AMPANA KOTA | POROSNUSANTARA.COM – Gelombang desakan masyarakat terkait mangkraknya traktor milik Dinas Pertanian Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) di Desa Buntongi kian meluas.
Tidak hanya menuntut Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dari operator berinisial R, publik kini mendesak Inspektorat Daerah dan Dinas Pertanian Touna untuk melakukan audit forensik menyeluruh terhadap aliran dana operasional alat mesin pertanian (alsintan) tersebut.
Hal ini mencuat setelah adanya pengakuan warga mengenai tarif sewa traktor yang mencapai Rp1,4 juta per hektare selama bertahun-tahun masa operasionalnya.
Publik mempertanyakan transparansi pengelolaan dana tersebut, apakah masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau menguap tanpa pertanggungjawaban.
Indikasi Pelanggaran Pengelolaan Barang Milik Daerah
Merujuk pada regulasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), setiap aset yang dibeli dengan uang negara wajib dicatat, dipelihara, dan dilaporkan pemanfaatannya secara berkala.
Kondisi traktor roda empat yang kini menjadi rongsokan dengan komponen vital yang hilang diduga kuat memenuhi unsur kelalaian fatal dan pembiaran yang merugikan daerah.
“Jika traktor itu beroperasi intensif dengan tarif Rp1,4 juta per hektare, ke mana larinya uang itu?
Kenapa untuk biaya perawatan ringan saja tidak ada sampai alat tersebut rusak total dan pretelan suku cadangnya hilang?
Ini sudah bukan sekadar masalah teknis rusak, tapi ada indikasi penggelapan aset dan dana,” ungkap salah satu praktisi hukum setempat yang memantau kasus ini.
Masyarakat menilai, sikap operator R yang melempar tanggung jawab kepada Kepala Dinas saat dikonfirmasi wartawan pekan lalu, mengindikasikan adanya manajemen pengelolaan alsintan yang rapuh dan tertutup di internal instansi terkait.
Desakan Batas Waktu untuk Dinas Pertanian Ampana Kota meminta Kepala Dinas Pertanian Touna tidak tinggal diam dan segera mengeluarkan surat pemanggilan resmi kepada operator R dalam waktu maksimal 3×24 jam.
Masyarakat menuntut transparansi tiga poin krusial:
Status Regulasi Tarif: Apakah tarif Rp1,4 juta/hektare tersebut memiliki payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) terkait retribusi jasa usaha.
Audit Investigasi Inspektorat: Mendesak Inspektorat Kabupaten Touna turun tangan memeriksa buku kas perputaran uang sewa alsintan tersebut.
Sanksi Hukum: Jika dalam audit ditemukan bukti fisik komponen sengaja dijual atau dana disalahgunakan, kasus ini harus segera dilimpahkan ke aparat penegak hukum (APH).
Sampai berita ini diturunkan, upaya konfirmasi resmi kepada Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tojo Una-Una masih terus dilakukan oleh awak media guna mendapatkan klarifikasi mengenai status traktor andalan petani Buntongi yang kini telantar tersebut.
(Ahmad Tuliabu).







