SUKABUMI | POROSNUSANTARA.COM – Salah satu Pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Star Comgistic Indonesia (SCI) menyampaikan keterangan kepada awak media terkait dugaan PHK sepihak yang dilakukan perusahaan. Selasa (17/3/2026).
Karyawan yang enggan disebutkan namanya tersebut mengungkapkan bahwa sejumlah pekerja secara tiba-tiba diminta datang ke perusahaan saat masih dalam masa libur bersama.
“Pada saat Kami sedang menjalankan Libur kami di beri tahu melalui pesan whatsApp di suruh datang ke perusahaan Senin (16/3/2026)., Namun setelah sampai di lokasi, kami justru diberitahukan bahwa kami sudah di PHK,” ungkapnya kepada awak media.
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi terakhir yang diterima para pekerja, jumlah karyawan yang telah dinyatakan terkena PHK mencapai sekitar 75 orang dan kemungkinan masih dapat bertambah., para pekerja yang terdampak diketahui merupakan karyawan tetap dengan masa kerja di atas lima tahun.
Para pekerja menilai keputusan tersebut dilakukan secara sepihak tanpa adanya komunikasi ataupun proses musyawarah sebelumnya antara perusahaan dan pekerja.
Selain menyampaikan penolakan terhadap PHK sepihak, para pekerja juga mempersoalkan kebijakan perusahaan terkait sistem “no work no pay” yang dinilai merugikan karyawan.
Diketahui, PT Star Comgistic Indonesia berlokasi di Jalan Panas Bumi, Kampung Angkrong, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Para pekerja berharap adanya penjelasan terbuka dari pihak perusahaan serta penyelesaian terkait persoalan ini secara adil dan sesuai dengan ketentuan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.
Hingga berita ini di tayangkan, pihak perusahaan belum memberikan pernyataan Resmi terkait (PHK) yang berdampak kepada puluhan karyawan tersebut.














