JAKARTA | POROSNUSANTARA.COM – Kericuhan mewarnai pengusiran paksa warga Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa, 21 Mei 2024 sekitar pukul 10.22 WIB.
Warga Kelompok Tani Kampung Bayam Madani yang saat itu menempati Kampung Susun Bayam (KSB) berkegiatan seperti biasanya. Kebanyakan laki-laki sudah berangkat bekerja sebagai kuli harian, ada yang menjadi tukang parkir harian, adapula yang menjadi pedagang. Sisanya, sekitar 30 orang sibuk mengurus anak-anak dan tugas hariannya di KSB.
Namun kemudian terdengar suara dari lantai bawah dari pengeras suara, berupa “Himbauan kepada warga Kampung Susun Bayam untuk segera mengosongkan unit 30 menit ke depan”. Suara tersebut mengagetkan warga yang saat itu ada di KSB. Sehingga seluruh warga yang saat itu ada di KSB turun ke lantai bawah.
Puluhan warga KSB ini terkaget-kaget ternyata di depan gedung KSB sudah terdapat ratusan personil keamanan gabungan dari Satpam PT. Jakpro, Polisi, Koramil, Satpol PP, PPSU dan bahkan tanpa seragam. Saat itu, warga tidak didampingi oleh siapapun. Barulah kemudian salah satu pendamping Hukum, Wishnu Dwi Anggoro datang dan membantu warga bernegosiasi. Namun negosiasi tidak menghasilkan apa-apa. Kedua belah pihak saling bergontok-gontokan di lantai bawah KSB. Pihak aparat keamanan memaksa merengsek masuk ke KSB, namun ditahan habis-habisan oleh puluhan ibu-ibu dan anak-anak. Saat itu, lelaki dewasa yang ada di KSB hanya berjumlah 5 orang. Aksi dorong-dorongan akhirnya tidak terhindarkan.
Aksi dorong-dorongan antara warga dan ratusan pihak keamanan ini membuat pecahnya kaca hidran yang akhirnya melukai salah seorang warga (Diah Fitaloka). Selain itu, dari aksi dorong-dorongan ini menyebabkan dua pihak Satpam PT. Jakpro ambruk dan terinjak-injak oleh barisan mereka sendiri. Barulah kemudian para pendamping warga mulai berdatangan.
Kemudian, melalui jarak jauh, Yusron selaku pendamping berkomunikasi dengan Komnas HAM pukul 12.31 melaporkan represifitas aparat terhadap warga saat itu. Komnas HAM merespon, Komnas HAM sudah menghubungi pihak PT. Jakpro untuk menjaga kondusifitas dan menarik dahulu aparat keamanan yang ditugaskan. Tidak lama kemudian, situasi agak kondusif karena pihak keamanan menarik mundur pasukan.
Pukul 13.30 WIB warga berinisiatif untuk mengemasi barang-barang pentingnya. Sementara itu, para pendamping terus bernegosiasi dengan pihak keamanan. Beberapa kali sempat pihak keamanan maju mundur untuk memaksa warga keluar dari KSB.
Barulah kemudian menghasilkan kesepakatan di antara kedua belah pihak pada pukul 16.09 WIB. Kesepakatan tersebut berupa pembuatan nota kesepakatan bersama antara warga dan PT. Jakpro dan disaksikan oleh kepolisian. Nota kesepakatan tersebut ditandatangani bersama pada pukul 16.52 WIB. Isi nota kesepakatan tersebut terdiri dari:
1. Bahwa selama menunggu proses mediasi yang akan diselenggarakan Komnas HAM maka kami berkomitmen untuk menjaga kondusifitas antar pihak yang bersengketa
2. Bahwa selama menunggu proses mediasi yang akan diselenggarakan Komnas HAM warga Kelompok Tani Kampung Bayam Madani akan keluar dari KSB dan menempati hunian sementara berlokasi di Jl. Tongkol yang pernah ditempati sebelumnya.
3.Bahwa menunggu proses mediasi yang akan diselenggarakan Komnas HAM, warga meminta Muhammad Furqon yang saat ini ditahan, dibebaskan terlebih dahulu
4.Bahwa semua pihak akan memastikan kehidupan yang layak secara kemanusiaan dan hukum.
5 Bahwa kesepakatan ini berkekuatan hukum.
Kesepakatan ini ditandatangani oleh Topik Rohman (warga), Agus (Lawyer PT. Jakpro), dan disaksikan oleh Naryo (aparat Kepolisian).

Pada pukul 18.26 WIB Muhammad Furqon dibebaskan dari tahanan Polres Jakarta Utara dijemput oleh Wishnu (pendamping), Sari (pendamping) dan Munjiah (istri). Muhammad Furqon tiba di KSB kisaran pukul 19.00 WIB. Tangisan warga pecah saat kepulangan Muhammad Furqon. Akhirnya warga mulai berkemas dengan dibantu PPSU dan pihak keamanan untuk mengosongkan KSB mulai pukul 19.40 WIB. Baru kemudian warga mulai beranjak dari KSB pukul 21.20 WIB.
Terkait bebasnya Furqon, setelah 53 hari ditahan di Polres Jakarta Utara, Selasa, 21/5/2024, dia tidak tahu, saat didatangi isterinya bersama beberapa pendamping, diminta berbenah, singkatnya dibawa ke Kampung Susun Bayam JIS namun, Furqon membeberkan perasaannya yang kaget saat melihat banyak aparat.

“Saya kaget saat sampai di KSB (JIS), koq ada mobil polisi dan banyak aparat,” ujar Furqon.
Demikian kronologis ini sesuai penyampaian dari salah satu Warga KTKBM.
(*/red).










