PEKANBARU | POROSNUSANTARA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Wilayah Riau, sebagai tindak lanjut dari surat Pimpinan KPK RI nomor B/1258/KSP.00/70-72/02/2026 tanggal 27 Februari 2026.
Rapat yang berlangsung pada hari Rabu (4/3/2026) pukul 13.30 WIB di Ruang Rapat Medium DPRD Provinsi Riau diwajibkan dihadiri oleh seluruh Anggota DPRD Riau. Hadir sebagai narasumber dan perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI adalah Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I, Brigjend Pol. Agung Yudha Wibowo. Juga tampak hadir sejumlah unsur pimpinan DPRD Riau, termasuk Ketua dan Wakil Ketua Dewan beserta pimpinan masing-masing komisi.
Sejumlah wartawan dari media massa lokal dan nasional telah berada di lokasi acara dan masih menunggu informasi selanjutnya terkait materi apa saja yang dibahas dalam rapat koordinasi tersebut. Dari sisi peserta, pimpinan dan anggota DPRD Riau menunjukkan antusiasme yang tinggi dalam mengikuti setiap tahapan acara, demikian juga halnya dengan pejabat maupun staf di Sekretariat DPRD Riau yang turut mendampingi kegiatan.
Berdasaekan informasi yang dihimpun Poros Nusantara, kegiatan ini fokus pada upaya pencegahan korupsi di Provinsi Riau, dengan penekanan khusus pada penguatan sistem pengendalian internal di lingkungan DPRD Riau. Rapat tersebut baru berakhir sekitar Pukul 17. 15. OO Wib, tepatnya menjelang waktu akan berbuka Puasa.
Usai Rapat, Ketua DPRD Riau, Kaderismato, dari PDI perjuangan, kepada Poros Nusantara mengatakan,
“Rapat koordinasi hari ini bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap arahan dari KPK RI, melainkan juga bukti komitmen kami untuk menjalankan tugas dengan integritas yang tinggi. Kami menyadari bahwa kepercayaan masyarakat kepada lembaga legislatif sangat bergantung pada bagaimana kami menjaga diri dari praktik koruptif apa pun”
Kami, kata Kaderismato, siap menerima masukan dan arahan dari KPK RI. Beberapa poin yang akan kita bahas termasuk penyempurnaan kebijakan tata kelola keuangan, transparansi anggaran, dan sosialisasi etika kerja semuanya ini kami anggap sebagai investasi untuk menjaga kredibilitas DPRD Riau di mata masyarakat.
Beberapa poin utama yang menjadi pembahasan dalam Rokor tersebut meliputi penyempurnaan kebijakan tata kelola keuangan lembaga, peningkatan transparansi dalam proses anggaran dan penggunaan fasilitas, serta pemantauan terhadap pelaksanaan tugas anggaran oleh setiap komisi.
Di tempat terrpisah usai rapat, Tim dari KPK ketika bergegas akan meninggalkan Gedung DPRD, ‘Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI, Brigjend Pol. Agung Yudha Wibowo, Kepada Poros Nusantara, juga menyampaikan,
“.Rakor tersebut adalah tindak lanjut dari keinginan Pimpinan ( KPK), intinya memperkuat sistem koordinasi Pencegahan korupsi yang harus dilakukan secara menyeluruh dan terpadu,” ujarnya.
Di wilayah Riau, lanjutnya, kami melihat bahwa DPRD memiliki peran sentral dalam memastikan anggaran daerah digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, penguatan sistem pengendalian internal di lingkungan DPRD menjadi sangat krusial agar tidak ada celah yang dapat dimanfaatkan untuk praktik yang tidak benar.
”Kegiatan ini bertujuan untuk menyelaraskan langkah-langkah pencegahan korupsi antara lembaga legislatif daerah dengan KPK RI di wilayah Riau, serta membangun sistem yang kokoh untuk menjaga integritas dan akuntabilitas kerja DPRD Riau,” pungkasnya.
(tun)














