banner 728x250
Hukum  

Jurnalis Jadi Korban Investasi Bodong, Komunitas Pers Desak Pengusutan Tuntas Skandal BPF Pekanbaru.

PEKANBARU | POROSNUSANTARA.COMDunia pers tanah air kembali diguncang kabar duka, bukan karena kekerasan fisik, melainkan karena kejahatan ekonomi yang menimpa salah satu insan pers. Sugiyanto, seorang jurnalis aktif wilayah Jawa Tengah dari media MWN, kini tengah berjuang menuntut keadilan setelah menjadi korban dugaan penipuan terorganisir berkedok investasi trading emas di PT Best Profit Futures (BPF) Cabang Pekanbaru.

Aksi penipuan yang menggunakan manipulasi psikologis ini tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga menjadi tamparan keras bagi komunitas jurnalis yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengedukasi masyarakat mengenai investasi bodong.

Modus “Jebakan Batman”: Jurnalis pun tak luput dari incaran.
Berdasarkan investigasi dan pengakuan korban, Sugiyanto terjebak dalam skenario sistematis yang diduga didalangi oleh oknum berinisial ES,  PA, dan seorang pimpinan bernama Michael.

Awalnya, korban dijanjikan keuntungan besar dan kemudahan penarikan dana (withdraw). Namun, faktanya Sugiyanto justru dipaksa melakukan top-up dana berulang kali dengan dalih akun terkunci.

Ini bukan sekadar trading, ini adalah skenario sistematis untuk menguras kantong. Saat kita untung, akun dikunci. Saat kita panik, mereka minta uang lagi,” ungkap sumber yang mendampingi Sugiyanto.

Akibat manipulasi akun yang diduga sengaja dilakukan pengelola, dana sebesar Rp 200 juta milik Sugiyanto raib dalam hitungan hari.

Daftar korban meluas, kerugian mencapai miliaran.
Tragedi yang menimpa Sugiyanto hanyalah puncak gunung es. Tercatat beberapa korban lain dengan kerugian yang jauh lebih fantastis berdasarkan informasi didapat dari penelusuran website, di antaranya:

Le Hong: Rp 2,6 Miliar

Abdul Rahmat Gultom: Rp 1,2 Miliar

Adi Putra Siregar: Rp 130 Juta

Saur Rudy Hutasoit: Rp 100 Juta

Total kerugian yang mencapai angka miliaran rupiah ini memperkuat dugaan adanya praktik kejahatan Kerah Putih yang dilakukan secara berjamaah oleh oknum-oknum di dalam PT BPF Pekanbaru.

Seruan Solidaritas Wartawan: Kawal Sampai Tuntas!
Melalui pemberitaan ini, para jurnalis dari berbagai media diharapkan dapat bersatu untuk menyuarakan ketidakadilan ini. Kasus ini bukan hanya soal kehilangan uang, tapi soal harga diri profesi yang ikut dilecehkan oleh oknum pelaku investasi bodong.

Tim hukum korban kini tengah mempersiapkan langkah hukum berlapis, mulai dari Pasal 378 KUHP (Penipuan), Pasal 372 KUHP (Penggelapan), hingga Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang mengancam penyitaan seluruh aset pribadi para pelaku.

Pernyataan sikap bersama:
Mendesak Polda Riau dan Bappebti untuk segera bertindak tegas, menyegel operasional kantor PT BPF Pekanbaru, dan memeriksa oknum-oknum terlibat (ES, PA dan Michael).

Menuntut Restitusi Total: Mendesak pihak BPF untuk menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan seluruh dana milik Sugiyanto, dan korban lainnya.

Mengajak Seluruh Wartawan untuk terus memberitakan kasus ini agar tidak ada lagi masyarakat—maupun rekan seprofesi—yang menjadi korban di masa depan.

Satu jurnalis tersakiti, ribuan pena akan bicara. Mari kita kawal kasus Sugiyanto hingga dana kembali dan pelaku mendekam di jeruji besi!. ( tim/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *