banner 728x250
BERITA  

Bea Cukai Malang Tindak Pembawa Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

 Malang  | POROSNUSANTARA.COM -Selasa, 26 Agustus 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, Bea Cukai Malang menerima informasi mengenai pengiriman rokok ilegal yang menggunakan mobil penumpang jenis minibus berwarna perak metalik, dari arah Madura menuju Malang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Bea Cukai Malang segera melakukan patroli darat pada jalur yang diduga menjadi rute distribusi rokok ilegal tersebut.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang Johan Pandores dalam pers rilis menyampaikan bahwa dalam patroli tersebut, tim melakukan penyisiran dan berhasil menemukan sarana pengangkut yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan, sedang berhenti di daerah Karangploso. Minggu ( 7/9/2025 ).

” Saat tim mendekati kendaraan, pengemudi kendaraan tersebut tiba-tiba mencoba melarikan diri.

Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kendaraan di Jalan Tirto Taruno, Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, yang dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap kendaraank tersebut.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kendaraan tersebut mengangkut Barang Kena Cukai (BKC) berupa hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek sebanyak 3.200 bungkus, dengan total 61.600 batang rokok tanpa dilekati pita cukai. Atas temuan tersebut, tim melakukan penindakan dengan membawa pengemudi, sarana pengangkut, serta barang bukti ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari kegiatan penindakan tersebut, total barang yang diamankan mencapai 61.600 batang rokok ilegal, dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp 91.476.000,00, dan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp45.953.000,00. “, urainya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *