banner 728x250

Badan Kehormatan Dewan Benteng siap Sidangkan Kasus Dugaan Perbuatan Asusila Oknum Anggotanya

BENGKULU TENGAH | POROSNUSANTARA.COM – Perkembangan kasus dugaan perbuatan asusila yang di lakukan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Feri Driyatno,S.Sos (FD) yang merupakan kader dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bengkulu Tengah dengan pasangan Selingkuhnya AP oknum Mahasiswi di salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Kota Bengkulu menemukan babak baru , di mana kasus tersebut sudah dalam proses pemanggilan pelapor dan terlapor di Badan Kehormatan DPRD Bengkulu Tengah.

 

Sebagaimana di ketahui sebelumnya bahwa kasus dugaan perbuatan asusila yang menjerat oknum anggota dewan Bengkulu Tengah Feri Driyatno politisi PKS Bengkulu Tengah ini kembali naik kepermukaan saat pasangan selingkuhanya  yaitu AP melalui pengacaranya Panzir,SH melaporkan kasus dugaan perbuatan asusila ini ke lembaga dewan kabupaten Bengkulu Tengah akhir November 2024 lalu.

 

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Bengkulu Tengah Sahermanzah,S.Sos saat di konfirmasi via aplikasi Whtasshap Sabtu 18/01/2025 membenarkan khabar tersebut , dalam penjelasannya Sahermanzah menyampaikan benar DPRD Bengkulu Tengah sudah merespon surat yang di layangkan pelapor AP terhadap terlapor FD dan sudah di lakukan pemanggilan kepada pelapor AP untuk dapat hadir ke DPRD Bengkulu tengah guna klarifikasi terkait pengaduan yang di lakukannya , hanya saja, jelas Sahermansyah terlapor belum bisa menghadiri undangan dari lembaga dewan tersebut

 

Benar kami DPRD Bengkulu Tengah sudah melayangkan Surat undangan kepada pelapor AP untuk dapat hadir klarifikasi atas laporannya , akan tetapi sudah 2 kali surat dari lembaga dewan kami layangkan, pihak pelapor belum berkesempatan hadir di kantor dewan“.

 

Di tambahkan Sahermanzah , dengan tidak hadirnya pelapor atas undangan lembaga dewan tersebut pihak nya akan tetap melakukan pemanggilan ke tiga kalinya agar pelapor beserta pengacara pelapor bisa hadir di DPRD Bengkulu Tengah untuk bisa memberikan klarifikasi atas laporannya namun waktunya tentu harus menyesuaikan dengan Agenda DPRD Bengkulu Tengah tentunya belum bisa di pastikan kapan, karena dalam waktu dekat ini kami masih ada beberapa agenda Hearing dengan OPD dan Dinas luar. Sahermanzah menegaskan panggilan ke tiga ini dilakukan agar kasus yang menghebohkan Masyarakat Bengkulu Tengah ini bisa di buka secara terang benderang. Ketika di tanya respon terlapor FD atas perkembangan kasus ini, sahermanzah tak menampikan bahwa BK dalam hal ini juga sudah melakukan pemanggilan terhadap terlapor FD, dan FD sendiri sebagai terlapor sudah memberikan Klarifikasinya. Di katakan Sahermansyah pihaknya  sebagai lembaga resmi yang di atur dengan undang undang tentu tetap mengedapkan azas praduga tak bersalah akan tetapi dirinya memastikan jika nanti di temukan bukti bukti adanya pelanggaran Kode Etik selaku anggota dewan yang terhormat maka pihaknya sesuai tupoksi dan regulasi yang ada di lembaga dewan akan melakukan langkah langkah sesuai dengan aturan yang berlaku berupa teguran secara lisan dan tulisan bahkan jika di temukan bukti bukti kuat bahwa terlapor melakukan perbuatan asusila sebagaimana yang di tuduhkan pelapor maka terlapor FD bisa saja diberikan sangsi berat berupa pergantian antar waktu (PAW) namun mengenai Masalah ini tentu lembaga dewan akan bersikap hati hati dan tidak gegabah dan akan berkoordinasi dengan pihak pihak yang terkait seperti partai tempat oknum dewan tersebut bernaung, selanjutnya akan memperlajari sesuai aturan yang berlaku , dalam hal PAW Dewan ini biasanya kami berpedoman dengan keputusan ingkrah pengadilan atau lembaga resmi lainnya Tutup Sahermanzah

 

Sementara itu di tempat terpisah pengacara AP , Panzir,SH saat di tanya kelanjutan kasus ini, pihaknya memastikan akan tetap terus melanjutkan kasus ini , dan saat ini dirinya menunggu panggilan ke 3 dari lembaga Dewan Bengkulu Tengah untuk klarifikasi atas laporan kliennya.

Kantor DPRD Benteng 8

Memang benar beberapa waktu lalu sudah ada surat panggilan dari lembaga dewan untuk klien kami memberikan klarifikasi akan tetapi karena di masa libur akhir tahun dan klien kami sedang ada di luar kota maka klien kami belum bisa hadir memenuhi undangan lembaga dewan tersebut”. ungkap Panzir,SH.

 

Ketua DPP Gerakan Reformasi Indonesia (GERINDO) Provinsi Bengkulu Yan Pitter Sandos kepada media ini turut prihatin atas kasus dugaan perbuatan asusila yang di lakukan oleh oknum anggota dewan yang terhormat ini, seharusnya sebagai pejabat publik dan dewan yang terhormat sangat tidak pantas melakukan perbuatan yang tercela apalagi di sinyalir perbuatan itu di lakukan menggunakan Fasilitas dan Uang negara pada saat kegiatan dinas luar (DL) anggota Dewan tersebut , jelas ini menciderai kepercayaan publik terhadap lembaga dewan yang terhormat, dan merupakan contoh cerminan prilaku buruk yang tidak selayaknya di lakukan oleh Pejabat Negara terang Yan Pitter Sandos

 

DPP GERINDO Provinsi Bengkulu mendesak Lembaga dewan untuk berlaku tegas tegak lurus terhadap koridor hukum yang ada serta  memastikan akan mengawal kasus ini hingga ada keputusan yang adil dan tegas kepada pihak pihak yang bersalah , dan mendesak lembaga dewan berlaku tegas kepada anggota nya yang terbukti melanggar kode etik dewan dengan melakukan perbuatan asusila pungkas nya

 

(SSYBKL,Red)

Penulis: SusyantoEditor: Darman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *