KOTA BENGKULU | POROSNUSANTARA.COM– Akhir akhir ini banyak di temukan beberapa aplikasi yang memiliki kemampuan melakukan penyadapan akun pribadi orang lain dengan Maksud mendapat keuntungan pribadi si penyadap maupun untuk orang lain dan jelas merugikan pemilik akun yang datanya di sadap atau bisa di akses oleh penyadap.
Menurut pakar hukum peneliti magang persada Universitas Brawijaya Surabaya Jawa Timur Kristina Virgi Kesuma Putri ,SH.,
“Pelanggaran mengakses data pribadi seperti email, whatshhap , Facebook dan akun sosial lainnya bisa di kategorikan sebagai kejahatan dan dapat dikenakan juga jerat sanksi dalam UU PDP yang mengatur mengenai pelindungan data pribadi,” jelasnya.
Hal ini, lanjutnya, mengingat data yang disimpan dalam WhatsApp dan akun sosial lainnya termasuk pada privasi yang harus dilindungi,” jelasnya.
Jika penyadapan itu dilakukan dengan tujuan memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi, pelaku dijerat Pasal 65 ayat (1) jo. Pasal 67 ayat (1) UU PDP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5 miliar.
Oleh karena itu, hukumnya menyadap WhatsApp dapat dijerat dengan Pasal 40 jo. Pasal 56 UU Telekomunikasi, Pasal 31 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 47 UU ITE, dan Pasal 65 ayat (1) jo. Pasal 67 ayat (1) UU PDP.
Salah satu pakar ilmu politik dan komunikasi provinsi Bengkulu Drs Yuharudin, MS.I kepada media porosnusantara.com kamis 12/12/2024 menjelaskan,
“Aktifitas penyadapan yang dilakukan oleh masyarakat umum yang didasari Karena kepentingan pribadi demi keuntungan pribadi jelas tidak dibenarkan dan dapat dikategorikan sebagai kejahatan informasi elektronik (IT) dan itu jelas masuk ranah pidana, namun aktifitas ini dapat dibenarkan apabila dalam rangka penegakan hukum atau atas permintaan aparat penegak hukum,” pungkas Yuharuddin.
(Susyanto)










