Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Layanan Publik

PLN Tak Sesuai SOP, Listrik Pelanggan Diputus Sepihak

×

PLN Tak Sesuai SOP, Listrik Pelanggan Diputus Sepihak

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | POROSNUSANTARA.COM Sebuah insiden memprihatinkan menimpa pelanggan PLN atas nama Axx Hxxxx Bxxxxxxx (IDPEL: 542100985935). Meskipun telah melakukan kewajiban pembayaran tagihan listrik tepat waktu, akses energi listrik di kediamannya justru diputus secara paksa oleh pihak PLN pada Minggu, 29 Maret 2026.

Kronologi Kejadian

Example 300x600

Berdasarkan bukti transaksi yang diterima redaksi, pelanggan telah melunasi tagihan listrik sebesar Rp855.962 melalui kanal pembayaran m-Payment BCA pada tanggal 23 Maret 2026 pukul 19:14:59 WIB. Transaksi tersebut dinyatakan sah dengan nomor referensi 20141711000242F645A6.

Namun, tepat enam hari setelah pembayaran (29/03), petugas di lapangan melakukan pemutusan aliran listrik.

Yang lebih mengejutkan, saat dilakukan konfirmasi, pihak PLN berdalih bahwa pemutusan dilakukan karena tagihan dianggap belum dibayarkan.

Kejanggalan Sistem Administrasi
Tindakan ini memicu pertanyaan besar mengenai kredibilitas sistem database yang dikelola oleh PLN.

Bagaimana mungkin pembayaran yang dilakukan melalui perbankan resmi—yang seharusnya terintegrasi secara real-time—tidak tercatat dalam sistem pengawasan PLN?

Ada beberapa poin krusial yang perlu diklarifikasi oleh pihak PLN:

* Sinkronisasi Data: Mengapa ada selisih waktu (gap) hingga 6 hari antara pelunasan di bank dengan data di sistem PLN?

* Standard Operasional Prosedur (SOP): Mengapa petugas lapangan tidak melakukan verifikasi akhir atau menanyakan bukti bayar kepada pelanggan sebelum melakukan pemutusan fisik?

* Kerugian Pelanggan: Pemutusan aliran listrik secara sepihak di hari libur sangat merugikan aktivitas rumah tangga dan hak konsumen.

Pelanggaran Hak Konsumen

Sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen, pelanggan berhak mendapatkan layanan yang sesuai dengan apa yang telah dibayarkan. Kejadian ini mencerminkan buruknya koordinasi internal PLN yang berujung pada tindakan sewenang-wenang terhadap masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pelanggan masih menunggu itikad baik dan penjelasan resmi dari PLN terkait “Eror Sistem” yang sangat merugikan ini. (Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *