banner 728x250

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 2,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Negara Selamatkan Rp1,79 Miliar

MALANG | POROSNUSANTARA.COM – Bea Cukai Malang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Dalam operasi pada Minggu (22/2/2026) malam, petugas berhasil menggagalkan distribusi 2,4 juta batang rokok tanpa pita cukai dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,79 miliar.

Penindakan bermula sekitar pukul 19.00 WIB, saat tim menerima informasi adanya truk yang diduga mengangkut Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal dan akan melintasi wilayah Kota Batu hingga Kabupaten Malang. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan patroli darat dan pemantauan intensif di jalur distribusi yang dicurigai menjadi lintasan peredaran rokok ilegal.

Setelah melakukan penyisiran dan analisis profil kendaraan, petugas menemukan truk yang sesuai dengan ciri-ciri informasi saat melintas di wilayah Pujon. Tim segera melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kendaraan tersebut di Jalan Brigjen Abd. Manan Wijaya, Dadapan Wetan, Bendosari, Kecamatan Pujon.

Sekitar pukul 22.55 WIB, dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut. Hasilnya, truk kedapatan mengangkut Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek OK Bold tanpa dilekati pita cukai sebanyak 150 karton atau setara 120.000 bungkus (2.400.000 batang).

Dari penindakan tersebut, total perkiraan nilai barang mencapai Rp3.564.000.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1.790.400.000. Nilai sebesar itu sejatinya dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan publik, seperti pembangunan fasilitas pendidikan, peningkatan layanan kesehatan, pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan, hingga mendukung program bantuan sosial.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan wujud nyata komitmen institusinya dalam melindungi masyarakat, menyelamatkan keuangan negara, serta menciptakan iklim usaha yang adil bagi pelaku usaha yang patuh aturan.

“Penerimaan negara dari sektor cukai memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat. Kami akan terus mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal,” tegasnya,

Bea Cukai Malang juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal serta berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran di bidang cukai.

Dengan penindakan ini, diharapkan peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya dapat ditekan secara signifikan, sekaligus memperkuat sinergi antara aparat dan masyarakat dalam menjaga penerimaan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *