POROSNUSANTARA.COM | Jakarta, 29 September 2025 – Legalitas Yayasan Tarbiyah Islamiyah Al Falah “YTIA” dan Sekolah yang bernaung, terdapat berbagai pelanggaran : yang seolah dibiarkan pelanggaran/kejahatan/kedzoliman tersebut
Pertanyaannya adalah :
1. Status Kepemilikan Lahan, mohon ditunjukkan saja
Status kepemilikan lahan sekolah di Yayasan Tarbiyah Islamiyah Al Falah (YTIA) adalah H Muchtar Bin Usman (Girik C No. 182 Persil 8 D 1, seluas +/- 3.100 meter persegi beralamat di Jalan Raya Pos Pengumben No. 18, RT 001/RW 008, Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, DKI Jakarta), bukan milik Yayasan “YTIA” tersebut . . ! !
2. Jika ada jual beli, mohon dibuktikan
– AJB (Akta Jual Beli) yang benar dan Sah
– Surat Keterangan Ahli Waris Almarhum H Muchtar Bin Usman : apakah telah dibuat (bukan malah melakukan penipuan/pemalsuan dokumen ya) . . ? ?
3. Status izin Yayasan Tarbiyah Islamiyah Al Falah (YTIA) dengan izin Menkumham No. : AHU-991.AH.01.04 Th.2011 : apakah masih aktif, dan bagaimana update/izin Yayasan terbaru nya . . ? ?
4. Status izin operasional sekolah Yayasan Tarbiyah Islamiyah Al Falah (YTIA) yang telah mati, ED ataupun Kadaluwarsa . . ? ?
SDI Al Falah 02 Pagi
No SK Operasional : 649/-1.851.48
Tanggal SK Operasional : 27 Januari 2012
Masa berlaku : 30 Juni 2016
SDI Al Falah 03 Pagi (sebelumnya SDI Al Falah 03 Petang)
No SK Operasional : 11658/-1.851.48
Tanggal SK Operasional : 14 November 2014
Masa berlaku : 30 Juni 2016
(Termasuk Izin Operasional Sekolah lainnya di Yayasan “YTIA”)
5. Legalitas pembangunan bangunan ruko dan renovasi Sekolah di Jalan Raya Pos Pengumben No. 18, RT 001/RW 008, Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, DKI Jakarta : bagaimana izin SLF dan PBG . . ? ?
12 Aug 2025, 10:08 WIB
Tindak Lanjut oleh Petugas SUDIN CIPTA KARYA, TATA RUANG, DAN PERTANAHAN JAKARTA BARAT
Telah di lakukan pengecekan ke lokasi bangunan di Jalan Raya Pos Pengumben Kelurahan Sukabumi Selatan Kecamatan Kebon Jeruk Kota Administrasi Jakarta Barat. Hasil sruvei maka di dapati kegiatan membangun tanpa IMB/PBG dan telah kami berikan Surat Peringatan I No. 4965/e/SP1/JB/KBJ/VIII/2025/AT.13.01 tanggal 11 Agustus 2025. Demikian yang dapat disampaikan, terimakasih
Apakah Surat Peringatan hanya cuma omon – omon saja . . ? ?
Tanggal 21 Mei 2021, Drs. H Nasrullah, ME selaku Anggota DPRD DKI Jakarta dari F-PKS (pada periode ketiganya saat itu) telah menyampaikan, bahwasanya :
1. Yayasan Tarbiyah Islamiyah Al Falah (YTIA) dapat ditutup
2. Pengurus Yayasan Tarbiyah Islamiyah Al Falah (YTIA) dan para Ahli Waris yang telah melakukan Mufakat Jahat maupun jual beli secara sepihak mendapatkan Sanksi Hukum
Namun, kenapa pembiaran pelanggaran pada Yayasan Ilegal dan para pelaku berbagai kejahatan tersebut dibiarkan secara terus – menerus dan seolah aman (kebal hukum).
Pertanyaannya adalah mesti kemana lagi harus melaporkan berbagai tindakan kejahatan tersebut ya . . ? ?
(red)