Kebumen – Pengadilan Negeri Kebumen, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, menggelar sidang perkara perdata No.1/Pdt.G/PN.Kbm, antara Anggota DPRD Kabupaten Kebumen, Khanifudin sebagai Penggugat melawan Sutaja Mansur sebagai Tergugat, terkait gugatan perdata PMH jual beli tanah pada kamis (13/02/25).
Diberitakan sebelumnya bahwa, Khanifudin anggota fraksi PDI perjuangan didampingi kuasa hukumnya, Supriyono S.H., M.H., merupakan Advokat Senor asal Kebumen, Mengajukan gugatan PMH terhadap Sutaja Mansur, yang beralamat di Desa Seliling Kebumen pada 3 Februari 2025.
Diketahui sebelumnya Khanifudin mengajukan gugatan perdata melaui pengadilan negeri Kebumen terdaftar perkara no.01/pdt.g/2025/pn.kbm.
Terkait alasan Khanifudin mengajukan gugatan, dikarenakan sebelumnya khanifudin telah membeli sebidang tanah jurang, menurut Khanifudin tanah tersebut tidak produktif.
Meski tanah jurang tersebut tidak produktif Khanifudin tetap berkomitmen untuk melunasi sisa pembayaran terhadap sutaja mansur selaku penjual sekaligus sebagai tergugat.
Menurut Khanifudin, Sisa pembayaran yang mau dilunasi Rp. 110.000.000 (seratus sepuluh juta) lagi.
Alih-alih menerima itikad baik dari Khanifudin untuk melunasi sisa pembayaran tanah dimaksud, pihak Sutaja mansur justru menolak bahkan melaporkan ke pihak polres kebumen.
Atas dasar penolakan tersebut, Khanifudin ajukan gugatan perdata ke pengadilan negri Kebumen agar ada kepastian hukum hak penggugat dan hak tergugat.
Meski demikian, Khanifudin melalui kuasa hukumnya Supriyono, S.H., M.H tetap menyadari adanya wanprestasi.
Saat dikonfirmasi Awak Media, Khanifudin melalui kuasa hukumnya Supriyono, S.H., M.H menjelaskan bahwa, sidang pertama dengan agenda penetapan hakim mediator, dan hakim mediator, memerintahkan prinsipal baik penggugat dan tergugat untuk hadir pada hari kamis, 20 -2-2025.
“Benar, sidang pertama di Pengadilan Negeri Kebumen sudah digelar dengan agenda penetapan hakim mediator, dan hakim mediator memerintahkan prinsipal baik penggugat dan tergugat untuk hadir lagi pada hari kamis, 20 February 2025. Kami, supriyono, S.H., M.H., dan fajar triyantoro, S.H., siap menghadirkan prinsipal khanifudin”, tegasnya (13/02/25).
Reporter: Sudirlam





