SANGGAU,KALBAR
POROSNUSANTARA.COM – SPBU 64.785.12 yang berlokasi di Telabang, Kabupaten Sanggau, kini menjadi perhatian serius publik setelah diduga kuat melakukan penyelewengan dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Dugaan tersebut mencuat usai tim media melakukan pemantauan langsung di lokasi dan menerima sejumlah kesaksian dari para sopir truk yang kerap mengisi BBM di SPBU tersebut.
Dari pantauan di lapangan, tim media mendapati aktivitas pengisian solar subsidi ke dalam drum dan jeriken yang dimuat di atas sebuah truk. Ironisnya, pengisian tersebut dilakukan secara terbuka di area SPBU, seolah tanpa rasa khawatir akan pengawasan ataupun sanksi hukum. Pemandangan ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi konsumen pengguna akhir yang berhak.
Sejumlah pengemudi truk besar atau super truck yang ditemui di sekitar lokasi mengungkapkan kekecewaan mereka. Para sopir mengaku berulang kali gagal mendapatkan solar dengan alasan stok habis, meski antrean telah mengular sejak pagi hari.
“Sudah berkali-kali kami antre, tapi petugas selalu bilang solar habis. Tapi kami melihat langsung solar justru diisi ke drum dan jeriken di atas truk. Ini jelas tidak masuk akal,” ujar salah satu sopir yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Para sopir menduga solar subsidi tersebut tidak disalurkan kepada masyarakat atau pelaku usaha transportasi yang berhak, melainkan dialihkan kepada pihak tertentu atau pengepul. BBM subsidi itu diduga kemudian dijual kembali dengan harga non-subsidi demi meraup keuntungan pribadi. Praktik semacam ini dinilai sangat merugikan sopir angkutan barang, pelaku UMKM, hingga masyarakat kecil yang menggantungkan aktivitas ekonominya pada ketersediaan solar subsidi.
Jika dugaan ini terbukti, maka perbuatan tersebut bukan hanya melanggar aturan distribusi BBM subsidi, tetapi juga mencederai tujuan utama program subsidi pemerintah yang dirancang untuk menjaga stabilitas ekonomi rakyat kecil serta sektor logistik nasional.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen SPBU 64.785.12 Telabang belum memberikan klarifikasi ataupun pernyataan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan media, baik secara langsung maupun melalui saluran komunikasi lain, belum mendapatkan tanggapan.
Masyarakat dan para pengemudi truk mendesak aparat penegak hukum, BPH Migas, serta Pertamina untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak dan penyelidikan menyeluruh. Mereka berharap adanya tindakan tegas tanpa pandang bulu apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
“Kalau dibiarkan, kami yang dirugikan. Solar subsidi selalu langka, tapi ternyata ada permainan di lapangan,” ujar seorang sopir lainnya dengan nada kecewa.
Kasus dugaan penyelewengan BBM subsidi di SPBU Telabang ini menambah panjang daftar persoalan distribusi solar bersubsidi di daerah. Peristiwa ini sekaligus menjadi ujian nyata bagi komitmen aparat dan instansi terkait dalam menegakkan hukum serta memastikan hak masyarakat atas BBM subsidi benar-benar terlindungi.
Pasal-Pasal yang Berpotensi Dilanggar
Apabila dugaan tersebut terbukti secara hukum, maka pihak SPBU dan pihak terkait berpotensi dijerat sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 55:
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014
Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang secara tegas melarang penyaluran BBM subsidi kepada pihak yang tidak berhak serta melarang pengisian menggunakan jeriken dan drum tanpa izin resmi.
Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2013
Mengatur bahwa BBM subsidi hanya boleh disalurkan langsung kepada konsumen pengguna akhir dan dilarang untuk diperjualbelikan kembali.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 62:
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi terbaru kepada publik demi kepentingan transparansi dan keadilan.(AZ)














