejati Sumsel melakukan penangkapan terhadap dua orang berinisial KT selaku Anggota DPRD Muara Enim dan RA selaku anak dari KT. Keduanya diduga terkait pemberian uang sekitar Rp1,6 miliar dari pengusaha/rekanan yang berkaitan dengan pencairan uang muka kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Vanny Yulia Eka Sari menegaskan bahwa langkah penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen Kejati Sumsel dalam memberantas praktik korupsi tanpa pandang bulu.
“Kami menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi. Tidak ada ruang bagi praktik suap, gratifikasi, maupun penyalahgunaan kewenangan. Proses hukum akan berjalan secara profesional, objektif, dan transparan,” tegas Vanny.
Penggeledahan di Tiga Lokasi
Tim Penyidik Kejati Sumsel juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda, yakni dua unit rumah milik saksi KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5 dan Blok Q6 Desa Muara Lawai, Kabupaten Muara Enim, serta satu rumah saksi MH di Jalan Pramuka 4, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim.
Dari hasil pemeriksaan terhadap 10 orang saksi, diketahui bahwa uang sekitar Rp1,6 miliar yang bersumber dari proyek pengembangan jaringan irigasi dengan nilai kontrak Rp7 miliar tersebut diduga telah digunakan untuk membeli satu unit mobil Alphard warna putih dengan nomor polisi B 2451 KYR.
Barang bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut meliputi satu unit mobil Alphard, dokumen-dokumen penting, telepon genggam, serta sejumlah surat yang berkaitan dengan perkara.
Vanny menambahkan, penyidikan masih akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain, termasuk unsur Pemerintah Daerah.
“Kami akan mengembangkan perkara ini secara menyeluruh. Apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, termasuk dari unsur pemerintah daerah, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Integritas adalah fondasi utama dalam penegakan hukum,” ujar Vanny Yulia Eka Sari dengan tegas.
Kejati Sumsel memastikan seluruh proses berjalan sesuai asas praduga tak bersalah, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum.
(Sudirlam).














