JAKARTA | POROSNUSANTARA.COM – Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKSI) mengecam keras pernyataan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yang menyeret nama Nanik S Deyang dalam pusaran dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). LAKSI menilai tudingan tersebut sarat kepentingan, tidak didukung fakta yang valid, dan berpotensi menyesatkan opini publik.
Gelombang keraguan terhadap pengakuan Sony Sonjaya terus menguat. Di berbagai platform media sosial, publik mempertanyakan kredibilitas mantan pejabat BGN tersebut. Banyak pihak menilai Sony justru berupaya menghindari tanggung jawab, padahal dirinya merupakan salah satu pihak yang memiliki peran penting dalam sistem tata kelola program di lingkungan BGN.
Sorotan terhadap Sony semakin tajam setelah kuasa hukumnya, Elza Syarief, secara resmi mengundurkan diri dari pendampingan. Elza disebut menilai kliennya tidak terbuka terkait dugaan aliran dana yang diterima melalui orang kepercayaannya, Asep Yusuf Somantri.
Kondisi itu dinilai dapat menghambat upaya pengajuan status Justice Collaborator (JC), sementara sebelumnya Sony berulang kali mengklaim dirinya tidak menerima aliran dana.
Koordinator LAKSI, Azmi Hidzaqi, menegaskan bahwa tudingan yang diarahkan kepada Nanik S Deyang merupakan narasi yang tidak memiliki dasar kuat dan cenderung tendensius.
“Kami sangat menyayangkan pernyataan Sony Sonjaya yang justru memperkeruh suasana dengan narasi-narasi provokatif. Tuduhan yang disampaikan tidak didukung data dan fakta yang valid sehingga sulit dipercaya,” ujar Azmi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Menurut Azmi, munculnya berbagai narasi negatif belakangan ini diduga sengaja dibangun untuk membentuk persepsi buruk terhadap kepemimpinan baru di BGN. Ia meminta masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh potongan informasi yang beredar tanpa verifikasi.
“Fakta harus menjadi dasar, bukan sekadar opini atau asumsi. Jangan sampai isu-isu yang dibangun tanpa data dan fakta yang utuh justru mengganggu program prioritas pemerintah dalam meningkatkan gizi anak-anak Indonesia,” tegasnya.
LAKSI juga mengingatkan bahwa setiap tuduhan dalam perkara hukum harus dibuktikan melalui mekanisme yang sah dan tidak boleh hanya didasarkan pada pernyataan sepihak. Organisasi tersebut mengajak masyarakat untuk tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang.
Menurut LAKSI, penyebaran informasi yang tidak didukung bukti berpotensi menciptakan kegaduhan publik dan mengaburkan substansi pemberantasan korupsi yang seharusnya dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.(*/jul).



















