Jakarta | POROSNUSANTARA.COM – Seorang perempuan berinisial SL (27) melaporkan suaminya ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka berat hingga harus menjalani tindakan operasi di rumah sakit.
Dalam proses penanganan perkara, korban didampingi oleh Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) DKI Jakarta serta tim kuasa hukum dari HADI & SUSANTO LAW OFFICE (Advokat & Konsultan Hukum).
Peristiwa KDRT tersebut terjadi pada Minggu, 21 Desember 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, di rumah kontrakan korban yang beralamat di Jalan Bangka VIII RT 008/012, Gang Manggis, Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Menurut keterangan korban, pertengkaran bermula dari persoalan sepele terkait peminjaman alat kebersihan rumah tangga, seperti sapu dan pel lantai, oleh saudara maupun tetangga yang tinggal berdekatan. Meski korban telah berupaya meredam konflik dengan membeli peralatan baru, persoalan tersebut terus diungkit oleh suami hingga memicu pertengkaran hebat.
“Masalahnya hanya soal peminjaman sapu dan pel lantai. Saya sudah berusaha menenangkan dan membeli yang baru, tetapi tetap dipermasalahkan,” ujar SL.
Situasi kemudian memanas. Suami korban diduga melempar korban dengan makanan, lalu memukul wajah korban menggunakan tangan yang masih memegang telepon genggam. Akibatnya, hidung korban pecah dan mengeluarkan darah dalam jumlah banyak, disertai pusing berat.
Korban sempat dibawa ke puskesmas terdekat. Namun, karena keterbatasan fasilitas dan kondisi luka yang dinilai serius, korban dirujuk ke RS Fatmawati, Jakarta, dan masuk Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada 22 Desember 2025 dini hari. Akibat luka berat tersebut, korban harus menjalani operasi pada 23 Desember 2025.
Peristiwa kekerasan ini disaksikan langsung oleh anak pertama korban yang masih berusia lima tahun, serta didengar oleh sejumlah tetangga di sekitar lokasi kejadian.
Selama korban menjalani perawatan medis, suami korban disebut tidak menghubungi korban maupun keluarga korban. Korban juga menduga terlapor memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta kepada pihak rumah sakit dengan menyebut korban mengalami kecelakaan jatuh dari tangga, padahal korban menegaskan tidak pernah mengalami kejadian tersebut.
Setelah kondisi kesehatannya mulai membaik, korban telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/4883/XII/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tertanggal 25 Desember 2025 pukul 12.02 WIB.Adapun penyampaian informasi dan pendampingan hukum kepada publik dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026, seiring dengan perkembangan penanganan perkara. Meski hasil visum et repertum masih dalam proses dan berada di pihak rumah sakit, laporan tetap diterima dengan disertai keterangan korban dan saksi.
Kuasa hukum korban dari HADI & SUSANTO LAW OFFICE, Hendra Agus Susanto, S.H. dan Wiryahadi Purwanto, S.H., M.H., menyatakan komitmen penuh untuk mengawal perkara ini hingga tuntas demi memperoleh keadilan bagi korban.
“Kami diminta langsung oleh klien kami untuk mendampingi dan mengawal perkara ini agar korban benar-benar mendapatkan keadilan. Fakta hukumnya sudah jelas, luka korban nyata, saksi ada, dan nantinya keterangan medis dari pihak rumah sakit akan semakin memperjelas peristiwa yang sebenarnya,” ujar Hendra Agus Susanto, S.H. dan Wiryahadi Purwanto, S.H., M.H.
Lebih lanjut, Wiryahadi Purwanto, S.H., M.H. menegaskan bahwa dugaan kekerasan terhadap korban telah terjadi berulang kali sejak awal pernikahan, termasuk adanya ancaman saat kejadian terakhir.
“Sejak awal menikah, korban telah berulang kali mengalami kekerasan dan ancaman. Bahkan pada saat kejadian terakhir, korban kembali diancam. Di rumah sakit pun pelaku sempat menyampaikan keterangan yang tidak benar dengan mengatakan korban jatuh dari tangga, padahal faktanya korban dipukul,” tegas Wiryahadi Purwanto, S.H., M.H.
Atas peristiwa tersebut, terlapor diduga melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, terlebih apabila mengakibatkan luka berat.
Saat ini, korban juga tengah mengajukan proses perceraian dan berharap aparat penegak hukum segera bertindak agar dirinya dan anak-anaknya dapat hidup aman serta terlindungi.
“Saya hanya ingin hidup aman, anak-anak terlindungi, dan suami saya diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup SL.
Sebagai paragraf penutup, kuasa hukum korban Hendra Agus Susanto, S.H. menegaskan pihaknya tetap mempercayakan proses hukum kepada kepolisian, namun akan terus memperjuangkan keadilan bagi kliennya.
“Pada prinsipnya kami mempercayakan proses penegakan hukum kepada Polres Metro Jakarta Selatan Unit IV PPA. Namun apabila pelaku sampai lolos dari jerat hukum, kami akan terus mencari keadilan demi tegaknya asas kepastian hukum bagi klien kami,” ujar Hendra Agus Susanto, S.H.
(red)














