banner 728x250
Hukum  

Dugaan Penipuan Pembelian Properti Oleh SRH Kini Masuki Babak Baru

JAKARTA | POROSNUSANTARA.COM – Kuasa Hukum dari Kantor Hukum SWS Law Firm yang dipimpin oleh Sapto Wibowo S, S.H.yang merupakan sebagai kuasa hukum para klien yang merupakan korban dugaan penipuan pembelian properti yang diduga dilakukan oleh SRH memasuki babak baru.

Kuasa Hukum Korban kembali mendatangi Marketing Office SR yang merupakan sebagai Pengusaha Property sekaligus sebagai saudara SRH,yang bertempat di Perumahan Kaisar Ciseeng, Bogor,Jawa Barat.

Dalam pertemuan yang dilakukan tersebut antara PH dari SRH dengan Pihak Korban melalui Kuasa Hukum nya Sapto Wibowo S, S.H. dan rekan menyepakati akan ada pertemuan lagi yang rencananya akan digelar pada tanggal 10 Juni 2024 mendatang, dengan membawa bukti bukti yang autentik yang akan di kroscek kebenarannya.

Seperti dalam pemberitaan yang telah beredar di media media online Nasional sebelumnya, Kasus dugaan penipuan ini bermula dari ketika beberapa individu melaporkan bahwa mereka telah tertipu dalam pembelian properti yang ditawarkan oleh SRH, seorang pengembang property.

Menurut keterangan dari Klien dari SWS Law Firm sebagai korban dari SRH, Bahwa awal nya mereka dijanjikan investasi property namun pada kenyataannya properti yang dijanjikan tidak pernah ada atau tidak sesuai dengan perjanjian awal.

Para korban mengaku telah menginvestasikan sejumlah besar uang, berharap mendapatkan unit properti yang diiklankan dengan fasilitas dan lokasi strategis. Namun, setelah pembayaran dilakukan, mereka tidak pernah menerima property tersebut atau menemukan bahwa properti yang ada tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

Para korban dugaan penipuan investasi property mengaku mengalami kerugian material dengan total kerugian yang dilaporkan para korban diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Pada awak media Sapto Wibowo S, S.H. Sebagai kuasa hukum dari para korban, Seusai pertemuan dengan pihak PH SRH menyampaikan bahwa SRH sebagai yang diduga melakukan penipuan mengaku tidak pernah menerima uang dari kliennya, bahkan SRH sendiri mengaku bahkan ketemu para korban sendiri belum pernah.

Yang bersangkutan itu mengatakan tidak pernah menerima uang bahkan bertemu, Setelah kita ingin bertemu sekarang beliau katanya sibuk, bahkan kita mengatakan sampai malampun kita tunggu, bahkan sampai besok juga kita tunggu, tapi yang mengaku sebagai lawyernya itu, beliau tidak bisa di ganggu lagi mencari alat bukti katanya,”ucapnya ke awak media, Rabu,(05/06/2024).

Sedangkan salah satu tim kuasa hukum korban yang juga dari Kantor Hukum SWS Law Firm, Pintor Marulak Tampubolon, S.H.mengatakan.

“Sesuai dari konfirmasi dari PH nya Ciseeng Grea sehingga mengambil satu kesimpulan, bahwa hari Senin malam kita bertemu lagi tanggal 10 Juni 2024 , dengan membawa bukti bukti yang autentik dari dia lawyer, tadi dalam hal ini Pak (PR) untuk tempat nya nanti akan di konfirmasi kan dengan Ketua tim kita Bapak Sapto oleh lawyer mereka,”imbuhnya.

Di tempat yang sama Moh. Mahdi, S.H. yang juga sebagai PH dari para korban investasi property yang diduga dilakukan oleh inisial SRH juga berkomentar di hadapan awak media aabila tidak sesuai dengan yang bersangkutan akan kita bawa ke pengadilan.

“Untuk pertemuan tanggal 10 pihak lawyer akan sudah menyiapkan semua bukti bukti yang terkait dengan permasalahan ini dan kami juga minta salah satu yang terkait Didalam perjanjian bisa dibawa ketemu dengan kita.”bebernya.

Di akhir wawancara Sapto Wibowo S, S.H., ketua kuasa hukum menjelaskan timnya sudah sepakat dengan lawyer mereka, bahwa senin malam selasa itu sudah clear semua.

“Karena pada waktu pertemuan pertama saya ulangan lagi, beliau tidak pernah bertemu dan tidak terima uang sama sekali. Kita punya bukti bahwa yang bersangkutan ada pertemuan tersebut. Kita punya bukti kuat, apabila ada langkah langkah kita akan langsung ke balai ketentuan lelang kita sudah tidak mau kemana-mana lagi.”tegasnya.

“Jadi pertemuan tanggal 10 Juni 2024 besar harapan kami sebagai lawyer dengan Bapak Gito supaya masalah ini cepat selesai.”katanya.

Sapto Wibowo S,SH lebih lanjut mengatakan dengan tegas bahwa pada Senin malam, 10 Jjuni 2024,permasalahan tersebut harus sudah clear semua dan tidak ada tunda tunda lagi.

Itu harga mati, Apabila tidak ada etika baik atau tidak ada sesuai kesepakatan yang tadi dibicarakan, Besok nya kita akan lapor ke Bareskrim Polri langsung dengan bukti bukti yang ada,”tandasnya.

Sedangkan dari pihak SRH sendiri maupun dari pihak Kuasa Hukum atau Lawyernya, belum ada tanggapan resmi ke awak media menanggapi permasalahan tersebut.(Hendriyawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *