PEKANBARU | PORSNUSANTARA.COM – Barita sidabutar, SH, MH, Kuasa Hukum dari saudari Dasni Cs, selaku terlapor diunit I Subdit II Polda Riau, dengan laporan dugaan tinsak Pidana Pemalsuan surat, merasa geram dan kecewa atas sikap penyidik yang dia nilai tidak Profesional. Menurutnya Penyidik yang menangani Perkara tersebut, seolah menunjukkan sikap keberpihakan kepada pelapor.
Kekesalan Barita Sidabutar, SH, kepada Penyidik bermula pada saat dilakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada hari Rabu (19/02/2025) ke objek perkara yang sedang dilidik oleh Polda Riau. Penyelidikan terhadap dugaan tindak Pidana tersebut berdasarkan laporan Polisi nomor: Lp/B/302/IX/2024/SPKT Polda Riau, tanggal 3 september 2024. Surat perintah penyelidikan nomor SP.Lidik/187.a/II/Res.1.9.2025.Ditreskimum tanggal 4 February 2025. Menjadi dasar Penyidik Polda Riau untuk melakukan cek TKP.
Berdasarkan perihal tersebut, di atas, Penyidik melalui surat nomor : B/309/II/res.1. 9/205 Ditreskrimum memberitahukan dan mengundang pihak terlapor untuk datang ke jl. Riau kel. Tampan kecamatan Payung sekaki, untuk melakukan cek TKP. Pada pukul 11 wib, dan meminta membawa dokumen serta dokumen pendukung lainya yang berhubungan dengan perkara tindak pidana tersebut.
Kepada Proros Nusanyara.com Barita Sidabutar, SH, MH, mengatakan, ” baik, jadi permasalahannya seperti ini , ujar Barita mengawali,
“Kehadiran kita untuk hari ini di Jalan Riau, di tanah klien kami, berdasarkan undangan dari pihak Polda, dari unit I, subdit II, undangan momor : B/309/II/Res.1.9/205. Dengan agenda mereka adalah untuk cek TKP atas laporan daripada seseorang. Yang membuat laporan bahwa ada diduga membuat surat palsu.
Begitu dia,” ucap Barita.
Nah, sambung Barita, untuk memenuhi undangan itu kami datang. Kemudian pada poin ketiga pragraf terakhir di dalam undangan tertulis disitu membawa surat-surat dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Jadi si terlapornya kan Dasni CS. Nah kita sebagai kuasa hukumnya. Nah dalam undangan itu teragendakan untuk jam 11. Nah jam 10 kita udah hadir. Jadi artinya kita lebih awal hadir daripada pihak Polda. Dengan pihak pengacara maupun prinsipal dari pada si pelapor. Nah sesudah itu dibuka lah acara itu,” jelasnya.
Jadi penyidiknya menyampaikan , “nanti kalau pihak si pelapor atau terlapor itu memberikan pertanyaan. Kami berikan kesempatan” ujar Barita menirukan ucapan Penyidik. “Nah setelah itu kita kan tentu memberikan pertanyaan.
Nah terus saya bilang, lanjut Barita, ke penyidiknya, mohon Pak Kanit saya ini kuasa hukum daripada Dasni si terlapor. Nah memenuhi undangan bapak, kami hadir.
Terkait masalah diduga ada surat palsu. Pembuatan surat palsu.Pertanyaannya, Pak, Kami ingin supaya diperlihatkan dulu alas hak yang asli si pelapor.
Lalu Kanitnya menjawab. “Oh kita nggak ngurus surat-surat disini Pak. Kita nggak ngurus surat, itu surat nanti di kantor ” terang Barita menirukan penyidik.
Lalu kita bersikeras. Nggak boleh seperti itu Pak. Perlihatkan dulu aslinya. Kalau nggak bisa diperlihatkan aslinya kami tidak mau. Kami tetap tidak mau. lalu pinyidik bilang “Oh nggak boleh Bapak harus kooperatif”. Jadi. Saya merasa kurang puas ya. Saya merasa penyidiknya itu tidak profesional. Harusnya sepependapat dengan permintaan kami. Itu kan permintaan yang wajar.
Artinya, apakah si pelapor itu membuat laporan palsu atau yang mengada-ngada. Apa salahnya diperlihatkan surat asli. Nah kita sangat kecewa. Seolah-olah.Dari pihak kami berargumen dengan.
Pihak penyidik. Harusnya kan penyidik mempersilahkan kepada pihak si pelapor Surat asli Ibu, coba perlihatkan. Ke siterlapor. Harusnya seperti itu.
Jadi kami meragukan netralitas dari penyidik itu. Lalu penyidiknya mengajukan pertanyaan konyol penyidiknya bilang “Bapak sudah lama gak. Pengacaranya Dasni ini”
Itu kan pertanyaan konyol yang tidak ada kaitannya. Masalah lama atau tidak bukan urusan beliau sebagai penyidik, Kan begitu. Artinya dia udah melempaui kewenangan dia sebenarnya. Membuat pertanyaan seperti itu seolah-olah ada keberpihakan. Kan gak ada yang dirugikan pihak penyidik.
Bahwa itu kan hak kami juga. Karena tidak menutup kemungkinan. Pihak si pelapor membuat laporan palsu. Nah kalau mereka membuat laporan palsu atau yang mengada-ngada artinya, penyidik itu kan kehadiran dia Sesuai dengan jadwal yang diundang mereka terhadap kami. Itu kan dikeluarkan anggaran oleh negara. Kedua juga kan tersita waktu kami. Kalau memang laporan tidak benar ngapain kami membuang-buang waktu disana.
Jadi pada intinya kami kecewa dengan sikap penyidik.
Dimana mereka yang mengundang kita hadir. Mereka yang juga menyatakan bahwa surat masing-masing. Tapi dia tidak mengindahkan permintaan dari pihak si terkapor nah penyiidik tidak mempertegas kepada pelapor. Supaya memperlihatkan surat asli. Nah kami merasa ada tanda petik disana. Ada keraguan-keraguan kami. Dan kami ragu kredibilitas daripada si penyidik. Seolah-olah ada keberpihakan
“Nah oleh karena itu Kami dari pihak si terlapor maupun kuasa hukum. Merasa kecewa. Dan kami boleh mengatakan ya. Kalau penyidik seperti ini di tingkat polda. Itu kita anggap tidak profesional seperti itu.” ujar Barita Sidabutar Geram. ( tun)