KALBAR,SANGGAU
POROSNUSANTARA.COM — Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali marak di aliran Sungai Landak, tepatnya di kawasan Pak Mayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Fenomena ini bukan sekadar aktivitas ilegal biasa, melainkan telah berkembang menjadi ancaman serius bagi lingkungan, kesehatan masyarakat, hingga wibawa penegakan hukum di daerah.
Berdasarkan laporan masyarakat dan temuan di lapangan, sejumlah penambang terlihat leluasa beroperasi menggunakan mesin dompeng yang berjejer di sepanjang aliran sungai. Aktivitas berlangsung nyaris tanpa jeda, seolah tak tersentuh pengawasan. Yang lebih memprihatinkan, para pelaku diduga masih menggunakan merkuri sebagai bahan pemisah emas dari pasir—praktik berbahaya yang telah lama dilarang karena dampaknya yang merusak.
Ironisnya, kondisi ini terjadi di tengah gencarnya pernyataan aparat penegak hukum, khususnya Polda Kalbar, yang sebelumnya menegaskan komitmen untuk memberantas tambang ilegal. Namun realita di lapangan justru menunjukkan sebaliknya: praktik PETI kian mengakar dan meluas di berbagai wilayah, termasuk di Sungai Landak kawasan Pak Mayam.
Pelanggaran Hukum Berlapis
Aktivitas tambang ilegal ini jelas melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158 secara tegas menyebutkan bahwa penambangan tanpa izin dapat dikenai hukuman penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.
Tak hanya itu, penggunaan merkuri yang mencemari lingkungan juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 98 dalam aturan tersebut mengancam pelaku pencemaran dengan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Jika aktivitas ini juga merambah kawasan hutan, maka pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
Dengan demikian, para pelaku PETI berpotensi dijerat pidana berlapis, dengan akumulasi hukuman yang sangat berat.
Dampak Nyata: Dari Sungai Hingga Kesehatan Warga
Dampak dari aktivitas ini sudah mulai dirasakan secara nyata. Air Sungai Landak berubah keruh dan tercemar, mengancam kehidupan biota air serta sumber air bersih masyarakat. Kandungan merkuri yang masuk ke rantai makanan berisiko tinggi menyebabkan gangguan kesehatan serius, seperti kerusakan saraf, gangguan kulit, hingga kerusakan organ dalam.
Selain itu, pembukaan lahan secara masif untuk aktivitas tambang turut menyebabkan kerusakan hutan. Hutan yang sebelumnya berfungsi sebagai penyangga ekosistem kini mulai gundul, meningkatkan potensi banjir dan longsor.
Tanah di sekitar lokasi tambang juga mengalami degradasi, kehilangan kesuburan, dan sulit untuk dipulihkan dalam waktu singkat. Ini menjadi ancaman jangka panjang bagi keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.
Ujian Bagi Penegakan Hukum
Maraknya aktivitas PETI di kawasan ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Publik kini mempertanyakan efektivitas pengawasan dan keseriusan dalam menindak para pelaku.
Pemerintah daerah sendiri menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penertiban serta mengajak masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas tambang ilegal. Namun tanpa tindakan nyata yang konsisten dan tegas, imbauan tersebut berpotensi hanya menjadi formalitas belaka.
Penutup
Kasus tambang emas ilegal di Sungai Landak, Pak Mayam, Kabupaten Sanggau, menjadi cerminan bahwa persoalan PETI bukan sekadar isu ekonomi, melainkan ancaman multidimensi yang menyentuh aspek lingkungan, hukum, dan sosial.
Diperlukan langkah konkret, terukur, dan berkelanjutan dari semua pihak—baik aparat, pemerintah, maupun masyarakat—untuk menghentikan praktik ini. Jika dibiarkan, bukan hanya alam yang rusak, tetapi juga masa depan generasi mendatang yang dipertaruhkan.[AZ]

















