BENGKULU | POROSNUSANTARA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang penggunaan fasilitas dinas milik negara atau daerah untuk mudik lebaran, maupun perjalanan keluarga di luar aktivitas kedinasan.
Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran KPK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
Dalam edaran disebutkan pelarangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, seperti kendaraan barang milik negara atau daerah maupun kendaraan yang disewa untuk kebutuhan operasional kementerian/lembaga atau pemerintah daerah.
“Kendaraan dinas tersebut tidak diperkenankan digunakan untuk pribadi, seperti mudik, perjalanan keluarga maupun aktivitas lain di luar pelaksanaan tugas kedinasan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat, 13 Maret 2026.
Menurut Budi, larangan tersebut menjadi sangat penting mengingat kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Oleh karena itu, penggunaan mobil dinas harus sesuai dengan peruntukan dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa KPK memfasilitasi pengaduan gratifikasi dan pencegahan korupsi yang dapat diakses melalui laman https://jaga.id dan layanan konsultasi melalui nomor aplikasi perpesanan instan WhatsApp +62811145575, atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.
“Pelaporan penerimaan atau penolakan gratifikasi juga dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau surat elektronik pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id,” Ujar nya.(Sumber KPK)















