JAKARTA | POROSNUSANTARA.COM
Sebagian besar pejabat di lingkungan Pemerintah Dinas Pertamanan dan Kehutanan Kota DKI ternyata tidak memberikan pelayanan publik kepada wartawan.
Bahkan tak sedikit pejabat main kucing-kucingan menghindari wartawan yang datang. Seperti yang terjadi di Kantor Dinas Pertamanan dan hutan kota DKI.
Saat media Porosnusantara dan LSM Cinta Tanah Air dan Bangsa Indonesia (CTABI) datang dan bermaksud konfirmasi mengenai pengelolaan penggantian pohon yang ditebang juga adanya pelanggaran penebangan pohon yang tidak berijin kepada kepala Dinas Pertamanan dan Hutan kota dicegah oleh bagian informasi yang bernama ibu putri, atanah Abang, Jakarta, Pusat, Rabu, 29/10/2024
“Kalau mau konfirmasi dan ketemu kepala dinas harus bersurat dulu,”ucapnya
Padahal seharusnya kepala dinas bisa menyambut wartawan untuk keterbukaan publik agar masyarakat bisa mengetahui secara rinci perihal penebangan pohon tanpa ijin dan juga mengenai pohon penggantinya di tanam atau di taruh dimana.
Ketua harian LSM CTABI Ir.martua Harianja menuding adanya penggelapan yang dilakukan oleh oknum Dinas pertamanan dan hutan kota sehingga ketika akan ditemui mempersulit padahal keterbukaan publik sudah diatur dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang mengatur berbagai hal terkait keterbukaan informasi publik, di antaranya:
Hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik
Kewajiban badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi
Informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas
Kewajiban badan publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi
UU KIP bertujuan untuk :
Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana, program, proses, serta latar belakang pembuatan kebijakan publik
Mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya
Meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses penentuan kebijakan publik
UU KIP diundangkan pada 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelahnya. Pelanggaran terhadap UU KIP diancam hukum pidana.
Tegas nya.
Disisi lain malah pedagang di ijinkan atau diperbolehkan naik ke atas membawa dagangan nya hingga berita ini ditulis belum ada tanggapan dari kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.
(Bagus Yulianto)