Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumLingkungan

Cabut Izin Tempat Hiburan di Sunter Agung yang Langgar Aturan

Poros Nusantara
180
×

Cabut Izin Tempat Hiburan di Sunter Agung yang Langgar Aturan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA UTARA | POROSNUSANTARA.COM – Maraknya tempat hiburan di Sunter Agung Tanjung Priok Jakarta Utara menjadi sorotan masyarakat Sunter Agung, terkait bebasnya anak-anak dengan usia yang masih di bangku sekolah masuk dan menenggak minuman alkohol (minol) di tempat-tempat hiburan di wilayah RW.14 Sunter Agung,Tj.Priok, Jakarta Utara.

Masuk wajib beli minuman keras (beralkohol) tanpa Perlihatkan Identitas (KTP).

Example 300x600

Menurut sumber yang sudah pernah masuk ke salah satu tempat hiburan di Sunter Agung.di Andrew’s Party Mart, mengatakan di depan media ini bahwa dirinya dan teman-temannya masuk tidak perlu memperlihatkan KTP /identitas dan bebas masuk, syaratnya cuma wajib membeli minuman alkohol (minol), Sabtu, 5/9/2026.

“Semua pada saat masuk harus beli minuman dulu tergantung berapa masuk orangnya,” imbuhnya.

Menurutnya minimal beli itu 200 ribu rupiah. Fery ( nama samaran) berumur 18 tahun dan masih duduk di kelas 2 SMA ini bersama teman-teman sebayanya mengaku banyak anak-anak seumurannya di dalam Andrew’s.

“Umur umur saya banyak masuk di situ,” ucapnya.

Terkait harus minuman berlakohol tersebut dengan minimum.belanja 200.000 maka Fery dan temannya patungan.

“Patungan, tergantung harganya juga sih, kalau umpama dibawa 100 nggak boleh juga 200, kalau 200 tuh minimal orang masuk paling 2, 3 kalau beli 1 botol,” ungkapnya.

Dikatakan Fery saat masuk yang pertama adalah ruang pajangan penjualan minuman yang harus belanja dulu baru tangan dicap sebagai tanda boleh masuk.
Beli minuman alkoholpun tak ada pemeriksaan identitas/KTP.

Pantauan media ini saat pengunjung keluar dari Andrew’s ada anak yang dibopong/gotong karena jalan sempoyongan alias mabuk.

Dugaan pelanggaran Penjualan Minuman Alkohol

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol,
Pasal 15
“Penjualan minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 3 hanya dapat diberikan kepada konsumen yang telah berusia 21 tahun atau lebih dengan menunjukan kartu identitas kepada petugas/pramuniaga.”

Maka diduga keras Andrew’s Party Mart telah melanggar Permendagri tersebut.

Demikian juga dengan Helen Mart berdasarkan informasi dari sumber yang dapat dipercaya bahwa Helen Mart juga membebaskan masuk anak di bawah umur, syaratnya harus beli minuman alkohol.

“Sama dengan Andrew’s, bebas juga masuk cuma harus beli minuman alkohol,” kata Nono (nama samaran), Selasa, 8/9/2026.

Sanksi Pelanggaran.

Pasal 424 KUHP:
2) Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Cabut Izin Tempat Hiburan yang Langgar Aturan

Menurut salah seorang tokoh masyarakat Sunter Agung, Darman, pelanggaran ini perlu ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait.

“Ini adalah pelanggaran yang merusak anak di bawah umur, harus ditindak tegas, kami berharap agar pihak-pihak terkait khususnya yang menerbitkan izin usaha serta institusi yang menangani pengawasan penjualan minuman alkohol segera bertindak sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Pengusaha, sambungnya hanya memikirkan keuntungan dan duit tanpa memikirkan efek negatif yang malah akan merusak generasi muda, tempat hiburan tersebut menyiapkan lubang kehancuran untuk Gen Z, cabut saja izinnya.

“Bila ini dibiarkan, diprediksi akan bertambah tempat-tempat hiburan serupa di Sunter Agung,” pungkasnya

Ada beberapa tempat hiburan di wilayah RW.14 Sunter Agung yang berdekatan yaitu Bajawa, Camden, Andrew’s Party Mart dan Helen Mart, namun yang paling ramai dikunjungi anak Gen Z hingga parkiran memenuhi pinggir jalan dan di atas trotoar yaitu Helen dan Andrew’s.

*Sesuai UU Pers No.40 tahun 1999, Redaksi menerima Hak Jawab atau Koreksi bagi pihak – pihak terkait dalam pemberitaan ini, kirim Email ke : porosnusantara2023@gmail.com

Example 300250
Example 120x600