BENGKULU | POROSNUSANTARA.COM – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi ganti rugi tanam tumbuh dalam proyek pembebasan lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Rabu, 22 April 2026 dengan tersangka Toto Suharto Kepala Kantor Jasa Penilaian Publik ( KJPP)
Dalam persidangan tersebut, Kuasa hukum Toto Suharto, Arham M Tamin menghadirkan saksi ahli, Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H. seorang Guru Besar Hukum Pidana terkemuka dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI),
Kepada ayobengkulu.id Arham M Tamin saat di tanya tentang hasil sidang menjelaskan mendengarkan keterangan ahli , dimana kita menjelaskan ke majelis hakim tentang kinerja penilai , bagaimana mereka kerja dan metode apa saja yang di gunakan untuk melakukan metode penilaian.
“Kita juga menghadirkan kan saksi ahli pidana untuk menjelaskan apakah perkara ini masuk kedalam mainhsare yang sudah ada , begitu juga terkait undang undang nomor 2 KUHP kami juga menghadirkan si pembuat undang undangnya apa latar belakang dasar terbentuk nya undang undang tersebut , intinya untuk kesejahteraan rakyat” ungkap nya
Masih menurut Arham M Tamin dalam persidangan tadi juga di jelaskan bahwa tujuan penilaian ini apa dan kesalahan kesalahan apa yang di lakukan oleh penilai serta mekanisme pengawasannya juga di jelaskan oleh regulator.

Saat di tanya tolak ukur sidang hari ini apakah ada hubungannya dengan apa yang di lakukan oleh kliennya , Arham M Tamin menerangkan dengan tegas apa yang di lakukan kliennya selama ini sudah sesuai dengan aturan dan tidak pernah ada laporan ke regulator mengenai penilaian ini
“Hingga saat ini klien saya sudah berkerja sesuai dengan aturan dan tidak pernah di periksa oleh regulator terkait penilaian ini, kalau di katakan apakah ada kerugian dalam perkara ini , maka menurut kami pihak yang paling berwenang menentukan penilaian kerugian negara adalah BPK” imbuh Arham
Di tambahkan Penasehat hukum Toto Suharto ini , degan persidangan hari ini pihaknya berharap publik bisa melihat permasalahan kasus ini apa , jangan sampai digiring opini publik mengarah kesalahan dalam melakukan penilaian
“Jangan sampai digiring opini bahwa ada penggelembungan nilai sementara tadi di sampaikan oleh saksi ahli ini adalah Professional judgment (pertimbangan profesional) sebagai mana yang di sampaikan di persidangan tadi” pungkas Arham M Tamin
Di tempat yang sama salah satu saksi ahli yang di hadirkan di persidangan , Prof Dr Topo Santoso,SH.,MH menanggapi pertanyaan awak media , dirinya saat di tanya oleh majelis hakim khususnya mengenai KUHP baru dengan udang udang Tipikor.
” Saya lebih banyak membahas KUHP baru di undang undang tipikor ,yaitu pasal 2 dan pasal 3 dengan namabigan 003/004 KUHP baru serta transisinya di pasal 3 dan 618 saya banyak membahas soal itu termasuk unsur unsur dalam undang undang tipikor, jadi normatif saja enggak di kaitan dengan perkara yang di tuduhkan terhadap tersangka”.
Masih menurut Prof Topo Santoso penjelasannya di persidangan hari ini tentu tidak serta merta menjadi tolak ukur hakim untuk memutuskan perkara ini
“Untuk penjelasan saya ini menurut saya belum tentu bisa jadi tolak ukur hakim dalam melanjutkan persidangan karena baginya hakim Bebas apakah mau menerima atau tidak penjelasan ini, termasuk saya juga tidak berhak menilai kinerja institusi lain” tutup Prof Topo











