banner 728x250

‎Kepala Dinas ESDM Riau Ismon Diondo Simatupang: Optimalisasi Pajak, Digitalisasi, dan Kolaborasi Jadi Fondasi Pengembangan Tahun 2026

‎Kepala Dinas ESDM Riau Ismon Diondo Simatupang,ST.,MT.

PEKANBARU | POROSNUSANTARA.COM – Provinsi Riau, yang telah lama dikenal sebagai salah satu daerah dengan potensi sumber daya alam yang melimpah, terus berupaya mengoptimalkan kontribusi sektor pertambangan dan energi terhadap perekonomian daerah. Sebagai tindak lanjut dari konfirmasi melalui Surat Nomor P.68/PN/RU:/II/2026 tanggal 23 Februari 2026,

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, Ismon Diondo Simatupang, ST., MT., menguraikan secara mendalam berbagai langkah strategis, capaian yang telah dicapai, target yang akan dicapai tahun 2026, serta tantangan dan peluang yang ada di sektor ini. Melalui jawaban elektronik yang disampaikan kepada Poros. Nusantara, Selasa (17/3/2026)

‎Sebagai pembina dengan jabatan fungsional Pembina Tk.I (IV/b) dan NIP 19801130 200902 1 001, Ismon mengungkapkan bahwa pengelolaan sektor pertambangan dan energi di Riau tidak hanya bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga memastikan bahwa pengembangan sektor ini berjalan dengan prinsip keberlanjutan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memberikan manfaat yang merata bagi seluruh masyarakat.

‎PROFIL SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI: CAPAIAN 2025 DAN TARGET 2026

‎Menurut Ismon Diondo Simatupang, perkembangan sektor pertambangan dan energi di Provinsi Riau tahun 2025 menunjukkan perkembangan yang positif, terutama dalam pengelolaan komoditas Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Meski tidak menjelaskan secara Rinci Perusahaan yang  diberikan izin. “Pada tahun 2025 Dinas  ESDM  telah menerbitkan sebanyak 45 izin usaha pertambangan untuk komoditas MBLB, yang mencakup berbagai jenis material yang sangat dibutuhkan untuk pembangunan infrastruktur dan industri di daerah bahkan di luar Riau,” ujarnya

‎Salah satu pencapaian penting yang dicatat tahun 2025 adalah penerimaan opsen pajak MBLB yang melampaui target yang telah ditetapkan. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pemerintah provinsi mulai mendapatkan bagian opsen pajak MBLB sejak tahun 2025.

“Kami sangat bersyukur bahwa pada tahun 2025, penerimaan opsen pajak MBLB mencapai Rp 5.190.645.419,-, yang jauh melampaui target yang telah ditetapkan sebesar Rp 2.992.298.428,-. Pencapaian ini menunjukkan bahwa pengelolaan sektor MBLB semakin terstruktur dan pemegang izin semakin sadar akan pentingnya memenuhi kewajiban pajaknya” jelas Ismon.

‎Untuk tahun 2026, Pemerintah Provinsi Dinas ESDM Riau menetapkan target penerimaan opsen pajak MBLB sebesar Rp 5.466.642.717,-. Menurutnya, target ini tidak diambil secara sembarangan, melainkan berdasarkan analisis mendalam terhadap potensi komoditas yang ada, perkembangan permintaan pasar, serta upaya optimalisasi yang akan dilakukan oleh dinas. “Kami menyadari bahwa untuk mencapai target ini diperlukan upaya yang konsisten dan terkoordinasi dari berbagai pihak. Oleh karena itu, kami telah menyusun serangkaian langkah strategis yang akan dijalankan secara menyeluruh sepanjang tahun 2026,” paparnya.

‎Langkah-langkah optimalisasi yang akan dilakukan mencakup beberapa poin utama. Pertama, memastikan setiap pemegang izin untuk mematuhi seluruh kewajiban pajaknya, tidak hanya Pajak MBLB, tetapi juga Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), serta Pajak Alat Berat yang digunakan dalam kegiatan pertambangan. “Kami akan melakukan pemantauan secara berkala untuk memastikan tidak ada pemegang izin yang melewatkan pembayaran pajak, karena setiap rupiah yang diterima dari pajak ini akan digunakan untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Ismon.

‎Kedua, melakukan koordinasi langsung dengan pengguna komoditas MBLB skala besar di Provinsi Riau, seperti PT Hutama Karya Infrastruktur beserta seluruh subkontraktornya, serta Perusahaan Hunian Rakyat (PHR) beserta subkontraktor yang bekerja sama dengan pemerintah daerah. “Kami telah mengundang mereka untuk melakukan pertemuan dan pemaparan mengenai pentingnya memastikan bahwa seluruh material MBLB yang digunakan berasal dari perusahaan yang memiliki izin sah dan telah memenuhi kewajiban pajak. Hal ini sangat penting karena penggunaan material dari sumber yang tidak sah tidak hanya merugikan pendapatan daerah, tetapi juga dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan konflik sosial,” jelasnya.

‎Ketiga, menangani permasalahan penambangan tanpa izin yang selama ini menjadi tantangan utama dalam pengelolaan sektor pertambangan. Menurut Ismon, pihaknya telah melakukan identifikasi terhadap lokasi-lokasi yang menjadi pusat aktivitas penambangan tanpa izin dan akan melakukan langkah-langkah penertiban secara bertahap, namun tetap disertai dengan sosialisasi yang intensif agar para pelaku penambangan tanpa izin memahami pentingnya mengurus izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kami tidak hanya ingin melakukan penertiban, tetapi juga ingin memberikan kesempatan bagi mereka yang benar-benar membutuhkan mata pencaharian dari sektor pertambangan untuk dapat beroperasi secara legal dan teratur,” ujarnya.

‎Keempat, melakukan sosialisasi secara masif terhadap Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 5623/100.3.4.1/DESDM/2025 tentang kewajiban penggunaan bahan material MBLB dari perusahaan pemegang perizinan usaha yang sah, serta Instruksi Gubernur Riau Nomor 350/100.3.4.1/BAPENDA/2026 tentang kewajiban pembayaran pajak alat berat dan pajak MBLB bagi seluruh rekanan atau pihak ketiga yang melaksanakan kegiatan dengan menggunakan alat berat dan material MBLB yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau. “Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah dari APBD yang digunakan untuk pembangunan di Riau memberikan manfaat maksimal bagi daerah, termasuk melalui pemenuhan kewajiban pajak yang sesuai,” jelas Ismon.

‎Kelima, mengembangkan sistem aplikasi berbasis digital untuk melakukan digitalisasi proses pelaporan berkala kegiatan usaha pertambangan. Menurutnya, dengan adanya sistem digital ini, diharapkan dapat mempermudah pemegang izin dalam melakukan pelaporan, sekaligus mempermudah pihak dinas dalam melakukan pemantauan dan analisis data kegiatan usaha pertambangan di seluruh Provinsi Riau. “Digitalisasi adalah tren yang tidak dapat dihindari dan kami ingin memanfaatkannya untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan sektor pertambangan. Dengan data yang akurat dan terkini, kami dapat membuat kebijakan yang lebih tepat sasaran dan efektif,” paparnya.

‎PENGEMBANGAN KO MODITAS MBLB: DARI KUANTITAS KE KUALITAS

‎Sampai dengan bulan Maret 2026, jumlah izin usaha pertambangan MBLB yang aktif di Provinsi Riau mencapai sebanyak 222 izin, dengan komoditas yang sangat beragam mulai dari tanah urug, sirtu, pasir, pasir sungai, pasir kuarsa, andesit, hingga granit. Namun, menurut Ismon, mayoritas izin yang dikeluarkan adalah untuk komoditas tanah urug dan sirtu, yang menjadi bahan baku utama untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan raya, jembatan, dan bangunan publik.

‎”Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, pemerintah provinsi memiliki kewenangan yang jelas dalam melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan perizinan usaha untuk komoditas MBLB,” jelas Ismon. Menurutnya, kewenangan ini digunakan tidak hanya untuk memberikan izin, tetapi juga untuk memastikan bahwa setiap kegiatan usaha pertambangan yang berjalan memenuhi standar keamanan, kesehatan kerja, serta pengelolaan lingkungan yang baik.

‎”Kami tidak hanya fokus pada jumlah izin yang dikeluarkan, tetapi juga pada kualitas pengelolaan setiap usaha pertambangan. Setiap pemegang izin diwajibkan untuk menjalankan kegiatan mereka sesuai dengan rencana yang telah disetujui dan melakukan pemantauan secara berkala terhadap dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar,” ujarnya. Selain itu, pihak dinas juga secara berkala melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan bahwa semua peraturan dan standar yang telah ditetapkan dipatuhi dengan baik.

‎PENGEMBANGAN ENERGI BARU TERBARUKAN (EBT): MENGGAJAH POTENSI UNTUK MASA DEPAN

‎Dalam bidang energi baru terbarukan, Ismon Diondo Simatupang menjelaskan bahwa Provinsi Riau memiliki potensi yang cukup besar untuk mengembangkan berbagai jenis EBT, yang sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Riau adalah bionergi, energi surya, dan energi air. “Kita memiliki lahan yang luas yang dapat dimanfaatkan untuk pengembangan bionergi dari biomassa, serta intensitas sinar matahari yang cukup tinggi untuk pengembangan energi surya. Selain itu, beberapa daerah di Riau juga memiliki potensi untuk pengembangan energi air skala kecil,” jelasnya.

‎Namun, untuk tahun 2026, proyek EBT yang bersumber dari APBD Provinsi Riau mengalami efisiensi anggaran sehingga tidak ada kegiatan yang dilaksanakan dalam tahun ini. “Kami memahami bahwa pengembangan EBT membutuhkan investasi yang cukup besar, dan dalam kondisi anggaran yang terbatas, kami harus melakukan prioritisasi terhadap berbagai program pembangunan. Namun, hal ini tidak berarti kami mengabaikan pengembangan EBT,” ujar Ismon.

‎Menurutnya, pengembangan EBT di Riau lebih banyak dilakukan oleh pihak swasta, dan biasanya laporan mengenai proyek-proyek EBT yang dilakukan oleh swasta akan disampaikan pada tahun berikutnya (N+1) setelah proyek tersebut berjalan. “Kami selalu mendorong pihak swasta untuk berinvestasi di sektor EBT di Riau, karena ini tidak hanya bermanfaat untuk menjaga kelestarian lingkungan, tetapi juga dapat menjadi sumber energi yang stabil dan terjangkau untuk mendukung perkembangan industri dan kehidupan masyarakat,” paparnya.

‎Dalam hal dukungan yang diberikan oleh Dinas ESDM Provinsi Riau untuk mengembangkan proyek EBT, Ismon menjelaskan bahwa kewenangan pemerintah provinsi dalam hal ini terbatas sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2023. Namun demikian, pihak dinas tetap berperan aktif dalam memberikan dukungan terkait proses perizinan, yang telah terintegrasi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Riau. “Kami telah menyederhanakan proses perizinan untuk proyek EBT sebanyak mungkin agar dapat menarik minat investor untuk berinvestasi di sektor ini. Selain itu, kami juga selalu siap memberikan informasi dan konseling mengenai potensi dan peraturan yang berlaku terkait pengembangan EBT di Riau,” jelasnya.

‎Dalam hal kontribusi EBT terhadap pasokan energi di Riau, Ismon mengungkapkan bahwa saat ini kontribusi EBT disalurkan melalui jaringan interkoneksi Sumatera, yang dapat dilihat dari pasokan energi dari Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Koto Panjang dan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu Gelombang (PLTBg) Pasadena. Namun, kontribusi terhadap PAD tidak dapat diukur secara langsung karena energi yang dihasilkan dari sumber EBT bergabung dalam sistem pasokan energi bersama dengan sumber energi non-EBT. “Untuk saat ini, belum ada rencana yang matang untuk mengembangkan jaringan energi terpadu atau sistem penyimpanan energi khusus untuk mendukung pemanfaatan EBT secara maksimal, tetapi ini menjadi salah satu poin yang akan kami kaji lebih mendalam ke depannya,” ujarnya.

‎Dalam pengembangan energi untuk rumah tangga, Ismon menjelaskan bahwa pengembangan tenaga surya dari program pemerintah Provinsi Riau saat ini hanya difokuskan untuk keperluan penerangan saja. “Kami telah melakukan beberapa program penerangan jalan dan penerangan umum menggunakan tenaga surya di beberapa daerah di Riau, dan hasilnya cukup memuaskan. Ke depannya, kami berharap dapat mengembangkan program ini lebih luas lagi dan bahkan dapat menjangkau rumah tangga yang belum terjangkau oleh pasokan listrik konvensional,” paparnya.

‎PERATURAN DAN PERIZINAN USAHA PERTAMBANGAN: MEMBANGUN LANDASAN HUKUM YANG KUAT

‎Ismon Diondo Simatupang menjelaskan bahwa pengelolaan sektor pertambangan di Provinsi Riau didasarkan pada sejumlah dasar hukum yang jelas dan terstruktur. Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Keputusan Gubernur Riau Nomor 221/II/2024 tentang Penetapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan Provinsi Riau.

‎”Selain itu, Peraturan Daerah mengenai pelaksanaan pendelegasian pengelolaan pertambangan mineral dan batubara (Minerba) telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Provinsi Riau dan akan segera disusun menjadi Rancangan Peraturan Daerah. Dengan adanya Peraturan Daerah ini, diharapkan pengelolaan sektor pertambangan di Riau akan menjadi lebih terarah dan sesuai dengan kondisi serta kebutuhan khusus daerah,” jelas Ismon.

‎Dalam hal mekanisme perizinan, Ismon menjelaskan bahwa pemohon yang ingin mengajukan izin usaha pertambangan harus terlebih dahulu memiliki dokumen persetujuan lingkungan serta Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) sebagai persyaratan dasar. “Kedua dokumen ini sangat penting karena menunjukkan bahwa kegiatan usaha pertambangan yang akan dilakukan telah melalui kajian mendalam terkait dampaknya terhadap lingkungan dan kesesuaiannya dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan,” ujarnya.

‎Setelah izin usaha pertambangan diterbitkan, pemegang izin tidak serta merta dapat langsung melakukan kegiatan operasi. Menurut Ismon, pemegang izin wajib terlebih dahulu menyampaikan sejumlah dokumen penting kepada pihak dinas, antara lain dokumen rencana penambangan yang telah disusun secara rinci, dokumen lingkungan yang telah disetujui oleh pihak berwenang, serta dokumen penyelesaian hak atas tanah pada lokasi lahan yang menjadi tempat kegiatan pertambangan. “Kami ingin memastikan bahwa setiap kegiatan pertambangan yang berjalan telah memenuhi semua persyaratan hukum dan tidak akan menimbulkan masalah hukum atau konflik sosial di kemudian hari,” jelasnya.

‎PENANGANAN KONFLIK LAHAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN: MEMASTIKAN KEBERLANJUTAN

‎Salah satu tantangan utama dalam pengelolaan sektor pertambangan adalah penanganan konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan pertambangan. Menurut Ismon Diondo Simatupang, penanganan konflik lahan ini diatur secara jelas dalam Pasal 175 dan 176 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

‎”Pemegang perizinan usaha pertambangan sebelum melakukan kegiatan usaha pertambangan wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan  (Pantun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *