banner 728x250
BERITA  

“Gugatan Transparansi Seleksi Pimpinan BPJS: Dana Masyarakat Butuh Pertanggungjawaban”

JAKARTAPOROSNUSANTARA.COM | Transparansi dalam proses seleksi pimpinan lembaga pengelola dana jaminan sosial nasional kini diuji melalui sengketa informasi publik.Confrence press di komisi informasi Pusat. Aktivis sekaligus peserta jaminan sosial, Evan Siahaan, menggugat Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Panitia Seleksi (Pansel) Direksi serta Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan di Komisi Informasi Pusat (KIP) Jumat 6/03/2026

Permohonan sengketa informasi tersebut diajukan karena proses seleksi dinilai berlangsung secara tertutup dan tidak memberikan akses informasi yang memadai kepada publik mengenai metode penilaian, skor seleksi, hingga alasan kelulusan maupun gugurnya para kandidat.

Menurut Evan, sebagai lembaga yang mengelola dana amanah masyarakat dalam jumlah sangat besar, BPJS harus menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pengambilan keputusan strategis, termasuk dalam pemilihan pimpinan lembaga.

“BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan adalah badan publik yang mengelola dana jaminan sosial milik masyarakat. Karena itu publik berhak mengetahui bagaimana proses seleksi pimpinan lembaga tersebut dilakukan,” ujar Evan Siahaan usai mengikuti sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat, Jumat (6/3/2026).

Ia menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan semata-mata untuk mempersoalkan siapa yang lulus atau tidak lulus dalam proses seleksi, melainkan untuk memastikan bahwa mekanisme seleksi berlangsung secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Kami ingin mengetahui bagaimana metodologi penilaiannya, bagaimana skor diberikan, dan apa dasar seseorang dinyatakan gugur. Informasi tersebut hingga saat ini tidak pernah dibuka kepada publik,” katanya.

Dasar Hukum Permohonan

Permohonan sengketa informasi ini diajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi dari badan publik.

Dalam Pasal 4 ayat (1) UU KIP disebutkan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik. Sementara Pasal 4 ayat (2) huruf b dan c menegaskan hak masyarakat untuk melihat dan mengetahui informasi publik serta menghadiri pertemuan terbuka guna memperoleh informasi tersebut.

Sebagai peserta program jaminan sosial, Evan menilai dirinya memiliki kepentingan langsung terhadap proses seleksi pimpinan BPJS yang akan mengelola dana masyarakat.

Hak untuk memperoleh informasi tersebut juga dijamin dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi guna mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

BPJS Sebagai Badan Hukum Publik

Pemohon juga menegaskan bahwa BPJS merupakan badan hukum publik yang tunduk pada prinsip keterbukaan informasi.

Hal tersebut ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, khususnya Pasal 1 angka 1, yang menyatakan bahwa BPJS adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) juga menegaskan bahwa pengelolaan dana jaminan sosial harus dilaksanakan berdasarkan prinsip akuntabilitas, keterbukaan, dan kehati-hatian.

Dalam sistem tersebut, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan jaminan sosial nasional, termasuk memastikan tata kelola lembaga berjalan secara transparan.

Informasi Seleksi Bukan Informasi Rahasia

Dalam persidangan sengketa informasi ini, Pemohon juga menegaskan bahwa dokumen terkait proses seleksi pimpinan BPJS tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU KIP.

Proses seleksi pejabat publik tidak berkaitan dengan rahasia negara, tidak mengganggu penegakan hukum, dan tidak termasuk dalam kategori rahasia dagang.

Sebaliknya, Pasal 18 ayat (2) UU KIP menyebutkan bahwa informasi mengenai jabatan publik, profil pejabat, serta hasil evaluasi yang berkaitan dengan kepentingan publik merupakan informasi yang seharusnya dapat diakses masyarakat.

“Rakyat adalah pemilik dana yang dikelola BPJS. Menutup hasil penilaian seleksi sama saja dengan menutup pintu pertanggungjawaban kepada pemilik dana tersebut,” tegas Evan.

Dorongan Transparansi Proses Seleksi

Kuasa hukum Pemohon, Yohanes Masudede, SH., MH., menegaskan bahwa permohonan sengketa informasi ini bertujuan untuk memastikan keterbukaan dalam pengelolaan sistem jaminan sosial nasional.

Menurutnya, dana yang dikelola BPJS berasal dari iuran masyarakat dan jumlahnya sangat besar, sehingga publik berhak mengetahui bagaimana proses pemilihan pimpinan lembaga tersebut dilakukan.

“Kami meminta agar seluruh proses seleksi dibuka kepada publik, mulai dari tahap awal hingga penetapan akhir. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana proses penilaian dilakukan dan siapa yang dinilai layak untuk mengelola dana jaminan sosial mereka,” ujar Yohanes.

Ia juga berharap pada sidang berikutnya pihak termohon dapat menyiapkan data dan dokumen secara lebih lengkap sehingga proses persidangan dapat berjalan secara transparan.

Momentum Penguatan Tata Kelola Jaminan Sosial

Sidang sengketa informasi ini diharapkan menjadi momentum bagi Komisi Informasi Pusat untuk memperkuat prinsip keterbukaan dalam tata kelola sistem jaminan sosial nasional.

Pemohon meminta Komisi Informasi memerintahkan DJSN dan Panitia Seleksi membuka dokumen terkait proses seleksi, termasuk skor penilaian kandidat, metodologi seleksi, serta risalah rapat pleno penentuan hasil seleksi.

“Kami berharap melalui proses ini masyarakat Indonesia dapat mengetahui secara jelas bagaimana proses seleksi pimpinan BPJS dilakukan. Transparansi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana jaminan sosial,” tutup Evan Siahaan.

(red/Maya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *