ACEH TIMUR | POROSNUSANTARA.COM – Pernyataan Pemilik PT Tualang Raya, H. Sayed Khairuzzaman atau Sayed Non, yang dimuat media LingkarPos dengan judul “Bantah Tudingan AMMK, PT Tualang Raya Sebutkan Tak Pernah Kuasai Lahan Warga”, kembali mendapat tanggapan dari warga.
Ramadhan secara tegas membantah sejumlah narasi yang disampaikan pihak perusahaan dan meminta persoalan di lapangan dibuka secara transparan.
Sebelumnya, Sayed Non membantah tudingan Aliansi Masyarakat Menggugat Keadilan (AMMK) terkait penguasaan lahan masyarakat dalam areal Hak Guna Usaha (HGU). Ia menyatakan bahwa seluruh proses perizinan telah sesuai ketentuan, serta perusahaan selalu mengedepankan dialog dengan masyarakat, termasuk saat perpanjangan HGU tahun 2023 yang disebut telah melepaskan lebih dari 1.200 hektare lahan untuk kepentingan plasma dan permukiman warga.
Menanggapi hal tersebut, Ramadhan menyebut bahwa persoalan di lapangan tidak sesederhana yang disampaikan. Menurutnya, masih terdapat sejumlah hal yang belum dituntaskan, terutama menyangkut realisasi lahan plasma bagi masyarakat.
“Persoalan plasma sampai hari ini menurut kami belum sepenuhnya jelas dan tuntas. Masyarakat butuh kepastian, bukan hanya pernyataan,” ujar Ramadhan.
Selain itu, ia juga menyoroti batas gampong yang dinilai masih menjadi polemik antara masyarakat dengan areal perusahaan. Ia meminta adanya penegasan batas wilayah secara terbuka dan melibatkan pemerintah gampong serta instansi pertanahan agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.
Tak hanya itu, Ramadhan turut menyinggung program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan yang menurutnya belum dirasakan secara maksimal oleh masyarakat sekitar wilayah usaha.
“CSR juga perlu dibuka secara transparan. Apa saja yang sudah direalisasikan, di mana saja, dan untuk siapa. Jangan sampai masyarakat merasa diabaikan,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa warga tidak menolak investasi ataupun keberadaan perusahaan. Namun, ia berharap seluruh persoalan, mulai dari plasma, batas gampong, hingga realisasi CSR, dapat diselesaikan secara terbuka, adil, dan berbasis data di lapangan.
Ramadhan juga meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk turun langsung melakukan verifikasi agar polemik tidak terus berkembang di tengah masyarakat. Menurutnya, dialog terbuka yang melibatkan semua pihak menjadi langkah penting guna menciptakan kepastian hukum serta menjaga hubungan baik antara perusahaan dan masyarakat di Aceh Timur.
(Kontributor : ARS)














