banner 728x250
Hukum  

Barita Sidabutar, SH Kuasa Hukum Terlapor,  Geram, Sebut Penyidik Polda Riau Tidak Profesional

Avatar photo

PEKANBARU | PORSNUSANTARA.COM – Barita sidabutar, SH, MH, Kuasa Hukum dari  saudari Dasni  Cs, selaku terlapor diunit I Subdit II Polda Riau, dengan laporan dugaan  tinsak Pidana  Pemalsuan surat, merasa geram dan kecewa atas sikap penyidik yang dia nilai  tidak Profesional.  Menurutnya Penyidik yang menangani Perkara tersebut, seolah menunjukkan sikap keberpihakan kepada pelapor.

Kekesalan Barita  Sidabutar, SH, kepada Penyidik bermula pada saat dilakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP)  pada hari Rabu (19/02/2025) ke objek perkara yang sedang dilidik oleh  Polda Riau. Penyelidikan terhadap dugaan tindak Pidana tersebut  berdasarkan  laporan Polisi nomor: Lp/B/302/IX/2024/SPKT Polda Riau, tanggal 3 september 2024. Surat perintah penyelidikan nomor SP.Lidik/187.a/II/Res.1.9.2025.Ditreskimum tanggal 4 February 2025. Menjadi dasar Penyidik Polda Riau untuk melakukan cek TKP.

Berdasarkan perihal tersebut, di atas,  Penyidik melalui surat nomor : B/309/II/res.1. 9/205  Ditreskrimum  memberitahukan dan mengundang pihak terlapor   untuk datang  ke jl. Riau kel. Tampan  kecamatan Payung sekaki,  untuk melakukan cek  TKP. Pada pukul 11 wib,  dan meminta  membawa dokumen serta dokumen pendukung lainya yang berhubungan dengan perkara tindak pidana tersebut.

Kepada Proros Nusanyara.com  Barita Sidabutar, SH, MH,  mengatakan,  ” baik, jadi permasalahannya seperti ini , ujar Barita mengawali,

“Kehadiran kita untuk hari ini di Jalan Riau, di tanah klien kami, berdasarkan undangan dari pihak Polda, dari unit I, subdit II, undangan momor : B/309/II/Res.1.9/205. Dengan  agenda mereka adalah untuk cek TKP atas laporan daripada seseorang. Yang membuat laporan bahwa ada diduga membuat surat palsu.
Begitu dia,” ucap Barita. 

Nah, sambung Barita, untuk memenuhi undangan itu kami datang. Kemudian  pada poin ketiga pragraf  terakhir di dalam undangan tertulis disitu  membawa surat-surat dan dokumen lainnya  yang berkaitan  dengan perkara tersebut.

Baca Juga :  Sidang Etik Brigadir Philip Hendrikus Pasaribu Telah Terlaksana, Kuasa Hukum Wartawan Menunggu Hasil Putusan

“Jadi si terlapornya kan Dasni CS. Nah kita sebagai kuasa hukumnya. Nah dalam undangan itu teragendakan untuk jam 11. Nah jam 10 kita udah hadir. Jadi artinya kita lebih awal hadir daripada pihak Polda. Dengan pihak pengacara maupun prinsipal dari pada si pelapor. Nah sesudah itu dibuka lah acara itu,” jelasnya.

Jadi penyidiknya menyampaikan , “nanti kalau pihak si pelapor atau terlapor itu memberikan pertanyaan. Kami berikan kesempatan”  ujar  Barita menirukan ucapan Penyidik. “Nah setelah itu kita kan tentu memberikan pertanyaan.

Nah terus saya   bilang, lanjut Barita, ke penyidiknya, mohon Pak Kanit saya ini kuasa hukum daripada Dasni si terlapor. Nah memenuhi undangan bapak, kami hadir.
Terkait masalah diduga ada surat palsu. Pembuatan surat palsu.Pertanyaannya, Pak, Kami ingin supaya diperlihatkan dulu alas hak yang asli si pelapor.

Lalu Kanitnya menjawab. “Oh kita nggak ngurus surat-surat disini Pak. Kita nggak ngurus surat, itu surat nanti di kantor ” terang Barita menirukan penyidik.

Baca Juga :  Pencabutan Gugatan Wanprestasi Nikita Mirzani, Deolipa Yumara: Langkah Strategis di Tengah Proses Hukum

Lalu kita bersikeras. Nggak boleh seperti itu Pak. Perlihatkan dulu aslinya. Kalau nggak bisa diperlihatkan aslinya kami tidak mau. Kami tetap tidak mau.  lalu pinyidik bilang “Oh nggak boleh Bapak harus kooperatif”. Jadi. Saya merasa kurang puas ya. Saya merasa penyidiknya itu tidak profesional. Harusnya  sepependapat dengan permintaan kami. Itu kan permintaan yang wajar.

Artinya,  apakah si pelapor itu membuat laporan palsu atau yang mengada-ngada. Apa salahnya diperlihatkan surat asli. Nah kita sangat kecewa. Seolah-olah.Dari pihak kami berargumen dengan.
Pihak penyidik. Harusnya kan penyidik mempersilahkan kepada pihak si pelapor Surat asli Ibu,  coba perlihatkan. Ke siterlapor. Harusnya seperti itu.

Jadi kami meragukan netralitas dari penyidik itu. Lalu penyidiknya mengajukan pertanyaan konyol  penyidiknya bilang “Bapak sudah lama gak. Pengacaranya Dasni ini”

Itu kan pertanyaan  konyol yang tidak ada kaitannya. Masalah lama atau tidak bukan urusan beliau sebagai penyidik, Kan begitu. Artinya dia udah melempaui kewenangan dia sebenarnya. Membuat pertanyaan seperti itu seolah-olah ada keberpihakan. Kan gak ada yang dirugikan pihak penyidik.

Bahwa itu kan hak kami juga. Karena tidak menutup kemungkinan. Pihak si pelapor membuat laporan palsu. Nah kalau mereka membuat laporan palsu atau yang mengada-ngada artinya, penyidik itu kan kehadiran dia Sesuai dengan jadwal yang diundang mereka terhadap kami. Itu kan dikeluarkan anggaran oleh negara. Kedua juga  kan tersita waktu kami. Kalau memang laporan tidak benar ngapain kami membuang-buang waktu disana.
Jadi pada intinya kami kecewa dengan sikap penyidik.
Dimana mereka yang mengundang kita hadir. Mereka yang juga menyatakan bahwa surat masing-masing. Tapi dia tidak mengindahkan permintaan dari pihak si terkapor nah penyiidik  tidak mempertegas kepada pelapor. Supaya memperlihatkan surat asli. Nah kami merasa ada tanda petik disana. Ada keraguan-keraguan kami. Dan kami ragu kredibilitas daripada si penyidik. Seolah-olah ada keberpihakan

Baca Juga :  Law Firm Togar Situmorang Minta Atta Halilintar Klarifikasi Atas Prilaku sang Bodyguard kepada Wartawan 

“Nah oleh karena itu Kami dari pihak si terlapor maupun kuasa hukum. Merasa kecewa. Dan kami boleh mengatakan ya. Kalau penyidik seperti ini di tingkat polda. Itu kita anggap tidak profesional seperti itu.” ujar Barita Sidabutar Geram. ( tun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *