Malang | POROSNUSANTARA.COM – Tim Bea Cukai Malang kembali menorehkan keberhasilan dalam upaya pemberantasan rokok
ilegal. Berdasarkan informasi masyarakat, pada Kamis (18/9/2025) pukul 11.00 WIB, petugas melakukan pemeriksaan di sebuah toko di Dusun Kobyokan, Desa Jedong, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, yang diduga memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai.
Dalam pemeriksaan tersebut, tim menemukan 180 bungkus rokok berbagai merek jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM), dengan total 3.520 batang rokok tanpa dilekati pita cukai. Seluruh barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke KPPBC TMC Malang
untuk diproses l
ebih lanjut.

Tidak berhenti di situ, tim kembali melakukan pemeriksaan di toko lain di wilayah yang sama. Hasilnya, ditemukan 457 bungkus rokok berbagai merek jenis SKM dan SPM, dengan total 8.548 batang rokok ilegal tanpa pita cukai. Barang bukti juga turut diamankan.
Secara keseluruhan, operasi tersebut berhasil mengamankan 12.068 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp17.968.980 dan potensi
kerugian negara mencapai Rp9.031.528.
Pihak Bea Cukai Malang menegaskan bahwa operasi ini merupakan bukti nyata komitmen mereka dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara sekaligus merusak tatanan industri hasil tembakau yang sah.





