PEKANBARU | POROSNUSANTARA.COM – Praktik rangkap jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru yang telah lama menjadi sorotan, kini kembali mengundang kritikan dari berbagai kalangan. Salah satu praktisi hukum yang mengangkat isu ini adalah Jimmi Antonius Aritonang, SH, yang menyatakan bahwa kebijakan yang diterapkan Walikota Pekanbaru Agung Nugroho berpotensi melanggar regulasi yang berlaku.
Menurut Jimmi, akar permasalahan rangkap jabatan tidak terlepas dari dua faktor utama: minimnya ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memadai di lingkungan Pemko Pekanbaru, serta dugaan praktik nepotisme yang mengemuka. Kedua faktor ini dipercaya menjadi alasan yang membuat Walikota terpaksa mengambil langkah yang dinilai tidak sesuai dengan aturan.
”Data IPM Kota Pekanbaru dari Sistem Informasi dan Manajemen Data Dasar Regional (SIMREG) Bappenas menunjukkan bahwa IPM Provinsi Riau tahun 2025 tercatat 0,00, sementara data tahun 2024 adalah 74,79. Rata-rata IPM nasional tahun 2025 adalah 75,90. Meskipun Pekanbaru memiliki IPM yang lebih tinggi dibandingkan kabupaten/kota lain di Provinsi Riau, yaitu sebesar 78,42% pada tahun 2024, namun masih terdapat tantangan signifikan dalam hal kualitas SDM,” papar Jimmi.
Angka tersebut menimbulkan pertanyaan besar terkait kondisi daerah saat ini, di mana tren rangkap jabatan seolah menjadi simbol bahwa Pekanbaru sedang menghadapi krisis SDM.
“Hal ini menjadi alasan utama mengapa dalam beberapa kasus, Walikota terpaksa melantik pejabat untuk merangkap jabatan. Misalnya pada tahun 2022, ketika Kepala Dinas Pertanahan Dedi Gus Riadi ditunjuk sebagai Plt Kepala Dinas Perkim karena dinilai senior dan berpengalaman, sementara belum ditemukan calon yang memenuhi syarat untuk menjabat definitif,” jelasnya.
Praktik rangkap jabatan juga berlanjut pada tahun 2023 dan 2024, dengan alasan kekosongan jabatan yang perlu segera diisi namun minimnya kandidat yang siap. Walaupun demikian, praktik ini tetap menimbulkan berbagai dampak merugikan, seperti penurunan efektivitas kerja, konflik kepentingan, pemborosan anggaran, serta penurunan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Selain itu, hal ini juga menghambat regenerasi kepemimpinan karena peluang bagi calon pemimpin muda untuk berkembang menjadi terbatas.
Pada pelantikan 27 pejabat Eselon II pada Agustus 2025 lalu, Walikota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan bahwa upaya penyegaran struktur birokrasi terus dilakukan untuk meningkatkan kinerja. Ia juga mengingatkan para pejabat agar bekerja secara profesional dan fokus pada pelayanan publik. Namun, permasalahan kualitas SDM masih menjadi tantangan yang perlu diatasi secara komprehensif agar praktik rangkap jabatan yang melanggar aturan tidak terus berlanjut.
”Pernyataan Walikota pada pelantikan tersebut terkesan inkonsisten. Bagaimana mungkin kinerja bisa meningkat jika OPD dijabat secara rangkap? Justru hal ini akan menghambat, karena kewenangan pejabat rangkap seperti PLH atau PLT sangat terbatas dan berpotensi menimbulkan ketimpangan,” ujar Jimmi.
Sampai saat ini, masih ada sejumlah OPD yang dijabat secara rangkap, di antaranya Badan Pendapatan Kota Pekanbaru yang PLT-nya Ingot Ahmad Huta Suhut juga menjabat sebagai PLT Sekretaris Daerah Pemkot Pekanbaru; Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru yang PLT-nya Masikur Tarmiz juga menjabat sebagai Asisten I; serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) yang dijabat secara rangkap oleh Reza, sekretaris departemen terkait.
Regulasi Larangan Rangkap Jabatan
Secara nasional, praktik rangkap jabatan bagi pejabat pemerintah diatur dalam berbagai peraturan. Permen PAN & RB No. 36 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah secara tegas melarang rangkap jabatan, kecuali dalam kondisi tertentu yang telah mendapatkan izin sah dan tidak menimbulkan konflik kepentingan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara juga melarang menteri merangkap jabatan di pejabat negara lain, perusahaan negara/swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN/APBD. Meskipun aturan tersebut ditujukan untuk menteri, prinsipnya berlaku juga untuk pejabat pemerintah daerah dalam konteks menghindari konflik kepentingan dan memastikan efektivitas kerja.
”Untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan upaya jangka panjang seperti peningkatan kualitas pendidikan, pelatihan dan pengembangan kompetensi bagi aparatur pemerintah, serta penyempurnaan sistem rekrutmen dan seleksi pejabat agar mendapatkan kandidat yang paling sesuai dengan kebutuhan jabatan. Sehingga tidak menimbulkan dampak hukum yang melarang rangkap jabatan,” kata Jimmi.
Meski demikian, dia menegaskan bahwa tren rangkap jabatan di Pemko Pekanbaru perlu ditelusuri secara mendalam untuk memastikan apakah benar-benar disebabkan oleh faktor keterbatasan SDM atau ada indikasi nepotisme yang menjadi penyebabnya.
Untuk memastikan kebenaran informasi terkait rangkap jabatan di Pemko Pekanbaru, Poros Nusantara mencoba menemui Kepala BKPSDM Santo di kompleks Perkantoran Tenayan Raya. Namun, petugas Satpol PP yang bertugas di OPD tersebut menyampaikan bahwa Santo belum masuk dan kemungkinan sedang dalam perjalanan atau menghadiri rapat dengan para camat pada jam 09.00 WIB. Petugas tersebut juga meminta untuk menyampaikan nomor telepon agar dapat melakukan konfirmasi selanjutnya. (tun)














