banner 728x250

Badan Konservasi Sumber Daya Alam Jakarta Laksanakan Sosialisasi Penyadartahuan Tumbuhan dan Satwa Liar di Sunter Agung Jakarta Utara

JAKARTA | POROSNTSANTARA.COMBadan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta melaksanakan Sosialisasi/Penyadartahuan Tumbuhan dan Satwa Liar, Aula Lt.3, Kantor Kel.Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu, 25/09/2024.

Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini dikatakan Kepala Riset BKSDA, Darma Osra, agar masyarakat lebih mengenal dan paham dengan tumbuhan dan hewan yang dilindungi negara.

Sekel Lurah Sunter Agung, Nani

Terkait hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.19/Menhut-II/2014 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar.

Jenis satwa yang dilindungi ada pada aturan permenlhk no 106 thn 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dindungi.

Menteri Kehutanan Nomor: P.69/Menhut-II/2014 Perubahan atas Menteri Kehutanan Nomor: P.19/Menhut-II/2014 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar.

Konservasi adalah pengelolaan sumber daya alam yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya.

Konservasi bertujuan untuk menjaga keberlanjutan ekosistem dan keanekaragaman hayati, serta untuk memastikan sumber daya alam tersedia untuk generasi sekarang dan mendatang.

Dalam menjal
ankan konservasi itu ini menurut bahasa undang-undang juga ada tiga pilar dalam melaksanakan tugas itu yaitu ada perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan, demikian jelas, polisi hutan, Dini

Kalau perlindungan pasti pernah dengar itu kawasan dilindungi atau Itu satwa dilindungi, enggak boleh kita semua bisa pelihara dong,” ujarnya.

Pengawetan, sambungnya, tujuannya itu untuk mempertahankan hidupnya supaya lebih lama supaya tidak punah. Nah kalau untuk pengawetan ini salah satunya itu seperti ada kawasan hutan tadi yang mirip bumi nah kawasan hutan itu contohnya dia tumbuhan ataupun satwa itu tetap di situ tanpa diganggu gugat tanpa ada interaksi tanpa ada kita ganggu apapun dia hidup secara alami.

Menurutnya, kalau pemanfaatan itu contohnya, kan enggak mungkin ya segala sesuatu yang Tuhan ciptakan di alam ini tidak bisa kita nikmati, contohnya pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar, sumber daya alam yang sudah diciptakan itu boleh dinikmati, negara mengizinkan.

Jenis kawasan konservasi ada untuk menjalankan tiga pilihan konservasi, ada suaka alam dan ada kawasan pelestarian alam, kalau kawasan alam ada di wilayah Kepulauan Seribu yaitu cagar alam Pulau Rambut terus ada juga SMS Suaka Marga Satwa Pulau Rambut.

lebih lanjut dijelaskan Dini, kawasan hutan yang ditetapkan sebagai wilayah konservasi, kegiatan yang bisa dilakukan di kawasan itu terbatas peruntukan kawasannya hanya untuk pendidikan, ilmu pengetahuan dan juga untuk kegiatan budaya.

Jadi nanti anak bapak ibu ada dari sekolahannya mau ekspedisi alam, pengamatan burung atau kita bikin kegiatan penyelamatan penyu itu boleh bapak ibu, tapi kalau rekreasi ada kawasan pelestarian alam,” terangnya.

Jenis-jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi sebagaimana dalam pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah no.8 tahun 1999 meliputi: Anoa, Babi.Rusa, Badak Jawa, Badak Sunatera, Biawqk.akomodo, Cenderawasih, Ekang Jawa, Elang Garuda, Harimau Sumatera, Lutung Mentawai, Orangutan, Owa Jawa dan.atumbuhan jenis Raflesia.

Kata Darma, sosialisasi, sebetulnya sekarang sudah mudah dengan adanya media sosial, Google juga ada, kita bisa searchinglah di sana tuh dijelaskan ada aturan mainnya cara penangkal seperti apa yang boleh seperti apa undang-undang seperti apa di daerah semua makanya dengan dunia gadget sekarang ini lebih gampang masyarakat mengakses termasuk yang dilindungi.

“Sekarang tidak ada lagi masyarakat yang yang tidak tahu sekarang setiap masyarakat sudah punya HP HP yang lebih canggil lah yang bisa mengakses apapun yang ada di atur-atur tentang aturan tentang. satwa liar ta
ntangan tubuh secara liar seperti apa undang-undangnya pp-nya dan penangkarannya,” ujarnya lebih lanjut.

Menurut Darma, sanksi hukum terhadap pelanggaran tersebut 4 sampai 10 tahun.

Kami menghimbau dan mengharapkan bantuan masyarakat semuanya yang ada Jakarta Utara pada umumnya, mari kita sama-sama menjaga kelestarian alam terutama satwa liar itu,” pungkas Darma di depan awak media ini.

Tim BKSDA Jakarta siap melayani bila ada laporan melalui Quick Response dengan nomor Call Centre 0812 8964 3727.

Acara yang dibuka Sekretaris Lurah Sunter Agung, Nani, mewakili Plt.Lurah Sunter Agung, Eka Persilia Yeluma, dihadiri para ketua RW.di antaranya, ketua RW.15, Purnomo Pamungkas, ketua RW.05, Nurus Shobah, Ketua RW.06, Supratman, RW.19, Djodjo Pranoto, RW.20,Jaya Hartanto, FKDM, Surya Bharata, dan LMK, Sudarman T. dan PPSU, Ardi.

(dar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *