banner 728x250
BERITA  

Belum Ada Dasar Hukum Yang Jelas, Pemda Benteng Sudah Keluarkan Anggaran : Asisten II : Bukti keseriusan Pemda Ingin memenuhi janji Kepada Masyarakat

Oplus_131072

BENGKULU TENGAH | POROSNUSANTARA.COM – Polemik pengembalian lahan 30% kepada masyarakat penghibah lahan perkantoran pemerintah daerah Bengkulu Tengah (Benteng) terus bergulir. Baru baru ini Gabungan Ormas LSM Bengkulu Bersatu (Golbe) melakukan Hearing ke pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah

Kordinator Golbe Renaldi melalui juru bicara Golbe Melani kepada porosnusantara.com 24/02/2026 menjelaskan kedatangan Golbe dalam rangka mempertanyakan kembali keseriusan Pemda Bengkulu Tengah terhadap janji kepada masyarakat penghibah lahan perkantoran Pemda Bengkulu Tengah 18 tahun lalu , mengingat isu ini tidak kunjung terselesaikan bahkan masyarakat penghibah sekarang justru belum mendapatkan kepastian hukum yang jelas soal lahan hibah yang di janjikan kepada mereka seluas 30% dari total hibah masyarakat seluas 100 hektar .

Yang jelas kami hadir ingin meminta kejelasan soal lahan yang rencananya akan dikembalikan kembali ke masyarakat sebanyak 30%, sudah sampai dimana apakah benar itu sudah di kembalikan atau hanya “janji janji politik saja” ujar Melani

Masih menurut juru bicara Golbe , pihaknya akan segera berkoordinasi ke kejaksaan negeri Bengkulu Tengah untuk meminta kepastian dasar hukum yang akan di pakai untuk merealisasikan pengembalian 30% lahan ke masyarakat tersebut

Sekretaris daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Drs Tomi Marisi,M.SI memberikan jawaban bahwa pemerintah daerah Bengkulu Tengah sudah sangat serius menanggapi situasi ini, ini terbukti Pemda Bengkulu Tengah sudah membentuk tim dan sudah berkerja maksimal agar proses pengembalian lahan 30% ini kepada masyarakat segera terealisasi

Pemerintah daerah Bengkulu Tengah saya pastikan sudah sangat serius dalam rangka mewujudkan Janji pengembalian 30% ini ke masyarkat penghibah lahan perkantoran Pemda Benteng , saya rasa jangan di ragukan itu hanya saja kita perlu memikirkan payung hukum yang tepat agar kedepannya tidak di salahkan dan menimbulkan permasalahan hukum baru”. Ungkap sekda

Di tambah kan Tomi Marisi pihaknya sudah berkoordinasi dengan kementrian dan BPN bahkan pihak kementrian pun sudah menyampaikan tidak ada aturan hukum yang membolehkan pengembalian lahan 30% ini kepada masyarakat penghibah lahan , akan tetapi mereka memberikan solusi agar mengumpulkan semua OPD untuk rembuk bersama dan membuat kesepakatan penyelesaian permasalahan 30% ini , dengan catatan kedepan tidak ada yang gugat menggugat lagi, tutup Tomi Marisi.

Fakta terbaru di lapangan

Media ini mencoba menelusuri fakta di lapangan dan mendapat informasi bahwa masyarakat penghibah lahan sudah mendapatkan bukti kepemilikan hibah 30% tersebut berupa nomor urut kaplingan yang di berikan oleh pemerintah daerah Benteng . Menurut salah satu penghibah lahan Rasidi , sebelumnya mereka sudah mendapatkan ganti rugi tanam tumbuh untuk masing masing penghibah lahan sebanyak 96 orang dan untuk kepemilikan lahan yang 30% memang belum tuntas ungkap Rasidin

Kami para pemilik lahan yang menghibahkan lahan kami untuk lokasi perkantoran dan ibu kota Bengkulu Tengah masih menunggu janji pengembalian 30% tersebut pak”. 

Di tambahkan Rasidi sesungguh nya masyarkat penghibah lahan kecewa dengan presidium dan pemerintah daerah Bengkulu Tengah karena janji awal lahan yang kami hibahkan ini akan di bangun pusat pemerintahan semua di lahan yang kami hibahkan ini ungkap Rasidi.

Dulu waktu awal kami di tawari pembentukan kabupaten Bengkulu Tengah ini , janji presedium lahan yang kami hibahkan akan di bangun pusat perkantoran , Kantor Bupati, Masjid Agung, Polres dan Pasar Kabupaten , tapi semua nya tidak sesuai kesepakatan dan tanah kami sudah kami hibahkan, terus terang kami kecewa”. tegas Rasidi

Fakta yang mencengangkan ternyata sudah ada anggaran yang keluarkan Pemda untuk pengukuran dan proses peng kaplingan lahan yang akan di kembalikan kepada Masyarakat Penghibah, hal tersebut di benarkan oleh asisten II sekda Kabupaten Bengkulu Tengah Nurul Iwan Setiawan,S.Sos.M.Si, bahwa untuk mewujudkan keseriusan pemerintah terhadap komitmen 30% ini pemerintah sudah melakukan pengukuran dan pemetaan lahan yang akan di serahkan kepada masyarakat penghibah lahan.

Sebagai bentuk keseriusan pemerintah kabupaten Bengkulu Tengah sudah melakukan pengukuran dan pemetaan lahan yang akan di kembalikan kepada masyarakat penghibah lahan dan luasnya kurang lebih 40 hektar, dan kalau di tanya ada anggaran yang dikeluarkan akibat proses tersebut sudah barang tentu ada”. tegas Nurul Iwan Setiawan

Anggota globe yang hadir sempat mempertanyakan dasar hukum yang digunakan pakai oleh Pemda Bengkulu Tengah untuk kegiatan pengukuran dan pemetaan lahan yang akan di kembalikan ke masyarakat penghibah.

Soal dasar hukum yang di gunakan Pemda untuk kegiatan pengukuran dan pemetaan lahan yang akan di kembalikan kepada penghibah hanya atas dasar keseriusan dan niat baik Pemda Bengkulu Tengah untuk mengembalikan yang 30% tadi”, jelas Iwan Setiawan (Susanto)

Penulis: Susanto Editor: Darman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *