JAKARTA | POROSNUSANTARA.COM – Komisi III DPR RI menyatakan dukungan tegas terhadap usulan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, untuk melarang vape melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika.
Dukungan tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI pada Selasa (7/4), yang membahas langkah strategis menghadapi ancaman narkotika yang semakin kompleks dan terorganisir.
Dalam forum tersebut, BNN menyoroti urgensi pembaruan regulasi yang mampu menjawab munculnya jenis narkotika baru serta modus peredaran yang semakin canggih. Salah satu poin krusial yang diusulkan adalah pelarangan vape yang dinilai berpotensi menjadi media penyalahgunaan zat berbahaya.
Komisi III DPR RI tidak hanya menyambut usulan tersebut, tetapi juga memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Komjen Pol. Suyudi Ario Seto. Di bawah kepemimpinannya, BNN dinilai tampil lebih tegas, agresif, dan inovatif dalam memberantas narkoba.
Dalam sesi dialog, seluruh anggota Komisi III DPR RI sepakat bahwa pelarangan vape menjadi langkah mendesak. Mereka menilai peredaran vape yang semakin masif serta kandungan berbahaya di dalamnya telah mengancam generasi muda.
Data BNN memperkuat kekhawatiran tersebut. Dari hasil uji terhadap 341 sampel cairan vape, ditemukan kandungan zat berbahaya seperti etomidate. Temuan ini menjadi alarm serius bagi pemerintah dan legislatif untuk segera mengambil langkah hukum yang tegas.
“Indonesia sudah dalam kondisi darurat narkoba. Dibutuhkan kebijakan yang berani dan sistemik untuk memutus rantai peredaran,” menjadi salah satu pandangan kuat yang mengemuka dalam rapat.
Komisi III DPR RI juga menegaskan komitmennya untuk memperkuat BNN, baik dari sisi anggaran maupun sumber daya, guna mengoptimalkan perang melawan narkoba.
Sementara itu, Kepala BNN RI menekankan bahwa revisi UU Narkotika dan Psikotropika harus menjadi instrumen hukum yang progresif dan adaptif. Regulasi tersebut diharapkan tidak hanya memberi efek jera bagi pelaku, tetapi juga membuka ruang pemulihan bagi korban penyalahgunaan narkotika.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian penting dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 yang bersih dari narkoba. (rilis/jul)


