banner 728x250

Bukan Ancaman, Tapi Fakta: PWK Serukan Perlawanan terhadap Wartawan Gadungan

KETAPANG, KALBAR – POROSNUSANTARA.COM – Maraknya keberadaan wartawan atau jurnalis yang diduga “gadungan” kembali menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Mengatasnamakan pers dan bermodalkan kartu tanda anggota (KTA) dari media yang tidak jelas kredibilitasnya, oknum-oknum ini mendatangi masyarakat, pejabat, hingga pelaku usaha bukan untuk menjalankan fungsi jurnalistik, melainkan menebar tekanan, intimidasi, bahkan mencari keuntungan pribadi.

Ironisnya, banyak dari mereka tidak pernah menghasilkan karya jurnalistik yang dapat dipertanggungjawabkan. Identitas wartawan disalahgunakan sebagai tameng untuk menakut-nakuti, menekan, dan memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat. Tak sedikit pula yang menulis pemberitaan tanpa didukung data, fakta, maupun sumber yang jelas, sehingga informasi yang disajikan bersifat sepihak, menyesatkan, dan berpotensi merugikan pihak tertentu.

Fenomena ini mendapat sorotan serius dari Persatuan Wartawan Kalimantan Barat (PWK). Ketua PWK, Verry Liem, menegaskan bahwa praktik tersebut sama sekali bukan kerja jurnalistik dan justru mencederai marwah profesi pers.

Wartawan bekerja dengan tulisan, data, dan fakta—bukan dengan ancaman. Kalau hanya datang membawa KTA, tidak menulis, lalu menakut-nakuti masyarakat, itu bukan wartawan,” tegas Verry Liem.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak perlu takut terhadap wartawan yang bekerja secara profesional, beretika, dan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik.

Masyarakat jangan takut pada wartawan. Wartawan justru adalah corong dan jendela informasi bagi publik. Selama tidak ada yang disembunyikan dan keterangan disampaikan sesuai fakta, tidak ada yang perlu ditakuti,” ujarnya.

Menurut Verry, wartawan sejati hadir untuk menyuarakan kebenaran, membuka ruang klarifikasi, serta menjadi penghubung antara masyarakat dan informasi yang akurat. Fungsi pers adalah mencerdaskan dan mencerahkan publik, bukan menekan atau mencari-cari kesalahan.

Meski demikian, ia juga mengingatkan seluruh insan pers agar memahami batasan perannya. Wartawan bukan aparat penegak hukum dan tidak memiliki kewenangan untuk menghakimi ataupun memvonis seseorang.

Wartawan tidak kebal hukum dan tidak berwenang menindak. Tugas wartawan adalah menyampaikan fakta kepada publik. Jika ada dugaan pelanggaran hukum, biarlah aparat penegak hukum yang menanganinya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Verry menilai keberadaan wartawan gadungan sangat berbahaya. Selain meresahkan masyarakat, praktik tersebut menciptakan stigma negatif terhadap profesi wartawan secara keseluruhan. Akibatnya, wartawan profesional yang bekerja sesuai aturan dan kode etik justru ikut dicurigai, dimusuhi, bahkan berpotensi mengalami kriminalisasi.

Akibat ulah oknum, wartawan yang bekerja benar malah ikut terseret. Inilah yang harus kita jaga bersama agar pers tidak terus-menerus dipandang negatif,” katanya.

PWK mengajak seluruh insan pers untuk kembali ke khittah jurnalistik dengan menjunjung tinggi profesionalisme, etika, dan tanggung jawab moral. Di sisi lain, masyarakat diharapkan lebih kritis dan berani menolak jika berhadapan dengan pihak yang mengaku wartawan namun bekerja dengan cara-cara intimidatif.

Dengan sinergi antara insan pers yang berintegritas dan masyarakat yang cerdas, marwah profesi wartawan diyakini dapat terus terjaga. Pers akan tetap berdiri sebagai pilar demokrasi—bukan alat ketakutan, melainkan jendela informasi yang mencerdaskan publik.

Berbagai pihak pun mendorong penguatan peran organisasi pers dalam melakukan pembinaan dan penertiban, sekaligus mengedukasi masyarakat agar mampu membedakan wartawan profesional dengan wartawan gadungan. Dengan demikian, profesi jurnalistik tetap bermartabat dan wartawan yang bekerja sesuai aturan tidak lagi menjadi korban ulah oknum yang menyalahgunakan profesi.

(PWK/ tim/ red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *