?> Puluhan Konsumen Apartemen Hongkong Kingland Terancam Rugi, Proyek Mangkrak Berujung Laporan Polisi – POROS NUSANTARA
Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumKriminal

Puluhan Konsumen Apartemen Hongkong Kingland Terancam Rugi, Proyek Mangkrak Berujung Laporan Polisi

23
×

Puluhan Konsumen Apartemen Hongkong Kingland Terancam Rugi, Proyek Mangkrak Berujung Laporan Polisi

Sebarkan artikel ini
Foto: Foto: Sejumlah konsumen apartemen Hongkong Kingland yang terletak di Pakulunan, Tangerang, Banten, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan pelanggaran terkait proyek apartemen yang hingga kini belum diserahterimakan kepada pembeli. Laporan tersebut didampingi oleh kuasa hukum para konsumen, Ade Eka Putra, S.H., Sabtu (9/5/2026). (Dok-Istimewa)
Example 468x60

JAKARTA, POROSNUSANTARA.COM – Sejumlah konsumen apartemen Hongkong Kingland yang terletak di Pakulunan, Tangerang, Banten, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan pelanggaran terkait proyek apartemen yang hingga kini belum diserahterimakan kepada pembeli, meski dalam perjanjian awal unit dijanjikan sudah diterima pada tahun 2022. Laporan tersebut didampingi oleh kuasa hukum para konsumen, Ade Eka Putra, S.H., Sabtu (9/5/2026).

Ade Eka menyebut pihaknya ingin menguji ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut. Menurutnya, para konsumen merasa dirugikan setelah proyek yang mereka beli mangkrak dan belakangan diketahui telah disita serta dilelang oleh pihak perbankan.

Example 300x600

“Hari ini kami mendampingi klien kami sebagai konsumen apartemen Hongkong Kingland yang sampai saat ini belum menerima unit mereka, padahal berdasarkan perjanjian seharusnya sudah diterima pada tahun 2022,” ujar Ade Eka kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu.

Ia menjelaskan, salah satu poin yang dipersoalkan para konsumen adalah adanya dugaan pengalihan atau penjaminan aset apartemen kepada pihak ketiga tanpa persetujuan pembeli. Menurutnya, dalam perjanjian jual beli yang dimiliki konsumen tidak terdapat klausul yang memperbolehkan pengembang menjaminkan unit apartemen kepada pihak lain.

“Yang menjadi kejanggalan di sini, pada tahun 2023 ternyata unit atau proyek tersebut disita dan dilelang oleh pihak bank. Dalam perjanjian dengan konsumen tidak ada ketentuan yang memperbolehkan developer menjaminkan apartemen itu kepada pihak lain,” katanya.

Ade menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik terkait ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut. Namun sebagai konsumen, kata dia, kliennya memiliki hak hukum untuk melaporkan dugaan kerugian yang dialami.

“Masalah pidananya nanti kewenangan penyidik untuk menentukan. Tetapi klien kami sebagai konsumen tentu berhak membuat laporan karena ada kerugian yang ditimbulkan,” ujarnya.

Dalam laporan yang diajukan ke Polda Metro Jaya dengan nomor: LP/B/3340/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya, sedikitnya terdapat lima konsumen yang melapor dengan total kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp2,5 miliar.

Ade mengungkapkan, dari lima konsumen tersebut terdapat sekitar enam unit apartemen yang belum diterima. Ia juga menyebut jumlah pelapor kemungkinan terus bertambah karena masih banyak konsumen lain yang mengalami persoalan serupa.

“Informasi yang kami dapatkan, masih ada puluhan konsumen lain yang belum membuat laporan. Ada yang memilih jalur perdata dan ada juga yang mempertimbangkan jalur pidana,” katanya.

Pihak kuasa hukum juga mengimbau masyarakat yang merasa telah membeli unit apartemen tersebut namun belum memperoleh haknya agar segera melapor kepada aparat penegak hukum.

Salah satu konsumen yang turut melapor mengaku mulai membeli unit sejak Agustus 2022. Namun saat melakukan pengecekan di lokasi proyek, pembangunan disebut belum selesai dan bahkan tidak menunjukkan aktivitas pekerjaan yang berarti.

“Kita cek di tahun 2022 bangunannya belum selesai dan pekerjaan praktis tidak ada. Tahun 2023 kami coba komunikasi dengan developer tidak ada tanggapan. Tahun 2024 juga sama, tidak ada kepastian,” ujar konsumen tersebut.

Ia mengaku mengalami kerugian sekitar Rp620 juta untuk satu unit apartemen yang hingga kini belum diserahterimakan.

“Bangunannya memang sudah ada struktur, tapi pengerjaan lanjutan tidak ada sama sekali sejak masa Covid sampai sekarang,” katanya.

Menurut para konsumen, persoalan semakin rumit setelah muncul informasi bahwa proyek tersebut telah menjadi bagian dari aset yang berkaitan dengan proses lelang oleh pihak bank. Hingga kini, para pembeli mengaku belum memperoleh penjelasan resmi mengenai nasib unit yang telah mereka bayar.

“Kami sudah beberapa kali menyurati pihak terkait untuk meminta kepastian nasib konsumen, tapi tidak ada tanggapan,” ungkapnya.

Konsumen juga menyoroti solusi yang sempat ditawarkan pihak pengembang. Mereka mengaku diminta mengganti unit dengan tambahan pembayaran yang dinilai tidak masuk akal.

“Ada konsumen yang dulu beli Rp400 juta, diminta tambah Rp400 juta lagi untuk unit pengganti. Ada juga yang beli Rp500 juta diminta tambah Rp500 juta lagi. Padahal unitnya pun sampai sekarang belum jadi,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengembang apartemen Hongkong Kingland maupun pihak perbankan terkait laporan para konsumen tersebut.

Kasus ini kini tengah dalam penanganan pihak kepolisian untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.

(Ayu Andriani)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *