JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) kembali menorehkan capaian strategis di tingkat nasional. Pada Jumat (27/2/2026), institusi tersebut menerima penghargaan Restorative Justice (RJ) Terbaik sekaligus PIN Emas dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penghargaan itu diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan komitmen dalam penyelesaian perkara pertanahan, khususnya penanganan kasus mafia tanah.
Pengakuan tersebut tidak hanya menjadi simbol capaian administratif, tetapi juga mencerminkan konsistensi penegakan hukum yang berpihak pada kepastian dan perlindungan hak masyarakat. Dalam beberapa tahun terakhir, isu mafia tanah menjadi sorotan publik karena dampaknya yang luas, mulai dari kerugian negara hingga konflik sosial di tingkat akar rumput. Melalui pendekatan hukum yang terukur, Kejari Jaktim dinilai berhasil menghadirkan solusi konkret, termasuk melalui skema keadilan restoratif yang menempatkan pemulihan sebagai orientasi utama.
Perkuat Kepastian Hukum di Sektor Pertanahan
Pemberian PIN Emas dari ATR/BPN menjadi indikator kuat bahwa sinergi antara aparat penegak hukum dan otoritas pertanahan berjalan efektif. Dalam konteks pemberantasan mafia tanah, penanganan perkara tidak semata diarahkan pada aspek represif, tetapi juga pada pembenahan tata kelola administrasi pertanahan dan percepatan penyelesaian sengketa yang berlarut.
Pendekatan restorative justice yang diterapkan memungkinkan penyelesaian perkara dengan mempertimbangkan kepentingan korban, pelaku, serta dampak sosial yang ditimbulkan. Skema ini dinilai mampu mereduksi potensi konflik lanjutan sekaligus mempercepat pemulihan hak-hak masyarakat.
Rekam Jejak Prestasi Sejak di Bima
Capaian di Jakarta Timur melengkapi sederet prestasi yang sebelumnya ditorehkan saat bertugas di Kejaksaan Negeri Bima. Dalam bidang pengelolaan aset dan barang bukti, Kejari Bima meraih Peringkat III Kategori Pokok Lelang Eksekusi Barang Rampasan dan/atau Sitaan Pengadilan Terbesar Tahun 2024 dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bima (KPKNL Bima).
Tak hanya itu, Kejari Bima juga mencatatkan prestasi dalam kategori frekuensi lelang eksekusi barang dan/atau sitaan pengadilan terbaik, serta Peringkat III Kategori Kepatuhan Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dengan nilai di atas Rp30 miliar pada 2024. Pencapaian tersebut menunjukkan tata kelola aset yang akuntabel, transparan, serta berkontribusi pada optimalisasi penerimaan negara.
Pengakuan di tingkat regional juga diberikan oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat melalui penghargaan Terbaik I Kinerja Bidang Pemulihan Aset se-Nusa Tenggara Barat Tahun 2025 kepada Kejari Bima. Bahkan di tingkat nasional, Kejari Bima meraih Peringkat Keempat Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Bidang Pemulihan Aset Semester I Tahun 2025 Kategori Kejaksaan Negeri Tipe B.
Konsistensi di Bidang Pidana Umum
Di luar sektor pertanahan dan pemulihan aset, Kejari Jakarta Timur juga sebelumnya menerima penghargaan Terbaik I Kinerja Bidang Tindak Pidana Umum Kategori Restorative Justice Tahun 2024. Penerapan keadilan restoratif dalam perkara pidana umum dinilai efektif dalam menghadirkan penyelesaian yang lebih humanis, proporsional, dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial.
Model ini sejalan dengan kebijakan reformasi hukum yang menempatkan keseimbangan antara kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Dalam sejumlah perkara, pendekatan RJ mampu menekan angka penahanan serta mempercepat penyelesaian perkara tanpa mengabaikan hak korban.
Dampak terhadap Kepercayaan Publik
Rangkaian penghargaan tersebut menjadi indikator konsistensi dan dedikasi dalam menjalankan tugas, mulai dari pemberantasan mafia tanah, pengelolaan barang bukti, hingga pemulihan aset negara. Optimalisasi kinerja tersebut tidak hanya berdampak pada peningkatan penerimaan negara, tetapi juga memperkuat legitimasi dan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.
Dalam pesan yang disampaikan secara internal, ditegaskan bahwa setiap amanah jabatan harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan integritas. Pengabdian, termasuk ketika harus berjauhan dari keluarga selama kurang lebih 1,4 tahun masa penugasan, dipandang sebagai bagian dari komitmen profesional untuk memberikan yang terbaik bagi institusi, masyarakat, dan bangsa.
Ke depan, capaian ini diharapkan tidak sekadar menjadi catatan prestasi, melainkan menjadi fondasi penguatan tata kelola penegakan hukum yang bersih, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
(FN)














