Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
POLRI

Sukses Ungkap Peredaran Narkoba: Kapolsek Kemuning Apresiasi Kerjasama Masyarakat

310
×

Sukses Ungkap Peredaran Narkoba: Kapolsek Kemuning Apresiasi Kerjasama Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KEMUNING | POROSNUSANTARA.COMPolsek Kemuning Polres Indragiri Hilir ( Inhil ) Polda Riau, kembali mengukir keberhasilan dengan mengungkap dan menangkap pelaku pengedar narkotika jenis sabu.

Pelaku yang berhasil ditangkap adalah K alias UDIN ( 35 ) tahun warga Dusun Sempang Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Inhil-Riau.

Example 300x600

Penangkapan dilakukan Di sebuah rumah milik saudara PUTRA yang beralamat di Ojolali Dusun Sempang Desa Keritang Kecamatan Kemuning pada hari Kamis, 09 Mei 2024. Sekira Pukul 00.30 Wib.

Kapolsek Kemuning Kompol Teguh Wiyono,SH.,MH menyebutkan bahwa, informasi dari masyarakat menjadi kunci dalam operasi ini. Personil Polsek Kemuning melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku yang diduga melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

Hasilnya, satu orang tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti berupa : 1 (satu) paket sedang dan 4 (empat) paket kecil plastik klip berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu” Ujar Kapolsek.

Atas keterangan tersangka bahwa narkotika jenis sabu tersebut benar miliknya, Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Kemuning untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kompol Teguh Wiyono,SH.,MH mengatakan “Narkoba adalah musuh kita bersama. Mari kita bersama-sama membasmi narkoba agar tidak merusak generasi muda kita, Ia juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang turut berperan dalam memberikan informasi tentang keberadaan pelaku penyalahgunaan dan transaksi narkoba, Pengawasan orang tua dalam lingkup keluarga serta Semua Pihak didalam masyarakat menjadi hal yang sangat urgen untuk dilakukan dalam menekan peredaran Narkoba diwilayah kemuning” Tutup Kapolsek.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

(tim/red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *