banner 728x250
POLRI  

Kapolres Muba Bersama Kapolsek BHL Pastikan Hukum Tegak di Kasus 129 TBS

 

MUSI BANYUASIN – Komitmen penegakan hukum yang tegas dan berintegritas kembali ditegaskan oleh Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo, bersama Kapolsek Batang Hari Leko (BHL), AKP Halim Kesumo, dalam menyikapi dugaan pencurian 129 tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik Ghozali di Dusun 7, Desa Pangkalan Bulian, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Ketegasan dua pimpinan kepolisian di wilayah tersebut menjadi sorotan publik, terutama di tengah munculnya dugaan intervensi dalam proses penanganan perkara.

Peristiwa ini terungkap setelah saksi JR melihat aktivitas panen mencurigakan di kebun yang berbatasan langsung dengan lahan korban. Ia segera memberi tahu Ghozali bahwa sawitnya diduga dipanen oleh dua orang berinisial RC dan RD.

Warga yang mendatangi lokasi mendapati kedua terduga pelaku tengah memanen di kebun korban. Dari tempat kejadian perkara diamankan barang bukti berupa 129 tandan TBS, satu buah dodos, serta satu unit sepeda motor. Kerugian ditaksir mencapai sekitar 1 ton TBS atau senilai kurang lebih Rp3.200.000.

Derita Panjang Korban: Trauma dan Kerugian Berulang

Bagi Ghozali, kerugian materi hanyalah sebagian kecil dari penderitaan yang ia alami. Ia mengaku berulang kali menjadi korban tindak kejahatan. Rumahnya disebut telah puluhan kali dibobol maling. Bahkan anaknya mengalami trauma berat hingga sempat tidak bersekolah karena pernah ditodong pisau.

Belum pulih dari rentetan kejadian tersebut, kebun sawitnya kembali dipanen tanpa izin. Tak hanya itu, sepeda motor satu-satunya yang menjadi penopang ekonomi keluarga juga kini ikut hilang dicuri.

 “Saya ini cuma ingin hidup tenang. Sudah terlalu sering jadi korban. Anak saya sampai trauma. Sekarang motor satu-satunya juga hilang dicuri. Kami harus bagaimana lagi?” ucapnya lirih.

Dugaan Intervensi Jadi Sorotan

Kasus ini semakin menyita perhatian setelah kedua terduga pelaku sempat dibawa ke rumah Kepala Dusun 7 dan dilakukan mediasi tanpa persetujuan korban. Bukannya langsung diserahkan ke pihak kepolisian, keduanya justru dilepaskan.

Jika terbukti menghambat proses hukum, tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 221 dan 222 KUHP tentang menghalangi penyidikan, serta ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mewajibkan perangkat desa menaati hukum dan tidak menyalahgunakan kewenangan.

Sejumlah tokoh masyarakat menyampaikan kekecewaannya.

 “Restorative justice itu kewenangan kepolisian dan harus atas persetujuan korban. Warga sudah menangkap basah, tapi pelaku dilepas lagi. Ini yang membuat masyarakat resah,” ujar salah satu tokoh masyarakat.

AKBP Ruri Prastowo: Tidak Ada Ruang Intervensi

Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo, menegaskan perkara ini akan dikawal profesional dan tanpa tebang pilih.

 “Kami pastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara objektif dan transparan. Tidak ada ruang bagi siapa pun untuk mengintervensi proses hukum. Jika ada unsur pidana, akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKBP Ruri Prastowo.

Ia menekankan Polres Musi Banyuasin hadir untuk melindungi masyarakat kecil dan menjaga marwah hukum.

“Penegakan hukum harus berkeadilan. Tugas kami melindungi masyarakat dan memastikan hukum berdiri tegak. Siapa pun yang terbukti bersalah wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.

Kapolres juga menginstruksikan jajarannya mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang mencoba menghambat proses hukum.

AKP Halim Kesumo: Proses Sesuai Prosedur

Sementara itu, Kapolsek Batang Hari Leko, AKP Halim Kesumo, melalui Kanit Reskrim Agus Kurniawan memastikan perkara tetap berjalan sesuai prosedur.

“Kami telah memproses laporan yang diterima, sambil menunggu legalitas kepemilikan dari korban serta memanggil Kadus 7. Kami juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” jelasnya.

Penyidik masih menunggu kelengkapan bukti kepemilikan sebagai dasar penguatan berkas perkara dan meminta seluruh pihak kooperatif memenuhi panggilan.

Harapan Akan Keadilan

Di tengah tekanan ekonomi dan trauma mendalam, Ghozali hanya berharap hukum benar-benar ditegakkan.

 “Penegakan hukum harus tegas supaya ada efek jera. Kami rakyat kecil hanya ingin merasa aman di tanah dan kebun sendiri,” tegasnya.

Dengan komitmen tegas dari Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo dan Kapolsek BHL AKP Halim Kesumo, masyarakat kini berharap proses hukum berjalan profesional, transparan, dan menghadirkan keadilan — demi mengembalikan rasa aman yang lama hilang dari keluarga korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *