banner 728x250

Bea Cukai Malang Lagi Lagi Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal dan Amankan Sarana Pengangkut

Malang | POROSNUSANTARA.COM – Tim Bea Cukai Malang kembali sikat upaya pengiriman rokok ilegal. Dalam operasi patroli darat, petugas berhasil mengamankan 240.000 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp356.400.000,00 dan potensi kerugian negara mencapai Rp179.040.000,00.

Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Bea Cukai Malang pada Minggu, 5 Oktober 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil penumpang berwarna biru metalik yang akan menuju wilayah Kota Batu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan patroli darat di jalur distribusi yang diduga menjadi rute pengiriman. Saat melakukan penyisiran, tim menemukan kendaraan yang dimaksud sedang melintas di Jalan Raya Beji. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Jimbun dan Coffee Stick Origin sebanyak 12.000 bungkus atau setara 240.000 batang, yang seluruhnya tidak dilekati pita cukai. Petugas kemudian melakukan penindakan terhadap sarana pengangkut beserta barang bukti dan sopir untuk dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang guna proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Diharapkan, penindakan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran dibidang cukai serta menjadi peringatan bagi pihak pihak lain agar tidak melakukan tindakan serupa,” ujarnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *